Model Konstutialisme Anggaran Berbasis Fiscal Citizenship

Authors

  • Evita Isretno Israhadi Universitas Borobudur, Jakarta, Indonesia
  • Titok Pratama Universitas Borobudur, Jakarta, Indonesia
  • Aldi Ihza Maula Universitas Borobudur, Jakarta, Indonesia
  • Barri Pratama Universitas Borobudur, Jakarta, Indonesia
  • Ius Soliwanto Universitas Borobudur, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jgsp.v4i3.677

Keywords:

Konstitusionalisme Anggaran, Fiscal Citizenship, Keuangan Negara, Demokrasi Fiskal, Hak Konstitusional Warga Negara

Abstract

Pengelolaan anggaran negara merupakan instrumen utama dalam mewujudkan tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, praktik penganggaran di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan, seperti terbatasnya partisipasi publik, lemahnya transparansi, rendahnya akuntabilitas, serta belum optimalnya orientasi anggaran terhadap pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa mekanisme penganggaran masih didominasi oleh pendekatan administratif dan politik, sehingga belum sepenuhnya mencerminkan prinsip konstitusionalisme. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan model Konstitusionalisme Anggaran Berbasis Fiscal Citizenship sebagai paradigma baru dalam tata kelola keuangan negara yang menempatkan warga negara sebagai subjek aktif dalam proses penganggaran. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum primer dianalisis bersama literatur mengenai konstitusionalisme, hukum keuangan negara, demokrasi partisipatif, dan fiscal citizenship untuk membangun suatu model normatif yang komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model Konstitusionalisme Anggaran Berbasis Fiscal Citizenship dibangun atas lima pilar utama, yaitu supremasi konstitusi dalam kebijakan fiskal, partisipasi publik yang bermakna, transparansi anggaran, akuntabilitas konstitusional, dan keadilan fiskal. Model ini memperluas makna legitimasi anggaran yang tidak hanya bersumber dari persetujuan lembaga perwakilan, tetapi juga dari keterlibatan aktif warga negara sebagai pemegang kedaulatan dan pembayar pajak. Kebaruan penelitian terletak pada integrasi konsep fiscal citizenship ke dalam kerangka konstitusionalisme anggaran sehingga menghasilkan model tata kelola anggaran yang lebih demokratis, inklusif, dan berorientasi pada perlindungan hak konstitusional warga negara. Model tersebut diharapkan menjadi landasan konseptual bagi reformasi hukum keuangan negara dan penguatan demokrasi fiskal di Indonesia

References

Buku

Asian Development Bank. (2023). Strengthening public financial management in Asia and the Pacific. Asian Development Bank.

Global Initiative for Fiscal Transparency. (2022). Guide on advancing fiscal transparency for development. GIFT.

International Budget Partnership. (2023). Open Budget Survey 2023: Global report. International Budget Partnership.

International Monetary Fund. (2022). Fiscal transparency handbook. International Monetary Fund.

Organisation for Economic Co-operation and Development. (2022). Public financial management and budgeting practices: Good governance and anti-corruption. OECD Publishing.

Organisation for Economic Co-operation and Development. (2024). OECD best practices for budget transparency. OECD Publishing.

Organisation for Economic Co-operation and Development. (2025). Quality budget institutions: Budget transparency. OECD Publishing.

United Nations Development Programme. (2022). Governance for sustainable development. UNDP.

World Bank. (2022). Fiscal transparency during the COVID-19 emergency: Evidence from country responses. World Bank.

World Bank. (2023). Public expenditure and financial accountability handbook. World Bank.

Jurnal

Febrian, G., & Figueredo, G. (2024). KemenkeuGPT: Leveraging a large language model on Indonesia's government financial data and regulations to enhance decision making. arXiv.

Fikriyah, T. M., & Trisnaningsih, S. (2022). Studi literatur electronic budgeting sebagai peningkatan transparansi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Seminar Nasional Akuntansi dan Call for Paper, 2(1), 17–27.

International Budget Partnership. (2023). Open Budget Survey 2023: Indonesia. International Budget Partnership.

Meijer, A., & Worthy, B. (2024). Understanding the relationship between transparency and accountability in digital government. Government Information Quarterly, 41(1).

Mou, H., & Lozano Man Hing, M. (2021). Stringency of balanced budget laws and transparency of budgeting process. Public Budgeting & Finance, 41(2), 45–64.

Nasution, M. M., & Lutfi, A. (2022). Public involvement in budget transparency in terms of opportunities and challenges. Jurnal Administrasi Publik: Public Administration Journal, 12(2), 171–179.

Nulailah, N., & Syamsul, S. (2021). Indeks transparansi pengelolaan anggaran daerah: Bagaimana perkembangannya? Jurnal Akuntansi dan Bisnis, 7(2), 180–195.

OECD. (2021). OECD best practices for budget transparency. OECD Journal on Budgeting.

Putri, Y., & Nugroho, R. (2021). Public budget transparency in Indonesia: Analysis of the accessibility and understandability of fiscal documents. Asian Journal of Political Science, 29(2), 174–191.

Riyanto, M., & Kovalenko, V. (2023). Partisipasi masyarakat menuju negara kesejahteraan: Memahami pentingnya peran aktif masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan bersama. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5(2), 374–388.

Sapankaya, F. Y. (2026). Open budgets and fiscal transparency: International practices and policy recommendations for Türkiye. 24th SCF International Conference Proceedings.

Widodo, S. (2025). Review of Open Budget Survey results in 2023. Jurnal Budget.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025–2045.

Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.02/2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.

Published

2026-08-11

How to Cite

Israhadi, E. I., Pratama, T., Maula, A. I., Pratama, B., & Soliwanto, I. (2026). Model Konstutialisme Anggaran Berbasis Fiscal Citizenship. Jurnal Greenation Sosial Dan Politik, 4(3), 134–147. https://doi.org/10.38035/jgsp.v4i3.677

Most read articles by the same author(s)