Konflik Kepentingan Advokat Dalam Perkara Korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

Authors

  • Mulyatno Mulyatno Universitas Borobudur, Jakarta, Indonesia
  • Titok Pratama Universitas Borobudur, Jakarta, Indonesia
  • Tri Yulianto Satyadi Satyadi Universitas Borobudur, Jakarta, Indonesia
  • Khariul Anwar Universitas Borobudur, Jakarta, Indonesia
  • Aldi Ihza Maula Universitas Borobudur, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jgsp.v4i3.689

Keywords:

Konflik Kepentingan, Advokat, Representasi Ganda, Etika Profesi, Fair Trial, PT Asuransi Jiwasraya

Abstract

Kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menunjukkan kompleksitas penegakan hukum terhadap tindak pidana korporasi yang melibatkan banyak aktor dengan kepentingan hukum yang berbeda. Dalam praktiknya, representasi ganda oleh advokat terhadap beberapa terdakwa dalam satu perkara berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang memengaruhi independensi pembelaan dan perlindungan hak atas peradilan yang adil (fair trial). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan yuridis dan standar etika profesi advokat mengenai konflik kepentingan dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), serta mengkaji implikasi hukum representasi ganda terhadap validitas pembelaan dan pemenuhan hak fair trial. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dokumen resmi, serta literatur hukum yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan metode preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia telah mengatur larangan konflik kepentingan, pengaturan tersebut belum memberikan parameter yang jelas mengenai representasi ganda dalam perkara pidana korporasi. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan benturan loyalitas advokat, mengurangi efektivitas pembelaan, menghambat pengungkapan kebenaran materiil, serta memengaruhi pemenuhan prinsip fair trial. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, mekanisme conflict checking, dan pengawasan yang lebih efektif terhadap praktik representasi ganda guna menjaga profesionalisme advokat dan integritas sistem peradilan pidana.

References

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Artidjo Alkostar, Korupsi dan Penegakan Hukum, Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia, 2008.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Jakarta: Sekretariat Jenderal BPK RI, 2020.

Bagir Manan, Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia, Yogyakarta: FH UII Press, 2007.

Binziad Kadafi, dkk, Advokat Indonesia Menuju Masa Depan, Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), 2001.

E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi, Etika Profesi Hukum, Jakarta: Storia Grafika, 1988.

Frans Hendra Winarta, Advokat Indonesia: Citra, Idealisme, dan Etika, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2012.

---------, Etika Profesi Advokat: Menjaga Martabat di Tengah Godaan, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2012.

Indonesia Corruption Watch, Laporan Pemantauan Peradilan Kasus Korupsi, Jakarta: ICW Press, 2020.

Indriyanto Seno Adji, Korupsi dan Kebijakan Pidana, Jakarta: Kantor Pengacara & Konsultan Hukum Prof. Oemar Seno Adji, 2006.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dakwaan Perkara Tindak Pidana Korupsi PT Asuransi Jiwasraya atas Nama Terdakwa Heru Hidayat, Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, 2020.

Komisi Hukum Nasional, Tantangan dan Harapan Profesi Advokat di Indonesia, Jakarta: KHN RI, 2003.

Komite Kerja Advokat Indonesia, Kode Etik Advokat Indonesia, Jakarta: KKAI, 2002.

Luhut M.P. Pangaribuan, Advokat dan Contempt of Court: Suatu Pengantar, Jakarta: Papas Sinar Sinanti, 2017.

---------, Lay Out Hukum Acara Pidana: Menyelami Makna di Balik Teks, Jakarta: Papas Sinar Sinanti, 2015.

Muhammad Syarifuddin, Pembaruan Peradilan Pidana Indonesia, Jakarta: Kencana, 2021.

Muladi, Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2002.

Muladi dan Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jakarta: Kencana, 2013.

O.C. Kaligis, Korupsi di PT Asuransi Jiwasraya: Suatu Tinjauan Hukum, Jakarta: Yarsif Watampone, 2020.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Romli Atmasasmita, Korupsi, Penegakan Hukum dan Moralitas, Jakarta: Kencana, 2004.

--------, Hukum Kejahatan Bisnis: Teori dan Praktik di Era Globalisasi, Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.

Shidarta, Moralitas Profesi Hukum: Suatu Tawaran Kerangka Berpikir, Jakarta: Reviva Makmur, 2006.

---------, Etika Profesi Hukum Indonesia, Jakarta: Rayon Utama, 2011.

Teguh Prasetyo, Hukum dan Etika, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Published

2026-08-16

How to Cite

Mulyatno, M., Pratama , T., Satyadi , T. Y. S., Anwar, K., & Maula, A. I. (2026). Konflik Kepentingan Advokat Dalam Perkara Korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Jurnal Greenation Sosial Dan Politik, 4(3), 169–181. https://doi.org/10.38035/jgsp.v4i3.689

Most read articles by the same author(s)