Korupsi Aparat Penegak Hukum dalam Perspektif Etika Hukum dan Profesi: Analisis Kasus Pinangki Sirna Malasari, Raden Brotoseno, Akil Mochtar dan Pungutan Liar Rutan KPK

Authors

  • Hidayati Hidayati Universitas Borobudur, Jakarta, Indonesia
  • Ariffianto Wibi W Universitas Borobudur, Jakarta, Indonesia
  • Barri Pratama Universitas Borobudur, Jakarta, Indonesia
  • Hendry Juanda Universitas Borobudur, Jakarta, Indonesia
  • Andi Jamaro Dulung Universitas Borobudur, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jgsp.v4i3.676

Keywords:

Korupsi, Aparat Penegak Hukum, Etika Profesi, Reformasi Hukum, Negara Hukum

Abstract

Penelitian ini menganalisis fenomena korupsi di kalangan aparat penegak hukum di Indonesia dalam perspektif etika hukum dan profesi. Aparat penegak hukum sebagai pilar utama negara hukum memiliki peran strategis dalam menegakkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Namun, berbagai kasus seperti yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, AKP Raden Brotoseno, Akil Mochtar, serta praktik pungutan liar di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan yang merusak integritas sistem peradilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui studi literatur, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korupsi aparat penegak hukum tidak hanya bersifat individual, tetapi juga bersifat sistemik yang dipengaruhi oleh lemahnya integritas moral, besarnya diskresi, budaya organisasi yang permisif, lemahnya pengawasan, serta rendahnya transparansi. Dari perspektif etika profesi, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip integritas, independensi, akuntabilitas, dan tanggung jawab publik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa reformasi penegakan hukum harus dilakukan secara komprehensif melalui penguatan etika profesi, pengawasan independen, digitalisasi sistem hukum, serta penguatan budaya antikorupsi untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

References

Arifin, R. (2022). Etika Profesi Dan Reformasi Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 11 No. 2.

Atmasasmita, R. (2016). Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Kencana

Atmasasmita, R. (2017). Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia Dan Penegakan Hukum. Kencana.

Frankel, T. (2011). Fiduciary Law. Oxford University Press.

Friedman, L. M. (2001). American Law: An Introduction (2nd Ed.). W.W. Norton & Company.

Hamzah, A. (2019). Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional Dan Internasional. Rajagrafindo Persada.

Haryanto, B. (2022). Korupsi Aparat Penegak Hukum Dan Krisis Kepercayaan Publik. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(1), 25–40.

Kejaksaan Republik Indonesia. (2012). Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Tentang Kode Perilaku Jaksa.

Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2011). Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi. (2021). Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Insan KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi. (2024). Laporan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Mengenai Kasus Pungutan Liar Rumah Tahanan KPK.

Kurniawan, D. (2022). Mafia Peradilan Dalam Perspektif Etika Profesi. Jurnal Yudisial, 15(3), 201–220.

Lubis, T. M. (2018). Etika Profesi Hukum. Kompas.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2009). Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2015). Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Akil Mochtar.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Kencana.

OECD. (2017). Recommendation On Public Integrity. OECD Publishing.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (2017). Putusan Perkara AKP Raden Brotoseno.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (2021). Putusan Perkara Pinangki Sirna Malasari.

Pope, J. (2003). Strategi Memberantas Korupsi: Elemen Sistem Integritas Nasional. Yayasan Obor Indonesia.

Prasetyo, T. (2021). Penegakan Etika Hakim Dan Reformasi Peradilan. Jurnal Konstitusi, 18(4), 395–412.

Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Genta Publishing.

Rahardjo, S. (2014). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Genta Publishing.

Siregar, F. (2023). Pengawasan Internal Dan Pencegahan Korupsi Pada Institusi Penegak Hukum. Jurnal Rechtsvinding, 12(1), 55–72.

Soekanto, S. (2015). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajagrafindo Persada.

Suseno, F. Magnis. (2018). Etika Dasar: Masalah-Masalah Pokok Filsafat Moral. Kanisius Yogyakarta.

Sutherland, E. H., & Cressey, D. R. (1978). Criminology. J.B. Lippincott Company.

Syamsuddin, A. (2020). Tindak Pidana Khusus. Sinar Grafika.

Transparency International. (2023). Corruption Perceptions Index 2024. Transparency International.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157.

Wibowo, A. (2023). Korupsi Dalam Institusi Penegak Hukum Dan Tantangan Reformasi. Jurnal Integritas KPK, 9(2), 95–110.

Wignjosoebroto, S. (2013). Hukum: Paradigma, Metode Dan Dinamika Masalahnya. Elsam.

Yusuf, M. A. (2023). Budaya Hukum Dan Tantangan Reformasi Aparat Penegak Hukum. Jurnal Supremasi Hukum, 17(1), 45–60.

Published

2026-08-14

How to Cite

Hidayati, H., W, A. W., Pratama, B., Juanda, H., & Dulung, A. J. (2026). Korupsi Aparat Penegak Hukum dalam Perspektif Etika Hukum dan Profesi: Analisis Kasus Pinangki Sirna Malasari, Raden Brotoseno, Akil Mochtar dan Pungutan Liar Rutan KPK. Jurnal Greenation Sosial Dan Politik, 4(3), 157–168. https://doi.org/10.38035/jgsp.v4i3.676