Quo Vadis Integritas Profesi Advokat: Kerahasiaan Informasi Klien Versus Kepentingan Umum

Authors

  • Hidayati Hidayati Universitas Borobudur, Jakarta, Indonesia
  • Adji Annisa Rahmadina Universitas Borobudur, Jakarta, Indonesia
  • Angga Perwira Sukmawinata Universitas Borobudur, Jakarta, Indonesia
  • Dewi Indrayani Universitas Borobudur, Jakarta, Indonesia
  • Afnas Rachmawati Universitas Borobudur, Jakarta, Indonesia
  • Emma Choerunnisa Universitas Borobudur, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jgsp.v4i3.678

Keywords:

Advokat, Hak Imunitas, Kerahasiaan Klien, Obstruction of Justice, Kepentingan Umum

Abstract

Profesi advokat menempati posisi strategis dalam sistem peradilan sebagai salah satu unsur penegak hukum yang bertugas menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara. Pelaksanaan fungsi tersebut memerlukan jaminan independensi profesi melalui pemberian hak imunitas serta kewajiban menjaga kerahasiaan informasi klien. Keberadaan hak imunitas bertujuan memberikan perlindungan terhadap advokat ketika menjalankan tugas profesi berdasarkan itikad baik. Perkembangan praktik penegakan hukum menunjukkan munculnya persoalan mengenai penyalahgunaan hak imunitas sebagai sarana melakukan perbuatan yang menghambat proses peradilan (obstruction of justice). Kondisi tersebut memunculkan konflik antara kewajiban menjaga kerahasiaan informasi klien dengan kepentingan umum dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif. Penelitian ini bertujuan menganalisis batasan hak imunitas advokat dalam perspektif kepentingan umum serta mengkaji parameter yuridis yang membedakan tindakan pembelaan hukum yang sah dengan perbuatan obstruction of justice. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak imunitas advokat bukan merupakan hak absolut. Keberlakuannya bergantung pada terpenuhinya unsur itikad baik dalam pelaksanaan profesi. Tindakan advokat yang mengarah pada upaya merintangi penyidikan, penuntutan, maupun persidangan mengakibatkan gugurnya perlindungan imunitas profesi. Kepentingan umum memperoleh legitimasi konstitusional sebagai dasar pembatasan kerahasiaan informasi klien sepanjang dilakukan berdasarkan undang-undang guna menjaga integritas sistem peradilan pidana.

References

Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Arif, K. (2018). Perlindungan hukum terhadap hak imunitas advokat dalam penegakan hukum di Indonesia. Iqtisad, 5(1).

Atmaja, I. W. D. P., Suardana, I. W., & Wirasila, A. A. N. (2018). Hak imunitas advokat dalam persidangan tindak pidana korupsi. Kertha Wicara, 7(5).

Atmasasmita, R. (2018). Sistem peradilan pidana kontemporer. Jakarta: Kencana.

Bentham, J. (1907). An introduction to the principles of morals and legislation. Oxford: Clarendon Press.

Bhayangkara, D. I., Fatahillah, & Bahreisy, B. (2024). Obstruction of justice oleh advokat terhadap penyidikan tindak pidana korupsi. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 7(4).

Dworkin, R. (1977). Taking rights seriously. Cambridge: Harvard University Press.

Eno, L. R., & Napitupulu, Y. A. (2025). Hak imunitas advokat pada perbuatan menghalangi proses peradilan (obstruction of justice) terhadap penyidikan tindak pidana korupsi. PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 5(1).

Freedman, M. H., & Smith, A. (2016). Understanding lawyers' ethics. New York: Carolina Academic Press.

Fuady, M. (2020). Profesi mulia: Etika profesi hukum bagi hakim, jaksa, advokat, notaris, kurator dan pengurus. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hadjon, P. M. (2019). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Harahap, M. Y. (2022). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.

Hazard Jr., G. C., & Hodes, W. W. (2020). The law of lawyering. New York: Aspen Publishers.

Loi, S. A. S., & Adriawan, D. (2020). Tinjauan yuridis mengenai hak imunitas seorang advokat yang melakukan tindakan obstruction of justice dalam perkara korupsi. Jurnal Hukum Adigama, 3(1).

Mardiana. (2018). Peranan advokat dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Sol Justicia, 1(1).

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.

Mayrachelia, D. S., & Cahyaningtyas, I. (2022). Karakteristik perbuatan advokat yang termasuk tindak pidana obstruction of justice berdasarkan ketentuan pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1).

Pound, R. (2017). An introduction to the philosophy of law. New Haven: Yale University Press.

Rahardjo, S. (2018). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rawls, J. (1999). A theory of justice. Cambridge: Harvard University Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2022). Penelitian hukum normatif. Jakarta: Rajawali Pers.

Solehoddin. (2015). Menakar hak imunitas profesi advokat. Rechtidee Jurnal Hukum, 10(1).

Sunggono, B. (2020). Metodologi penelitian hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Susanto, H., Reinaldy, Lim, R., Solavide, S. K., & Karo Karo, R. (2023). Pertentangan hak imunitas advokat dengan obstruction of justice dalam Putusan Nomor 9/Pid.Sus/TPK/2018/PN.JKT.PST. National Conference on Law Studies (NCOLS).

Tangko, L. A. A., Agung, D., & Pratiwi, A. D. (2023). Penerapan hukum terhadap pelaku dan korban tindak pidana obstruction of justice. Alauddin Law Development Journal, 5(2).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Yuliartini, N. P. R. (2020). Eksistensi hak imunitas advokat dalam penegakan hukum di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum, 6(2).

Kode Etik Advokat Indonesia.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XVI/2018.

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst.

Published

2026-08-10

How to Cite

Hidayati, H., Rahmadina , A. A., Sukmawinata, A. P., Indrayani, D., Rachmawati, A., & Choerunnisa, E. (2026). Quo Vadis Integritas Profesi Advokat: Kerahasiaan Informasi Klien Versus Kepentingan Umum. Jurnal Greenation Sosial Dan Politik, 4(3), 124–133. https://doi.org/10.38035/jgsp.v4i3.678