Peran Serta Masyarakat dalam Legislasi Nasional: Analisis Normatif UU SISDIKNAS dan UU KIP dalam Prespektif Demokrasi Konstitusional
DOI:
https://doi.org/10.38035/jgsp.v3i3.452Keywords:
Pendidikan Inklusif, Transparansi Publik, PartisipasiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara normatif peran serta masyarakat dalam proses legislasi nasional, dengan studi fokus pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SISDIKNAS) dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Kedua regulasi ini merupakan instrumen hukum strategis dalam menjamin akses masyarakat terhadap layanan pendidikan dan informasi yang terbuka dan akuntabel. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih terbatasnya efektivitas implementasi kedua undang-undang tersebut dalam menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara adil, khususnya kelompok yang rentan terhadap eksklusi sosial dan geografis. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan metode studi dokumen, yang mencakup analisis terhadap substansi hukum, proses legislasi, serta pelaksanaan kebijakan di tingkat pusat dan daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, UU SISDIKNAS dan UU KIP telah memuat prinsip-prinsip partisipasi publik dan akses yang inklusif. Namun, dalam praktiknya terdapat kesenjangan antara ketentuan hukum dan implementasi faktual di lapangan. Kendala utama yang diidentifikasi meliputi minimnya ruang partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembentukan undang-undang, dominasi elit dalam agenda legislasi, lemahnya pengawasan pelaksanaan kebijakan, serta hambatan birokrasi dan koordinasi antar lembaga. Selain itu, inkonsistensi kebijakan antara tingkat pusat dan daerah turut memperlemah efektivitas regulasi tersebut. Penelitian ini menegaskan bahwa reformasi sistem legislasi harus diarahkan pada penguatan mekanisme partisipasi publik yang substansial, peningkatan kapasitas institusi pengawas, serta penyelarasan kebijakan lintas sektor dan tingkat pemerintahan. Dengan tata kelola legislasi yang lebih inklusif dan akuntabel, regulasi di bidang pendidikan dan informasi dapat berfungsi secara optimal dalam mendorong pemerataan akses dan kualitas layanan publik yang berkeadilan.
References
Alfikri, Farhan, Nyayu Khodijah, and Ermis Suryana. “ANALISIS KEBIJAKAN PENDIDIKAN INKLUSI.” Journal of Syntax Literate 7, no. 6 (2022).
Amka, Amka, and Mirnawati Mirnawati. “Inclusive Practices: Strengthening Character Through Social Participation of Deaf Students.” PEDAGOGIA: Jurnal Pendidikan 9, no. 2 (2020).
Atmaja, Jati Rinakri. “Pendidikan Dan Bimbingan Anak Berkebutuhan Khusus.” Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2018.
Bagenstos, Samuel R. “Disability Rights and the Discourse of Justice.” SMU L. Rev. F. 73 (2020): 26.
Dewantara, Jagad Aditya, T Heru Nurgiansah, and Fazli Rachman. “Mengatasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dengan Model Sekolah Ramah HAM (SR-HAM).” Edukatif: Jurnal Ilmu Pendidikan 3, no. 2 (2021): 261–69.
Dwintari, Julita Widya. “Aksesibilitas Penyandang Disabilitas Dalam Pemilihan Umum Di Indonesia.” JISIP UNJA (Jurnal Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Jambi), 2021, 29–51.
Febriananingsih, Nunuk. “Keterbukaan Informasi Publik Dalam Pemerintahan Terbuka Menuju Tata Pemerintahan Yang Baik.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 1, no. 1 (2012): 135–56.
Fernandes, Reno. “Adaptasi Sekolah Terhadap Kebijakan Pendidikan Inklusif.” Jurnal Socius: Journal of Sociology Research and Education 4, no. 2 (2017).
Ginting, Oskar Arifandi, M Yamin Lubis, and Ibnu Affan. “Analisis Kebijakan Kewajiban Vaksinasi COVID-19 Oleh Pemerintah Terhadap Setiap Warga Masyarakat Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Hak Konstitusional Warga Negara.” Jurnal Ilmiah Metadata 3, no. 2 (2021): 508–24.
Hamidi, Jazim. “Perlindungan Hukum Terhadap Disabilitas Dalam Memenuhi Hak Mendapatkan Pendidikan Dan Pekerjaan.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 23, no. 4 (2016): 652–71.
Handayani, Titik, and Angga Sisca Rahadian. “Peraturan Perundangan Dan Implementasi Pendidikan Inklusif.” Masyarakat Indonesia 39, no. 1 (2013): 149701.
Machali, Imam. “Islam Memandang Hak Asasi Pendidikan.” MP 17, no. 1 (2012): 2–20.
Muhtaj, Majda El, M Fahmi Siregar, Reh Bungana Beru Pa, and Fazli Rachman. “Literasi Hak Asasi Manusia Dalam Kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan Di Perguruan Tinggi.” Jurnal Ham 11, no. 3 (2020): 369.
Mustika, Dea, Agnes Yurika Irsanti, Evi Setiyawati, Fretika Yunita, Nurhafizdah Fitri, and Putri Zulkarnaini. “Pendidikan Inklusi: Mengubah Masa Depan Bagi Semua Anak.” Student Scientific Creativity Journal 1, no. 4 (2023): 41–50.
Musyafira, Ilena Dwika, and Wiwin Hendriani. “Sikap Guru Dalam Mendukung Keberhasilan Pendidikan Inklusi.” Jurnal Kependidikan: Jurnal Hasil Penelitian Dan Kajian Kepustakaan Di Bidang Pendidikan, Pengajaran Dan Pembelajaran 7, no. 1 (2021): 75–85.
Perserikatan Bangsa-Bangsa. Institusi Nasional Hak Asasi Manusia: Buku Pedoman Mengenai Pembentukan Dan Penguatan Institusi Nasional Untuk Pemajuan Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia. Jakarta: High Commissioner for Human Rights, 2000.
Rahman, Alip. "Nilai Pancasila Kondisi dan Implementasinya dalam Masyarakat Global." Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia 3, no. 1 (2018).
Rahmanurrasjid, Amin. “Akuntabilitas dan Transparansi dalam Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah untuk Mewujudkan Pemerintahan yang Baik di Daerah (Studi di Kabupaten Kebumen).” Universitas Diponegoro, 2008. eprints.undip.ac.id.
Repindowaty, Rahayu. “Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Menurut Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD).” INOVATIF| Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 1 (2015).
Republik Indonesia. Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas (2016). https://peraturan.go.id/uu?tahun=2016.
———. Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Republik Indonesia, Pub. L. No. 14, 1 (2008). https://peraturan.bpk.go.id/Details/39047/uu-no-14-tahun-2008.
———. Undang - Undang Republik Indonesia No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (1999). https://peraturan.go.id/cari?PeraturanSearch%5Btentang%5D=&PeraturanSearch%5Bnomor%5D=&PeraturanSearch%5Btahun%5D=1999&PeraturanSearch%5Bjenis_peraturan_id%5D=3&PeraturanSearch%5Bpemrakarsa_id%5D=&PeraturanSearch%5Bstatus%5D=&page=2.
———. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (2003). https://peraturan.go.id/cari?PeraturanSearch%5Btentang%5D=&PeraturanSearch%5Bnomor%5D=&PeraturanSearch%5Btahun%5D=2003&PeraturanSearch%5Bjenis_peraturan_id%5D=3&PeraturanSearch%5Bpemrakarsa_id%5D=&PeraturanSearch%5Bstatus%5D=.
Roring, Edward Benedictus. “Hak Asasi Manusia Dan Demokrasi: Tantangan Dan Peluang Dalam Politik Hukum Tata Negara.” Juris Prudentia: Jurnal Hukum Ekselen 6, no. 3 (2024).
Santoso, Gunawan, Aim Abdul Karim, and Bunyamin Maftuh. “Kajian Kewajiban Dan Hak Negara Dan Warga Negara Sebagai Strategi WNI Dan WNA Di Dalam Dan Di Luar Negeri Indonesia Abad 21.” Jurnal Pendidikan Transformatif 2, no. 1 (2023): 241–56.
Simarmata, Marusaha, and Hudi Yusuf. “Analisis Kebijakan Penanganan Tindak Pidana Ekonomi Khusus Di Indonesia: Studi Kasus Pada Kasus Korupsi Di Sektor Publik.” Jurnal Intelek Insan Cendikia 1, no. 9 (2024): 5187–5202.
Sunarya, Purba Bagus, Muchamad Irvan, and Dian Puspa Dewi. “Kajian Penanganan Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus.” Jurnal Abadimas Adi Buana 2, no. 1 (2018): 11–19.
Utami, Tanti Kirana. “Model Perlindungan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas Di Kabupaten Cianjur Dikaji Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal Ilmiah Living Law 11, no. 2 (2019): 131–39.
Wachidah, Kemil, and Fitria Eka Wulandari. “Mitos Kesempatan Sama Dan Reproduksi Kesenjangan Sosial: Gambaran Nyata Kesenjangan Sosial Dalam Pendidikan Terhadap Anak-Anak Petani Tambak Pinggiran Sidoarjo.” Society 5, no. 1 (2014): 87–98.
Wibawa, Kadek Cahya Susila. “Urgensi Keterbukaan Informasi Dalam Pelayanan Publik Sebagai Upaya Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik.” Administrative Law and Governance Journal 2, no. 2 (2019): 218–34.
Widodo, Suko. “UU Keterbukaan Informasi Publik Antara Harapan Dan Kenyataan.” KANAL: Jurnal Ilmu Komunikasi 1, no. 2 (2013): 131–40.
Zulkifli, Zulkifli, Muhammad Nur, and Malahayati Malahayati. “Analisis Kewenangan Amnesti Presiden Pada Delik Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Terhadap Perkara Nomor 1909 K/PID. SUS/2021.” Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 12, no. 1 (2024): 61–72.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Adji Annisa Rahmadina, Alisha Fasya Khoirunissa, Harmono Harmono, Alip Rahman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Greenation Sosial dan Politik (JGSP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JGSP.