Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Melalui Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice)

Authors

  • Ruddy Ricardo Rompas Universitas Borobudur, Jakarta, Indonesia
  • Faisal Santiago Universitas Borobudur, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jgsp.v4i1.612

Keywords:

Perlindungan Hukum, Sengketa Medis, Tenaga Medis, Pelayanan Kesehatan, Restorative Justice

Abstract

Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam praktiknya tidak terlepas dari potensi munculnya sengketa medis antara pasien dengan tenaga medis maupun fasilitas pelayanan kesehatan. Sengketa tersebut umumnya berkaitan dengan dugaan kelalaian medis, malpraktik, kesalahan diagnosis, ataupun ketidakpuasan pasien terhadap hasil pelayanan medis yang diberikan. Dalam beberapa tahun terakhir, penyelesaian sengketa medis di Indonesia menunjukkan kecenderungan meningkatnya penggunaan jalur litigasi, bahkan tidak jarang langsung dibawa ke ranah hukum pidana tanpa melalui mekanisme penyelesaian profesi maupun alternatif penyelesaian sengketa terlebih dahulu. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap tenaga medis yang pada akhirnya dapat mempengaruhi independensi profesional serta kualitas pelayanan kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam sistem hukum kesehatan di Indonesia serta mengkaji penerapan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sebagai pendekatan alternatif dalam penyelesaian sengketa medis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan restorative justice memiliki relevansi yang kuat untuk diterapkan dalam penyelesaian sengketa medis karena menekankan pada dialog, rekonsiliasi, serta pemulihan hubungan antara tenaga medis dan pasien. Pendekatan ini tidak hanya memberikan ruang bagi pemulihan kerugian yang dialami pasien, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi tenaga medis dari potensi kriminalisasi yang tidak proporsional. Penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam sengketa medis juga sejalan dengan prinsip musyawarah untuk mufakat yang menjadi nilai dasar dalam sistem hukum Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi serta mekanisme kelembagaan yang mampu mengintegrasikan pendekatan restorative justice dalam sistem penyelesaian sengketa medis guna mewujudkan sistem pelayanan kesehatan yang lebih adil, humanis, dan berkeadilan bagi seluruh pihak.

References

Adi, Priharto. "Formulasi Hukum Penanggulangan Malpraktik Kedokteran Legal Formula On Suppressing Medical Malpractice." Kanun Jurnal Hukum 15, no. 2 (2013): 270.

Amir, Andy, and Dwi Noerjoedianto. "Studi Kasus Peran Tenaga Kesehatan Masyarakat Dalam Upaya Promotif Dan Preventif Di Kabupaten Tanjab Barat Provinsi Jambi." Jurnal Kesmas Jambi 1, no. 2 (2017): 55-56.

Amriani, Nurnaningsih. "Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan." hlm. 29. Jakarta: Raja Grafindo, 2011.

Angrayni, Lysa. "Kebijakan Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan Perspektif Restorative Justice." Jurnal Hukum Respulica 16, no. 1 (2016): 92.

Arief, Barda Nawawi. "Mediasi Penal Penyelesaian Perkara Di Luar Pengadilan." 1. Semarang: Pustaka Magister, 2012.

Bawono, Bambang Tri. "Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Malpraktik Profesi Medis." Jurnal Hukum 25, no. 1 (2015): 458.

Bell-Aldeghi, Rosalind, and Bertrand Chopard. "Hospital Multi-Dimensional Quality Competition With Medical Malpractice." International Review of Law and Economics 68 (2021): 106025. https:// doi.org/10.1016/j.irle.2021.106025.

Chen, Brian, Cole Chapman, Sarah Bauer Floyd, John Mobley, and John Brooks. "State Medical Malpractice Laws And Utilization Of Surgical Treatment For Rotator Cuff Tear And Proximal Humerus Fracture: An Observational Cohort Study." BMC Health Services Research 21, no. 1 (2021): 2.

Claims, Medical Negligence. A Guide to Medical Negligence Claims and Liability in the GCC. Dubai: Sta Law Firm, 2019.

Hadi, I Gusti Ayu Apsari. "Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pertanggungjawaban Dokter Terhadap Tindakan Malpraktik Medis." Jurnal Yuridis 5, no. 1 (2018): 99.

Hanafiah, M. Jusuf, dan Amri Amir. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. Jakarta: EGC, 2012.

Hanganu, Bianca, Magdalena Iorga, Lavinia Maria Pop, and Beatrice Gabriela Ioan. "Medicina Socio-Demographic, Professional and Institutional Characteristics That Make Romanian Doctors More Prone to Malpractice Complaints." Medicina 58, no. 287

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.

Notoatmodjo, Soekidjo. Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Published

2026-04-13

How to Cite

Rompas, R. R., & Santiago, F. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Melalui Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Jurnal Greenation Sosial Dan Politik, 4(1), 54–64. https://doi.org/10.38035/jgsp.v4i1.612

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>