Complexity of Conflict and Resolution in the PT. HMBP 2023 Case Related to the Failure to Realize Plasma Plantations and Its Impact on Indigenous Communities from the Perspective of Criminal and Civil Law
DOI:
https://doi.org/10.38035/jgsp.v3i3.440Keywords:
Agrarian Conflict, Plasma Plantations, Indigenous CommunitiesAbstract
The conflict between PT. HMBP and the indigenous community of Bangkal Village in Central Kalimantan reflects the complexity of agrarian issues that simultaneously involve aspects of both criminal and civil law. The problem began with PT. HMBP’s failure to fulfill its obligation to develop plasma plantations covering 20% of the total managed land, as mandated by Government Regulation No. 26 of 2021 and Central Kalimantan Provincial Regulation No. 5 of 2011. Tensions peaked in October 2023 when the community staged a blockade of 1,175 hectares of land outside the company’s concession (HGU), which led to clashes with security forces and resulted in fatalities. This study uses a normative juridical approach by examining relevant laws and regulations as well as principles for the protection of indigenous peoples’ rights. The analysis reveals potential violations of criminal law, both in terms of the repressive actions by authorities and the company’s negligence in fulfilling its legal obligations. From a civil law perspective, PT. HMBP could be sued for breach of contract and unlawful acts that harmed the community. Furthermore, violations of human rights—particularly the right to land and the right to life, emerge as key concerns, calling for the involvement of the National Commission on Human Rights (Komnas HAM) and the application of restorative justice approaches. This study recommends regulatory reinforcement, enhanced mediation roles by local governments, and stronger protections for indigenous rights in the context of agrarian conflicts. It emphasizes the importance of fair, accountable, and human-centered law enforcement in resolving similar disputes in the future.
References
Abidin, J. Z. (2023). Tata kelola industri kelapa sawit berkelanjutan dalam mendukung ketahanan energi nasional. Journal of Agrosociology and Sustainability, 1(1).
Alfrisandi, J. R. (2021). Aktualisasi Hak-Hak Masyarakat Adat Dayak Melalui Peran Lembaga Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah (DAD-KT). Wacana: Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Interdisiplin, 8(2), 321-341.
BBC News. (11. Oktober 2023). Konflik sawit dan penembakan berujung kematian warga di Seruyan: Akar persoalan muncul belasan tahun lalu, kenapa tak kunjung selesai? Dostupné na Internete: BBC News Indonesia: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-67052295
Citra, A. &. (2021). Perspektif Undang-Undang Perkebunan Dalam Pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit Bagi Perusahaan Di Indonesia. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 10(1), 59-69.
Gorby, A. H. (2023). Implementasi Kebijakan Tanah Adat Dan Hak-Hak Adat Di Atas Tanah di Provinsi Kalimantan Tengah. Perspektif, 12(4).
Manurung, H. P. (2020). Penerapan Sanksi Administrasi Bagi Perusahaan Perkebunan Yang Melakukan Pelanggaran Hukum Di Bidang Perkebunan. Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan, 4(2).
Nurnaningsih, N. (2022). Pusaran Konflik Agraria Dan Model Resolusi Konflik Berbasis Keadilan Restoratif. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(2), 550-564.
Pardamean, M. (2024). Best Management Practice Kelapa Sawit. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Paulus, P. &. (2022). PELAKSANAAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) PADA PT. SAWIT PEDADANG ESTATE. FOKUS: Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa, Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang, 20(1).
pranita Aritonang, M. &. (2025). PERAN PERUSAHAAN DALAM PEMBERIAN CSR TERHADAPMASYARAKAT SEKITAR PERKEBUNAN KELAPA SAWIT. Quantum Juris: Jurnal Hukum Modern, 7(1).
Pravidjayanto, M. R. (2024). Urgensi Internalisasi Prinsip Pertanggungjawaban Komando dalam KUHP Nasional untuk Mengatasi Problematika Pelanggaran HAM Berat di Indonesia. Komparatif: Jurnal Perbandingan Hukum dan Pemikiran Islam, 4(1), 60-84.
Pulungan, I. (2024). Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Bagi Masyarakat oleh Perusahaan. SUPREMASI: Jurnal Hukum, 7(1), 1-16.
Redaksi InfoSAWIT. (8. Oktober 2023). Akhirnya Konflik Tuntutan Plasma Sawit di PT HMBP Berujung Jatuhnya Korban. Dostupné na Internete: InfoSAWIT: https://www.infosawit.com/2023/10/08/akhirnya-konflik-tuntutan-plasma-sawit-di-desa-bangkal-berujung-jatuhnya-korban/
Runtulalo, P. M. (2023). Tinjauan yuridis perizinan hak guna usaha lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Lex Privatum, 11(2).
Shevy, M. (2024). Kewajiban Memfasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Oleh Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal De Lege Ferenda Trisakti, 31-43.
Supriadi, M. &. (2019). Pelaksanaan Kewajiban Memfasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar Oleh Perusahaan Perkebunan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan, 3(2), 236-245.
Syofiarti, S. (2022). Peran Serta Masyarakat Dalam Pengambilan Keputusan Pada Kegiatan Pertambangan Untuk Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 19-36.
Tempo. (8. Oktober 2023). KPA Desak Pemerintah Stop Tindakan Represif Polisi di Seruyan. Dostupné na Internete: Tempo.com: https://www.tempo.co/hukum/kpa-desak-pemerintah-stop-tindakan-represif-polisi-di-seruyan-135039
Toule, E. R. (2022). Pertanggungjawaban pidana aparat kepolisian yang melakukan kekerasan terhadap demonstran. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 79-90.
Yogatama, M. S. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Wanprestasi Perjanjian Kemitraan Inti Plasma dalam Penerbitan Hak Guna Usaha. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(3), 543-553.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Irfan M N Alireja, Joko Setiono, Supardi Hamid

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Greenation Sosial dan Politik (JGSP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JGSP.