The Authority and Independence of Tax Judges in Facing Changes in Tax Regulations and Legal Vacancies that Emerge in Tax Disputes
DOI:
https://doi.org/10.38035/jgsp.v3i4.543Keywords:
Tax Judge, Authority, Independence, Legal VacuumAbstract
This study examines the authority and independence of tax judges in addressing tax law reforms and the legal vacuum that arises amid disputes in Indonesia. The study aims to analyze how tax judges interpret and apply changing regulations, maintain independence in decision-making, and address legal lacunae so that decisions remain fair and provide legal certainty for taxpayers and tax authorities. This study uses a normative juridical approach by analyzing statutory regulatory documents, tax court decisions, and related legal literature. The results show that the authority of tax judges, as regulated in Law No. 14 of 2002, Articles 2 and 5, and the General Provisions and Procedures Law Articles 13–15, provides a formal basis for assessing disputes, while the independence guaranteed by Article 3 of the Tax Court Law ensures the objectivity of decisions despite regulatory changes. Legal vacuums arise from regulatory changes that have not been procedurally or substantively accommodated, so judges must use general legal principles, the principle of justice, and legal certainty in interpreting regulations. This study emphasizes the need for continuous legal reform, strengthening interpretive guidelines for judges, and adapting strategies for decisions to ensure the credibility, fairness, and consistency of tax justice. The findings contribute to the development of legal theory and the practice of tax justice in Indonesia.
References
Afdol, & Setjoatmadja, S. (2015). Kedudukan, Eksistensi dan Independensi Pengadilan Pajak dalam Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis, 1(1), 122.
Anggreini, R. R. (2021). Relasi Mahkamah Agung Dan Pengadilan Pajak Dalam Kekuasaan Kehakiman. Lex Renaissance, 6(3), 538-561.
Aulia, I., & Machdar, N. M. (2023). Upaya hukum dalam penyelesaian sengketa pajak pada pengadilan pajak: Suatu perspektif keadilan. SINOMIKA Journal: Publikasi Ilmiah Bidang Ekonomi Dan Akuntansi, 2(3), 603-620.
Basri, H. (2021). Eksistensi Pengadilan Pajak dalam Penyelesaian Sengketa Pajak. Nusantara Hasana Journal, 1(4), 7-14.
Basri, H., & Muhibbin, M. (2022). Kedudukan Pengadilan Pajak dalam sistem peradilan di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, 6(4), 1442-1458.
Erwiningsih, W. (2021). Implementasi Penyelesaian Sengketa Pajak Pada Pengadilan Pajak Indonesia. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 248-262.
Gotama, I. W., Widiati, I. A., & Seputra, I. P. (2020). Eksistensi Pengadilan Pajak dalam penyelesaian sengketa pajak. Jurnal Analogi Hukum, 2(3), 331-335.
Gunawan, A. R., & Mulyaningrum, E. R. (2024). Mekanisme Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak dalam Upaya Penyelesaian Sengketa Pajak. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP), 4(6), 23.
Jan, T. S. (2022). PENGADILAN PAJAK: Upaya Kepastian Hukum dan Keadilan bagi Wajib Pajak. Bandung: Alumni.
Kanantha, A. M., & Edwar, F. (2022). Independensi Pengadilan Pajak Ditinjau dari Pasal 24 Ayat (1) UUD NRI 1945. Reformasi Hukum Trisakti, 4(3), 519-528.
Kartikowati, D. N. (2024). Analisis Yuridis Sengketa Wajib Pajak Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Putusan Pengadilan Pajak. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(4), 6161-6173.
Marpi, Y. (2023). Eksistensi Pengadilan Pajak Dalam Independensi Peradilan Penyelesaian Sengketa Pajak Ditinjau Dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XII/2023. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, 1(3), 73-81.
Muttaqin, E. B., & Pasapan, P. (2022). Eksistensi Pengadilan Pajak Dalam Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Paulus Law Journal, 3(2), 119-129.
Ningtias, A. C. (2022). Evaluasi Putusan Sengketa Pajak Atas Pembayaran Royalti Kepada Pihak Afiliasi: Studi Kasus Putusan Banding Pengadilan Pajak Periode 2014-2019. Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Perbankan (Journal of Economics Management and Banking), 8(2), 85-94.
Sa'adah, N., & Wibawa, K. C. (2023). Batasan Kewenangan Mengadili Sengketa Pajak Antara Pengadilan Pajak Dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Masalah-Masalah Hukum, 52(1), 21-29.
Sasanti, D. N., & Indah, H. T. (2022). Problematika Penyelesaian Sengketa di Pengadilan Pajak Dalam Rangka Perwujudan Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan. Reformasi Hukum, 26(1), 21-38.
Situmeang, T. (2022). Reposisi pengadilan pajak menurut sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia. Honeste Vivere, 32(2), 108-122.
Suciyani, F. (2022). Kedudukan Pengadilan Pajak dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 2(1), 29.
Sugiyanto, D. (2021). Analisis Yuridis Pasal 5 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak Ditinjau Dari Pasal 24 Ayat 1 Dan Ayat 2 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Al-Adl: Jurnal Hukum, 13(1), 116-134.
Sulistiawan, A., & Ferdinandus, N. (2023). Analisis Yuridis: Peran Pengadilan Pajak dalam Penyelesaian Sengketa Pajak. Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary, 1(2), 183-188.
Sumolang, K. (2019). Kedudukan Pengadilan Pajak Dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Lex Administratum, 7(4), 221.
Umboh, D. Y. (2021). Prosedur Penyelesaian Sengketa Pajak di Pengadilan Pajak Menurut Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002. Lex Administratum, 9(8), 112.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Syamsul Jahidin, Rineke Sara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Greenation Sosial dan Politik (JGSP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JGSP.






















