Efektivitas Penerapan Diversi terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam: Studi Kasus di Polresta Jambi

Authors

  • Fitri Angre yani Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin, Jambi, Indonesia
  • Ruslan Abdul Gani Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin, Jambi, Indonesia
  • Rahmi Hidayati Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin, Jambi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jgsp.v3i3.419

Keywords:

Diversi, Anak Berhadapan dengan Hukum, Kekerasan Seksual, Hukum Positif, Hukum Islam, Restorative Justice

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas penerapan diversi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam, dengan studi kasus di Polresta Jambi. Diversi merupakan salah satu instrumen dalam sistem peradilan pidana anak yang diorientasikan pada prinsip keadilan restoratif, yakni penyelesaian perkara secara damai di luar jalur peradilan formal dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Dalam perspektif hukum Islam, pendekatan ini sejalan dengan prinsip as-?ul?, yang menekankan penyelesaian konflik melalui rekonsiliasi, perdamaian, dan pengampunan, guna menjaga kemaslahatan bersama. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif, serta teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi dokumenter. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan diversi di Polresta Jambi belum sepenuhnya efektif, ditandai dengan masih terbatasnya jumlah kasus yang dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut. Dari 30 kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak sebagai pelaku selama periode 2020–2023, hanya 7 kasus yang berhasil diselesaikan melalui diversi, sementara sisanya gagal karena tidak terpenuhinya syarat normatif atau tidak adanya kesediaan dari pihak korban untuk berdamai. Temuan ini menunjukkan pentingnya penguatan regulasi, optimalisasi peran aparat penegak hukum, serta peningkatan kesadaran masyarakat mengenai urgensi pendekatan restoratif dalam perkara anak. Integrasi antara norma hukum positif dan prinsip-prinsip kemaslahatan dalam hukum Islam menjadi relevan untuk mendorong perlindungan hukum anak secara lebih humanis, adil, dan berkeadaban.

References

Al-Ghazali, Al-Mustashfa, Juz II; lihat juga pemikiran Imam Malik tentang maslahah mursalah dalam Al-Muwatha’.

Al-Ghazali, al-Mustashfa min ‘Ilm al-Usul, Juz II, hlm. 286; Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, Sinar Grafika, 2005.

Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2005

Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, 1998.

Convention on the Rights of the Child, United Nations, 1989.

Data Unit PPA Polresta Jambi, 2020–2023 (dikutip dalam Proposal Tesis Fitri Angre Yani, 2024).

Data Empiris, Unit PPA Polresta Jambi Tahun 2020–2023, diolah oleh peneliti

Fitri Angre Yani, Proposal Tesis: Efektivitas Penerapan Diversi terhadap Anak Pelaku Kekerasan Seksual, Pascasarjana UIN STS Jambi, 2024

Hans Kelsen, General Theory of Law and State, Harvard University Press, 1945.

Hasil Wawancara dengan Penyidik Polresta Jambi, Mei–Juni 2024.

Jack E. Bynum, Juvenile Delinquency: A Sociological Approach, Rowman & Littlefield, 2020.

Komisi Nasional Perlindungan Anak, Restorative Justice dalam Konteks Anak, Jakarta: 2019; Konvensi Hak Anak, PBB, 1989.

Lillik Mulyadi, Pengadilan Anak di Indonesia: Teori, Praktik dan Permasalahannya, Mandar Maju, 2005.

Laporan Diversi: LP/B-48/I/2020/SPKT II, Polresta Jambi.

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama, 2014.

Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2009.

Pasal 6 dan 7 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2014 tentang Diversi, serta Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2015.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2010.

Q.S. An-Nisa [4]:9; lihat juga M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, Jakarta: Lentera Hati, 2008.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, 2016.

Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif, Jakarta: Kompas, 2009

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2015.

Setya Wahyudi, Implementasi Ide Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing, 2011.

Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak; serta Konvensi Hak Anak, diratifikasi Indonesia melalui Keppres No. 36 Tahun 1990.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 7 ayat (2).

UNODC, Handbook on Restorative Justice Programmes, New York: United Nations, 2006.

Wahyudi, Setya, Implementasi Ide Diversi dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Genta Publishing, 2011.

Published

2025-08-19

How to Cite

Fitri Angre yani, Ruslan Abdul Gani, & Rahmi Hidayati. (2025). Efektivitas Penerapan Diversi terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam: Studi Kasus di Polresta Jambi. Jurnal Greenation Sosial Dan Politik, 3(3), 392–403. https://doi.org/10.38035/jgsp.v3i3.419