Pembelaan Terpaksa (Noodweer Exces) dalam Melawan Begal Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Islam di Wilayah Hukum Polda Jambi
DOI:
https://doi.org/10.38035/jgsp.v3i3.418Keywords:
Pembelaan Terpaksa, Noodweer Exces, Hukum Pidana, Hukum Pidana Islam, Proporsionalitas, Alasan Pemaaf, Maqāṣid al-Syarī‘ah, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Hak Membela Diri, Wilayah Hukum Polda JambiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) dalam konteks tindakan perlawanan terhadap begal, dengan meninjau perspektif hukum positif Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP dan hukum pidana Islam. Fenomena meningkatnya kasus warga sipil yang melakukan pembelaan terhadap pelaku kriminal dengan konsekuensi hukum, menjadi perhatian khusus karena sering kali masyarakat dihadapkan pada situasi yang memaksa untuk melakukan tindakan yang melebihi batas kewajaran. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk memperjelas batas-batas legal dan moral dari tindakan pembelaan dalam kondisi terpaksa, khususnya di wilayah hukum Polda Jambi yang memiliki kompleksitas sosial tersendiri. Kajian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan sumber data primer dari peraturan perundang-undangan dan data sekunder berupa literatur hukum, jurnal akademik, serta dokumen kasus relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum positif Indonesia, noodweer exces dipandang sebagai alasan penghapus pidana apabila pelampauan batas pembelaan terjadi akibat guncangan jiwa yang hebat akibat serangan atau ancaman yang mendadak. Sementara dalam hukum Islam, pembelaan terhadap jiwa, harta, dan kehormatan merupakan bagian dari maq??id al-syar?‘ah, dan diperbolehkan sepanjang tidak melampaui prinsip keadilan dan proporsionalitas. Terdapat titik temu antara kedua sistem hukum dalam hal pengakuan terhadap kondisi psikis pelaku saat membela diri. Namun, kekaburan batasan yuridis mengenai pelampauan yang dapat ditoleransi masih menjadi tantangan besar dalam praktik peradilan. Oleh karena itu, penelitian ini memberikan kontribusi teoritis dalam memperjelas urgensi reformulasi hukum pembelaan darurat yang lebih kontekstual serta berkeadilan, sekaligus menjadi rujukan praktis bagi aparat penegak hukum dan masyarakat luas dalam memahami hak dan batas pembelaan diri menurut hukum yang berlaku.
References
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 ayat (3).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 49 ayat (1) dan (2).
Soedarto, Hukum Pidana dan Perkembangannya, Rineka Cipta, 2008, hlm. 63.
Data kasus dari wilayah hukum Polda Jambi sebagaimana dikutip dalam proposal tesis Deny Wijaya, 2024.
Asy-Syathibi, Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari‘ah, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2000.
Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Damaskus: Dar al-Fikr, 1989, jilid 6
Abdul Qadir Audah, At-Tasyri' al-Jinai al-Islami, 2008, hlm. 217–220.
Laporan Dirreskrimum Polda Jambi, Mei 2024 (dalam naskah proposal).
Masruchin Ruba’i, Hukum Pidana, Malang: Media Nusa Creative, 2015, hlm. 112.
Islamul Haq, Melampaui Batas (Noodweer Exces) dalam Membela Diri, IAIN Parepare, 2020.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2008, hlm. 94.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum: Edisi Revisi, Jakarta: Kencana, 2005, hlm. 133–134.)
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Jakarta: Kencana, 2005, hlm. 35.
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia, 2007, hlm. 47.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Rajawali Pers, 2011, hlm. 15–16.
Deny Wijaya, Proposal Tesis: Pembelaan Terpaksa (Noodweer Exces)..., Universitas Islam Negeri STS Jambi, 2024, hlm. 72–73.
Samsu, Metode Penelitian: Teori dan Aplikasi Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed Methods, Jambi: Pusat Studi Agama dan Kemasyarakatan, 2017, hlm. 113.
Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014, hlm. 54.
Deny Wijaya, Proposal Tesis, op. cit., hlm. 76.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 49 ayat (2).
Deny Wijaya, Proposal Tesis: Pembelaan Terpaksa (Noodweer Exces)..., UIN STS Jambi, 2024, hlm. 8–10.
Van Bemmelen, dikutip dalam Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2005, hlm. 142.
Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah [2]: 194.
Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Damaskus: Dar al-Fikr, 1989, Jilid 6.
Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana, Jakarta: RajaGrafindo, 2014, hlm. 74–75.
Islamul Haq, Melampaui Batas (Noodweer Exces) dalam Membela Diri, IAIN Parepare, 2020.
Deny Wijaya, Proposal Tesis, op. cit., hlm. 21–22.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Jakarta: Kencana, 2005, hlm. 133–134.
Abdul Qadir Audah, At-Tasyri' al-Jina'i al-Islami, Bogor: Kharisma Ilmu, 2008, hlm. 219–221.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 49 ayat (2).
Deny Wijaya, Proposal Tesis: Pembelaan Terpaksa (Noodweer Exces)..., UIN STS Jambi, 2024, hlm. 8–10.
Van Bemmelen, dikutip dalam Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2005, hlm. 142. Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah [2]: 194.
Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Damaskus: Dar al-Fikr, 1989, Jilid 6.
Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana, Jakarta: RajaGrafindo, 2014, hlm. 74–75.
Islamul Haq, Melampaui Batas (Noodweer Exces) dalam Membela Diri, IAIN Parepare, 2020.
Deny Wijaya, Proposal Tesis, op. cit., hlm. 21–22.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Jakarta: Kencana, 2005, hlm. 133–134.
Abdul Qadir Audah, At-Tasyri' al-Jina'i al-Islami, Bogor: Kharisma Ilmu, 2008, hlm. 219–221.KUHP, Pasal 49 ayat (1).KUHP, Pasal 49 ayat (2).
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2008, hlm. 94.
Van Bemmelen, dikutip dalam Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2005, hlm. 139–144.
Asy-Syathibi, Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari‘ah, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2000, hlm. 347.Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah [2]: 194.
Islamul Haq, Melampaui Batas (Noodweer Exces) dalam Membela Diri, IAIN Parepare, 2020.
Deny Wijaya, Proposal Tesis: Pembelaan Terpaksa..., UIN STS Jambi, 2024, hlm. 10–12.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Jakarta: Kencana, 2005, hlm. 34–36.
Abdul Qadir Audah, At-Tasyri' al-Jinai al-Islami, Bogor: Kharisma Ilmu, 2008, hlm. 219–221.KUHP, Pasal 49 ayat (1).KUHP, Pasal 49 ayat (2).
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2008, hlm. 94.
Van Bemmelen, dikutip dalam Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2005, hlm. 139–144.
Asy-Syathibi, Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari‘ah, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2000, hlm. 347.Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah [2]: 194.
Islamul Haq, Melampaui Batas (Noodweer Exces) dalam Membela Diri, IAIN Parepare, 2020.
Deny Wijaya, Proposal Tesis: Pembelaan Terpaksa..., UIN STS Jambi, 2024, hlm. 10–12.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Jakarta: Kencana, 2005, hlm. 34–36.
Abdul Qadir Audah, At-Tasyri' al-Jinai al-Islami, Bogor: Kharisma Ilmu, 2008, hlm. 219–221.KUHP, Pasal 49 ayat (1).KUHP, Pasal 49 ayat (2).
Lihat Van Bemmelen dalam Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2005, hlm. 139–144.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2008, hlm. 94.
Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Damaskus: Dar al-Fikr, 1989, Jilid 6.
Asy-Syathibi, Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari‘ah, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2000, hlm. 345–346.Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah [2]: 194.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Deny Wijaya, Ruslan Abdul Gani, Abdul Halim

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Greenation Sosial dan Politik (JGSP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JGSP.