Peran Audit Internal Perbankan dalam Mendeteksi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Perspektif Akuntansi dan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.38035/jgia.v3i3.831Keywords:
Internal Audit, Banking, Money Laundering, Forensic Accounting, Anti-Money Laundering LawAbstract
Pencucian uang masih menjadi salah satu ancaman paling serius terhadap integritas sistem perbankan Indonesia, sebab bank berposisi ganda sebagai penjaga gerbang sekaligus instrumen potensial kejahatan keuangan. Penelitian terdahulu cenderung mengkaji peran audit internal dalam pencegahan kecurangan secara umum, sementara kajian hukum mengenai penegakan tindak pidana pencucian uang jarang mengintegrasikan mekanisme operasional audit internal sebagai instrumen pengendalian berbasis akuntansi, sehingga terdapat kesenjangan pemahaman mengenai bagaimana perspektif akuntansi dan hukum berpadu dalam praktik. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran audit internal perbankan dalam mendeteksi indikasi tindak pidana pencucian uang dengan memadukan perspektif akuntansi dan hukum, serta mengidentifikasi tantangan yang memengaruhi efektivitasnya. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif-konseptual dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, didukung studi kepustakaan atas data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan literatur ilmiah mutakhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa audit internal berfungsi sebagai mekanisme deteksi dini berbasis akuntansi melalui pemantauan transaksi, penelusuran jejak audit, dan identifikasi red flag, sekaligus beroperasi dalam kerangka hukum yang mengikat berupa prinsip mengenal nasabah, kewajiban pelaporan transaksi mencurigakan, dan akuntabilitas korporasi. Kebaruan penelitian ini terletak pada penempatan audit internal sebagai jembatan integratif yang mengonversi bukti akuntansi menjadi dokumentasi kepatuhan yang bernilai hukum dalam rezim anti pencucian uang di Indonesia.
References
Afifah, H. (2025). The influence of internal audit, internal control, good corporate governance on fraud prevention. Jurnal Akuntansi & Keuangan Unja, 10(4), 379–388. https://doi.org/10.22437/jaku.v10i04.47942
Artawan, P., & Azizudin, I. (2022). Pengaruh audit internal dan pengendalian internal terhadap pencegahan kecurangan (Studi pada Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Soekarno Hatta Malang). Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 7(4). https://doi.org/10.30651/jms.v7i4.13165
Fuadi, G., Putri, W. V., & Raharjo, T. (2024). Tinjauan perampasan aset dalam tindak pidana pencucian uang dari perspektif keadilan. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 5(1), 53–68. https://doi.org/10.18196/jphk.v5i1.19163
Goharwin, Marheni, D. K., Hashim, H. I. C., & Ramadani, A. G. (2024). Fraud detection using fraud triangle theory moderated by audit committee: Evidence from Indonesia. International Journal of Academic Research in Business and Social Sciences, 14(12), 2085–2099. https://doi.org/10.6007/IJARBSS/v14-i12/24172
Gultom, H., Hadiyanto, A., & Bhakti, R. T. A. (2026). Penegakan hukum tindak pidana pencucian uang dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal USM Law Review, 9(1), 290–307. https://doi.org/10.26623/julr.v9i1.13407
Ilmi, A., Umairah, Z., & Yusuf, Z. (2025). Peran strategis internal audit dalam meningkatkan tata kelola perusahaan: Studi kasus pada perusahaan sektor perbankan. Indonesian Journal of Accounting, Governance, and Auditing, 1(1), 22–32.
Irfan, M., & Ayu, I. K. (2026). Batas kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam hubungannya dengan kewajiban notaris melaporkan transaksi keuangan. Journal of Indonesian History, Human Rights and Philosophy, 6(3), 1851–1866. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3
Kusnadi, Y., & Afamery, S. S. (2023). Prinsip mengenal nasabah (know your customer principle) dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/23/PBI/2003. Gorontalo Law Review, 6(2). https://doi.org/10.32662/golrev.v6i2.2833
Latifah, Z. N. (2025). Studi literatur: Peran audit internal sebagai mekanisme pengendalian risiko dalam implementasi program antipencucian uang (APU) di bank. Maliki Interdisciplinary Journal, 3(6), 1639–1646.
Mita, A. F., Setyaningrum, D., & Rosdini, D. (2026). Internal audit quality and fraud risk management: The role of independence, compliance, and competence across organizational types. International Journal of Disclosure and Governance, 23(3), 779–794. https://doi.org/10.1057/s41310-025-00323-1
Nadianti, E., & Kusumo, B. A. (2025). Pendekatan hukum terhadap pencucian uang melalui akuntansi forensik: Inovasi dalam pembuktian tindak pidana ekonomi. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(4). https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i4.4137
Nurachmana, I. A., & Soeratin, H. Z. (2024). Analisis peran audit internal terhadap pencegahan serta pendeteksian kecurangan (fraud): Literatur review artikel terindeks Sinta. Journal of Business Economics and Management, 1(2), 78–86.
Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan.
Premkumar, A., Vidyavathi, K., Sowmya, V. L., Alfurhood, B. S., Irudayasamy, A., & Natarajan, R. (2026). Leveraging artificial intelligence for enhanced anti-money laundering in financial institutions. Discover Computing, 29(1), 240. https://doi.org/10.1007/s10791-026-10142-9
Republik Indonesia. (1998). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2010). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Sekretariat Negara.
Rosgita, J., Yantini, S. P., & Puanandini, D. A. (2024). Penerapan hukum pidana dalam kasus pencucian uang di sektor perbankan. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 2(10), 667–678.
Sharif, A. A., & Osman, A. I. (2026). Assessing the effectiveness of internal auditors in fraud detection and prevention: A study of Somali deposit money banks. International Journal of Disclosure and Governance. Advance online publication. https://doi.org/10.1057/s41310-026-00378-8
Simamora, D., Mulyadi, M., Marlina, M., & Siregar, M. (2022). Peranan Otoritas Jasa Keuangan dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang menggunakan bank sebagai instrumen kejahatan. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 2(1), 1–11. https://doi.org/10.56128/jkih.v2i1.236
Sukmawan, H., & Prasetya, M. E. (2025). Evaluasi peran audit internal dalam penerapan manajemen risiko (Studi kasus pada Kementerian Keuangan). Owner: Riset dan Jurnal Akuntansi, 9(1), 262–274. https://doi.org/10.33395/owner.v9i1.2570
Syafitri, Y. (2023). Implikasi penerbitan omnibus law Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terhadap peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam sektor keuangan. UNES Law Review, 6(1), 860–867. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.893
Wibowo, D. (2023). Pencegahan fraud melalui audit internal dan pengendalian internal pada Bank Syariah Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(1), 1485–1491. https://doi.org/10.29040/jiei.v9i1.8486
Wulandari, L., Nirmala, A. Z., & Nurfatlah, T. (2026). Harmonisasi asset recovery dan hak keperdataan korban dalam pemulihan aset virtual hasil tindak pidana pencucian uang. Private Law, 6(2), 746–760. https://doi.org/10.29303/6cpb7980
Yusuf, M. (2026). Pengaruh whistle blowing system, corporate governance, dan audit internal terhadap fraud dengan financial distress sebagai variabel mediasi (Studi pada perusahaan sektor jasa perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia 2021–2024). Global Accounting, 5(1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Gevan Naufal Wala, Fergisa Rindang Primadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Greenation Ilmu Akuntansi (JGIA) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JGIA.




















