Lack of Regulations Regarding the Maximum Limit of Compensation That Can Be Charged to Notaries for Negligence in Making Authentic Deeds
DOI:
https://doi.org/10.38035/jgsp.v3i4.555Keywords:
Legal Vacuum, Compensation, Notary, Authentic DeedAbstract
Article 84 of Law Number 2 of 2014 concerning the Notary Public (UUJN) stipulates that notaries may be subject to compensation sanctions if they are negligent in making authentic deeds. However, the article does not stipulate a maximum limit for compensation that can be imposed, thus creating a legal vacuum that impacts legal certainty and protection for notaries and the public. This ambiguity opens up opportunities for excessive lawsuits and an imbalance between professional responsibility and legal protection for public officials. This study uses a statutory and conceptual approach by examining the relationship between Article 84 of the UUJN, Article 1365 of the Civil Code concerning unlawful acts, and Article 1243 of the Civil Code concerning breach of contract. The results indicate that the regulation of notary liability is still general and does not fulfill the lex certa principle as required by the theory of legal certainty. Comparison with the legal systems in the Netherlands, Germany, and France shows that the regulation of notary liability limits through a system of limited liability and professional liability insurance can provide balanced protection for the profession and service users. This study recommends revising Article 84 of the UUJN by adding provisions on maximum compensation limits, establishing implementing regulations, and implementing a mandatory professional insurance system. These regulations are expected to achieve justice, legal certainty, and proportional protection for all parties.
References
Abdul, H. (2022). Tanggung Jawab Notaris Dalam Menjaga Minuta Akta. FENOMENA, 20(2), 184-197.
Afriana, A. (2020). Kedudukan Dan Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pihak Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Di Indonesia Terkait Akta Yang Dibuatnya. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 1(2), 246-261.
Anwary, I. (2025). Kekuatan Pembuktian Akta Otentik yang Mengalami Penurunan Status Menjadi Akta di Bawah Tangan. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 5(1), 9.
Asufie, K. N., & Impron, A. (2021). Perlindungan hukum terhadap notaris dalam pelaksanaan jabatan notaris berdasarkan teori keseimbangan berbasis keadilan. Journal of Law, Society, and Islamic Civilization, 9(2), 37.
Atikah, I. S. (2023). Yurisprudensi sebagai Upaya Koreksi terhadap Kekosongan dan Kelemahan Undang-Undang. YUDHISTIRA: Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan, 1(2), 61-69.
Aulia, N., & Nabilah, N. R. (2025). Analisis Yuridis Tanggung Jawab Notaris Terhadap Isi Dan Kebenaran Data Dalam Akta Autentik. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(2), 1666-1679.
Cahayani, D. (2024). Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Akta Otentik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Jurnal Pendidikan Dasar dan Sosial Humaniora, 3(10), 853-860.
Farhana, W. A. (2024). Peran Notaris dalam Keabsahan Akta untuk Meminimalisasi Sengketa Tanah. Prosiding Seminar Nasional Hukum, Kebijakan Publik, Hak Asasi Manusia dan Keadilan, 3, 1-9.
Febrianty, Y. (2023). Keberadaan Hukum Kenotariatan di Indonesia. Cirebon: CV Green Publisher Indonesia.
Ghani, A. R., Firdaus, M., & Al Ansari, M. (2025). Peran Notaris Dalam Pembuatan Akta Otentik Dan Dampaknya Terhadap Keabsahan Hukum Di Indonesia. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(2), 1574-1582.
Imani, A. M., & Basoeky, U. (2025). PERAN KESADARAN ETIKA GUNA MENINGKATKAN KUALITAS PROFESI NOTARIS DALAM UPAYA PENEGAKAN HUKUM. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 13(1), 259-275.
Jasmine, M., Otich, D., Setiawan, R. W., & Mufid, M. (2025). Konsep Dan Tipe Keadilan Dalam Pemikiran Aristoteles. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humaniora, 3(01).
Laritmas, S., & Rosidi, A. (2024). Teori-teori Negara Hukum. Jakarta: Prenada Media.
Lubis, M. F., & Noor, T. (2022). Kelalaian Notaris Dalam Pembuatan Akta Autentik Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2604 K/Pdt/2019. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 17(1), 70-82.
Maharani, I. (2022). Peran notaris dalam membuat akta hukum sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris berdasarkan teori kemanfaatan. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 1(3), 962-969.
Ramadhan, I. (2024). Analisis Terkait Akta Otentik Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Hukum Perdata. Al-Dalil: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Hukum, 2(3), 32-37.
Rizki, M. I. (2025). Kewenangan dan Pertanggungjawaban Notaris dalam Proses Pembentukan Perseroan Terbatas. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, 4(3), 26-36.
Sinaga, R. I. (2022). Kekuatan Pembuktian Akta Di Bawah Tangan Menurut Hukum Perdata. Lex Privatum, 10(5).
Suci, N. T., & Sawitri, D. A. (2025). PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM NOTARIS ATAS KELALAIAN DALAM VERIFIKASI STATUS TANAH SENGKETA PADA PROSES JUAL BELI TANAH. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(10).
Suparidho, F., & Umami, A. M. (2025). Tanggung Jawab Perdata Notaris Terhadap Akta yang Dibuatnya. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(6), 2727-2730.
Suwardiyati, R., & Rustam, R. (2022). Urgensi Reformulasi Pengaturan Penyerahan Protokol Notaris untuk Mewujudkan Kepastian Hukum. Peradaban Journal of Law and Society, 1(2), 119-132.
Wibowo, W. S., Najwan, J., & Bakar, F. A. (2022). Integritas Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Autentik dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Recital Review, 4(2), 323-352.
Wijaya, V. C., Afriana, A., & Baraba, B. (2023). Perlindungan Hukum Secara Keperdataan Bagi Klien Notaris Yang Mengalami Kerugian Akibat Diterbitkannya Akta Autentik Yang Cacat Hukum Oleh Notaris. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 7(1), 15-30.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yanah Susanti, Subianta Mandala

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Greenation Sosial dan Politik (JGSP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JGSP.






















