The Urgency of Regulations Regarding the Legal Power of Notary Cover notes in Order to Guarantee Legal Certainty
DOI:
https://doi.org/10.38035/jgsp.v3i4.517Keywords:
Notary, Cover Note, Legal CertaintyAbstract
A cover note is a temporary administrative guarantee document commonly used in banking and land practices. Although this practice is common, The issuance of cover notes by notaries is not specifically governed under Law Number 2 of 2014 about the Position of Notaries (UUJN). The purpose of this study is to examine the legal force of cover notes, the authority of notaries in issuing them, and the necessity of precise legal regulations to guarantee the parties' legal certainty. This study, which employed normative legal research methodologies using a statute approach and a conceptual approach, concluded that a cover note lacks binding legal power because it is neither a private deed (Article 1868 of the Civil Code) nor an authentic deed (Article 1 paragraph (1) of the UUJN). Because of this ambiguous rule, notaries may be held legally liable under Article 1366 of the Civil Code, and professionally, which can affect the credibility of their profession. The research emphasizes the significance of transparent legal regulations regarding the status of cover notes in the Indonesian legal system, thus providing clear legal protection for notaries and ensuring legal certainty for parties using cover notes.
References
Amin, Y. (2024). Tanggung Jawab Notaris dalam Mengeluarkan Cover note dalam Dunia Perbankan. Jurnal Hukum Indonesia, 10-19.
Benedicta, G. R. (2014). Implikasi Yuridis Jual Beli Tanah yang Tidak Dilakukan di Hadapan Ppatterhadap Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah (Analisis Putusan No. 18/Pdt. G/2013/Pn. Lmj.). Novum: Jurnal Hukum, 1(4), 94-103.
Damayanti, V., Zuhir, M. A., & Mansyur, A. (2020). Tanggung Jawab Notaris Dalam Membuat Cover Note Sebagai Jaminan Hutang Atas Sertifikat Hak Atas Tanah Yang Sedang Dalam Proses Pendaftaran Di Kantor Pertanahan. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 9(1), 11-22.
Fanniabelle, A., & Lukman, F. A. (2023). Pertanggungjawaban Notaris Pada Penerbitan Cover note Sebagai Jaminan Hutang Atas Sertifikat Hak Atas Tanah yang Sedang Dalam Proses Pendaftaran di Kantor Pertanahan. Jurnal Darma Agung, 31(3), 147-156.
Gusti, N. P. S., Alhamdha, A., & Alfieyan, M. (2023). Peran Cover note Notaris Sebagai Dasar Pencairan Kredit Oleh Bank. Jurnal Education And Development, 11(1), 87-93.
Hendra, R. (2012). Tanggungjawab Notaris Terhadap Akta Otentik yang Penghadapnya Mempergunakan Identitas Palsu di Kota Pekanbaru. Jurnal Ilmu Hukum Riau, 9131.
Jaya, I. W. P., Widhiyanti, H. N., & Endah, S. N. (2017). Pertanggungjawaban Notaris Berkenaan dengan Kebenaran Substansi Akta Otentik. Jurnal Rechtidee, 12(2), 268.
Ma’ruf, U., & Wijaya, D. (2015). Tinjauan Hukum Kedudukan Dan Fungsi Notaris Sebagai Pejabat Umum Dalam Membuat Akta Otentik. Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(3).
Meliantha, V., & Deni, F. (2024). Kepastian Hukum Serta Pertanggungjawaban Notaris Atas Janji Yang Tercantum Dalam Cover note Terhadap Pihak-Pihak Dalam Transaksi Kredit Perbankan. PALAR (Pakuan Law review), 10(4), 64-83.
Melinda, S., & Djajaputra, G. (2021). Pembuatan Akta Notaris Di Luar Wilayah Jabatannya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 6(7), 3521-3541.
Munib, A., Suratman, S., & Isnaeni, D. (2024). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pembatalan Akta Atas Terjadinya Tindakan Pemalsuan Oleh Notaris. Jurnal USM Law Review, 7(3), 1241-1259.
Nurmayanti, R. (2017). Peran Dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Pelaksanaan Pembuatan Akta Koperasi. Jurnal Akta, 4(4), 609-622.
Nurrachmasari, A., & Badriyah, S. M. (2023). Kedudukan Hukum terhadap Cover note Notaris dalam Pencairan Kredit. JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 6(8), 5542-5550.
Putra, R. A., Rato, D., Anggono, B. D., & Setiono, G. C. (2024). Pertanggung Jawaban Notaris Terhadap Penerbitan Cover note Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Jabatan Notaris. UNES Law Review, 6(3), 8729-8735.
Rabbani, M. F. A., Perdana, D. A., Negara, C. P., Fikri, M. A. H., & Niravita, A. (2025). Peran dan Tanggung Jawab Notaris dalam Pendaftaran Hak Tanggungan atas Tanah di Indonesia. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 2(1), 211-220.
Rachmayani, D., & Suwandono, A. (2017). Cover note Notaris dalam Perjanjian Kredit dalam Perspektif Hukum Jaminan. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 1(1), 73-86.
Rahmadhani, F. (2020). Kekuatan Pembuktian Akta di Bawah Tangan yang Telah Diwaarmerking Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Recital Review, 2(2), 93-111.
Ramadhan, D. (2019). Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Akta Yang Berhubungan Dengan Pertanahan. Notarius, 12(2), 679-690.
Rizqiyah, S. A. (2021). Tanggung Jawab Notaris Akibat Kelalaiannya dalam Mendaftarkan Akta Wasiat. Jurnal Rechtens, 10(2), 181-198.
Sean, C., Uktolseja, N., & Haliwela, N. S. (2023). Kekuatan Hukum Cover note Notaris Dalam Proses Takeover Perjanjian Kredit. KANJOLI Business Law Review, 1(2), 113-124.
Setiadewi, K., & Wijaya, I. M. H. (2020). Legalitas Akta Notaris Berbasis Cyber Notary Sebagai Akta Otentik. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(1), 126-134.
Wardhani, S. A. M. A. K., & Julianti, N. M. (2020). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Legalisasi Akta Dibawah Tangan. Kerta dyatmika, 17(2), 45-55.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Kartika, Binsar Jon Vic

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Greenation Sosial dan Politik (JGSP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JGSP.






















