The Dynamics of Law Enforcement of Corruption Crimes in the Mining Sector and Its Impact on Transparency in Natural Resource Management
DOI:
https://doi.org/10.38035/jgsp.v3i4.506Keywords:
Corruption, Mining, Law EnforcementAbstract
Law enforcement against corruption in the mining sector in Indonesia faces various challenges that affect the transparency of natural resource management. This study focuses on the dynamics of implementing Law No. 31 of 1999 in combination with Law No. 4 of 2009 concerning Mineral and Coal Mining and Law No. 20 of 2001 for the Eradication of Criminal Acts of Corruption, as well as implementing regulations related to licensing and royalty management. The analysis shows a legal vacuum, particularly in the aspects of licensing supervision, royalty management, accountability of state-owned/regional-owned mining company officials, and losses due to environmental damage, making it often difficult to enforce the Corruption Eradication Law effectively. Legal arguments are developed based on the principle of state accountability for natural resource management, the principle of legality in corruption crimes, and the obligation of public officials to prevent state losses. The research findings indicate that weak coordination between law enforcement agencies, unclear mechanisms for criminal sanctions against embezzlement of mining assets, and regulations that are still administrative in nature open up opportunities for corrupt practices. Thus, effective law enforcement requires regulatory harmonization, the implementation of transparent audit and oversight mechanisms, and the renewal of proportionate criminal sanctions to ensure more accountable and sustainable natural resource management.
References
Al Idrus, N. F. (2022). Dampak politik hukum dan respon masyarakat atas pembaharuan Undang-Undang Minerba. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 3(2), 114-127.
Andriana, D. (2025). Akuntabilitas Publik. Yogyakarta: Deepublish.
Azharie, A. (2023). Pemanfaatan Hukum sebagai Sarana untuk Mencapai Keadilan Sosial. Lex Aeterna Law Journal, 1(2), 72-90.
Bunga, M. (2021). Modernisasi Negara Dalam Konteks Supremasi Hukum. Jurnal Al Himayah, 5(2), 98-108.
Chandra, F. D. (2024). Konstitusi Hijau (Green Constitution) dalam Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup yang Berkeadilan. Jurnal Penelitian Inovatif, 4(3), 889-896.
Dewi, A. (2019). Penyalahgunaan wewenang dalam perspektif tindak pidana korupsi. Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 1(1), 24-40.
Hartono, D., Soselisa, M. F., Hamami, M. R., & Irawan, K. (2025). ANALISIS YURIDIS TERHADAP LEMAHNYA FUNGSI PENGAWASAN DALAM KASUS PT TIMAH TBK. Jurnal Fundamental Justice, 6(2), 151-164.
Iqsandri, R. (2022). Pengaruh politik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia. Journal of criminology and justice, 2(1), 1-3.
Ismoyo, J. D., Apriyanto, A., Harryanti, T., & Judijanto, L. (2025). Teori Negara Hukum Modern. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Juliani, H. (2020). Pertanggungjawaban Pejabat Pemerintahan Sebagai Akibat Penyalahgunaan Wewenang Yang Menimbulkan Kerugian Negara. Administrative Law and Governance Journal, 3(1), 54-70.
Kamala, J. I., Salsa, S. A., Syahrani, W., & Candra, M. (2025). Korupsi dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam: Studi Kasus PT Antam dan Dampaknya terhadap Ekonomi Indonesia. Edu Sociata: Jurnal Pendidikan Sosiologi, 8(1), 50-57.
Oetomo, F. S. (2025). Sentralisasi Kewenangan dalam Pengelolaan Pertambangan atas Penurunan Peran Pemerintah Daerah dalam Pembaharuan hukum pertambangan. Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 2(5), 380-396.
Prewati, P. H. S., & Bayangkara, I. B. K. (2024). Analisis tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan terhadap laporan tahunan terintegrasi PT Aneka Tambang Tbk tahun 2022. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 10763-10774.
Qasthary, A., Rivaldi, A., Abdullah, F., & Rahkmi, I. T. (2025). Problematika Hukum Dalam Tata Kelola Sumber Daya Alam Berkelanjutan. MIKHAYLA: Journal of Advanced Research, 2(2), 129-137.
Rahayu, S. (2014). Implikasi Asas Legalitas Terhadap Penegakan Hukum dan Keadilan. INOVATIF: Jurnal Ilmu Hukum, 7(3), 43225.
Redi, A. S. (2021). Indonesia The Mining Law Review Telaah Atas Kebijakan Hukum Pertambangan Di Indonesia Pasca Perubahan UU Mineral Dan Batu Bara. Yogyakarta: Deepublish.
Resmadiktia, N. M. (2023). Pertanggungjawaban Pemerintah dalam Mewujudkan Good Governance sesuai Hukum Administrasi Negara. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(11), 685-697.
Rizkyta, A. P., & Ningsih, B. R. (2022). Penyalahgunaan wewenang berdasarkan pengadilan tata usaha negara dan pengadilan tindak pidana korupsi. Jurnal Esensi Hukum, 4(2), 131-138.
Sarah, K. A., Roulina, E. J., Kamila, F. N., Ariefandi, N. C. P., Gunawan, C., & Mediana, S. (2025). Dampak Korupsi Sektor Pertambangan Terhadap Kerusakan Lingkungan dan Hak Asasi Masyarakat Lokal. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(3).
Saripudin, A., & Muhjad, M. H. (2025). Politik Hukum Pengalihan Kewenangan Perizinan Pertambangan. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(5), 2406-2417.
Sonic, L. T. (2024). Optimalisasi Sistem Perizinan Pertambangan di Indonesia: Menuju Tata Kelola yang Berkelanjutan dan Bermanfaat. Prosiding Seminar Nasional Program Doktor Ilmu Hukum, 21-34.
Sriyanti, S. (2023). Pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup. Jurnal Bintang Pendidikan Indonesia, 1(2), 24-39.
Suriadi, H. (2025). Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik di Indonesia: Kajian Teoretis atas Prinsip, Tantangan dan Strategi Implementasi. Jurnal Ilmu Sosial, Ekonomi dan Pendidikan, 1(1), 42-54.
Suryanto, A. F. (2021). Penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi suap menyuap dan gratifikasi di Indonesia. " Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 1(2), 4.
Yazid, F. (2021). Keleluasaan bagi Korporasi di Sektor Ekstraktif: Tantangan terhadap Agenda Penguatan Akuntabilitas Korporasi Tambang. In Kuasa Oligarki Atas Minerba Indonesia? Analisis Pasca Pengesahan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Jakarta: Universitas Paramadina, 54-85.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 La Ode Muhamad Hiwayad, Suparno

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Greenation Sosial dan Politik (JGSP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JGSP.






















