Reforming the Land Boundary Dispute Resolution Mechanism Based on Mediation for Legal Certainty and Social Sustainability
DOI:
https://doi.org/10.38035/jgsp.v3i4.505Keywords:
Land Boundary Disputes, Mediation, Dispute ResolutionAbstract
Land boundary disputes between citizens in Indonesia often give rise to legal uncertainty, social conflict, and burden the courts. Settlement through litigation has proven ineffective due to its high costs, lengthy time, and failure to guarantee sustainable social relations. This study emphasizes reform of the mediation-based land boundary dispute resolution mechanism, using a restorative justice approach to achieve legal certainty while maintaining social harmony. The Supreme Court Regulation Number 1 of 2016 regarding Court Mediation Procedures and Law Number 5 of 1960 concerning Basic Agrarian Regulations (Articles 19 and 33), which prioritizes legal clarity and public welfare, serve as the legal foundation, which opens up space for peaceful resolution. Mediation is considered capable of producing fair and legally binding agreements, preventing conflict escalation, and restoring social relations between parties, in line with the objectives of the Basic Agrarian Law. Normative legal analysis and mediation practices in the field indicate that this approach is effective in reducing the burden of court cases, providing legal certainty, and maintaining social sustainability. In conclusion, mediation-based reform of land boundary dispute resolution mechanisms is an integrative legal strategy that harmonizes formal interests and social values ??and serves as a crucial instrument in developing responsive and equitable agrarian law.
References
Burhanuddin, M., Wardhani, L. C., & Surya, F. A. (2022). Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl) Sebagai Upaya Untuk Mencegah Sengketa Kepemilikan Dan Batas Tanah Di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus. Jurnal Suara Keadilan, 23(1), 51-61.
Darmika, P. (2022). Upaya Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi Sebagai Jalur Alternatif. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(3), 327-336.
Hasan, S. Y., Dungga, W. A., & Imran, S. Y. (2023). PENYEBAB TIMBULNYA SENGKETA TANAH. Journal of Comprehensive Science (JCS), 2(6), 121.
Hipan, N., Nur, N. M., & Djanggih, H. (2018). Problematika Penyelesaian Sengketa Tanah Di Lokasi Tanjung Sari Kabupaten Banggai. Law Reform, 14(2), 205-219.
Ihsani, F. A., & Putra, G. P. (2024). Praktik mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa batas di Kantor Pertanahan Kota Kediri. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara, 2(4), 252-262.
Khoirruni, A., Agustiwi, A., & Bidari, A. S. (2022). Problematika dan Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi Berbasis Virtual di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hospitality, 11(1), 347-354.
Marsella. (2015). Perspektif Penanganan Sengketa Pertanahan Di Badan Pertanahan Nasional. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 2(2), 101-107.
Myaskur, & Wahyudiono, T. (2024). Aspek Hukum Penyelesaian Sengketa Tanah Adat. Islamic Law: Jurnal Siyasah, 9(2), 97-110.
Nola, L. F. (2016). Sengketa Tanah Partikelir. Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 4(2), 183-196.
Parlina, S. a. (2023). Alternatif Penyelesaian Sengketa Batas Bidang Tanah Dan Upaya Penyelesaiannya. Jurnal Ilmiah Living Law, 15(1), 77-85.
Ramli, M. R. (2021). Polemik Sengketa Hak Atas Tanah. Jurnal Litigasi Amsir, 9(1), 18-25.
Reynaldi, M. R. (2023). Peran Notaris Pembuat Akta Tanah Dalam Meminimalisir Sengketa Tanah. Jurnal Hukum, 20(2), 522-530.
Sekar NS, R. L., Mauldy E., N., Hanifa, S., Sabila, F. A., Putra, M. P., & GB Indra, S. (2024). Analisis Yuridis Peranan Kantor ATR/BPN terhadap Penyelesaian Permasalahan Sengketa Batas Tanah. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4), 11=12.
Shebubakar, A. N., & Raniah, M. R. (2023). Hukum Tanah Adat/Ulayat. Jurnal Magister Ilmu Hukum: Hukum dan Kesejahteraan, 4(1), 14-22.
Sukma, Z. P., & Aminah. (2024). Kendala yang Dihadapi oleh Kantor Pertanahan Kota Bandung Sebagai Mediator Para Pihak Dalam Proses Mediasi Penyelesaian Sengketa Batas Tanah. UNES Law Review, 6(3), 9572-9583.
Usman, A. H. (2022). Mencegah Sengketa Tanah. Sol Justicia, 5(1), 63-75.
Yunia, N. (2022). Penyelesaian Sengketa Batas Kepemilikan Tanah Secara Adr Di Badan Pertanahan Nasional. Jurnal Hukum dan Kenotariatan, 6(1), 651-668.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Akh Mulyanto, Suparno

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Greenation Sosial dan Politik (JGSP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JGSP.






















