Legal Update on the Role of Government Supervision of Nickel Smelters from the Perspective of State Administrative Law
DOI:
https://doi.org/10.38035/jgsp.v3i4.504Keywords:
Nickel Smelter, State Administrative Law, Natural Resources Law, Supervision, Occupational Health and Safety (OHS)Abstract
The nickel smelter industry is a strategic pillar in Indonesia's downstream mining program, according to the provisions of Law Number 3 of 2020, which amends Law Number 4 of 2009, which deals with coal and mineral mining (Minerba Law). Its presence is anticipated to promote sustainable development and raise the natural resources' added value. However, the practice of monitoring nickel smelters still faces various issues, both related to the division of authority between the central and regional governments, as well as company compliance with occupational health and safety (K3) standards. From a State Administrative Law perspective, monitoring is a crucial instrument to ensure legal compliance, However, from the standpoint of Natural Resources Law, monitoring is necessary to guarantee that nickel management complies with the values of environmental sustainability and intergenerational fairness. Recent regulations such as Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government in conjunction with Law Number 9 of 2015 and Government Regulation Number 96 of 2021 in conjunction with Government Regulation No. 25 of 2024 concerning the Implementation of Mineral and Coal Mining Business Activities highlight the division of powers between the central and regional governments. However, Law Number 6 of 2023 on Job Creation serves as the foundation for OHS's implementation. This study demonstrates that regulatory discord and inadequate coordination among governmental levels result in unsatisfactory government monitoring. Regulatory harmonization and strengthening of oversight capacity are needed to ensure the sustainability of equitable nickel smelter management that prioritizes worker and environmental protection.
References
Aviano, M. S. (2022). Pertanggungjawaban pejabat pemerintah yang menggunakan diskresi menurut hukum positif di Indonesia. Jurnal Hukum dan Kenotariatan, 6(2), 1297-1325.
Dirgantara, M., Mandasari, N., Septiani, E., & Nebi, O. (2025). Analisis Kebijakan Hilirisasi Nikel Indonesia: Antara Kedaulatan Ekonomi dan Kepatuhan Pada Aturan WTO (2017-2022). Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Humaniora, 9(2), 1173-1179.
Fauziyyah, P. Z., & Paksi, A. K. (2023). Dampak Kerja Sama Indonesia-China Dalam Proyek Investasi Nikel Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Kedua Negara. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 7(1), 86-105.
Haris, O. K. (2015). Good governance (Tata kelola pemerintahan yang baik) dalam pemberian izin oleh pemerintah daerah di bidang pertambangan. Yuridika, 30(1), 58-83.
Hikam, B. A. (2025). HARMONISASI DAN KEPASTIAN HUKUM REGULASI SEBAGAI UPAYA EFEKTIVITAS HILIRISASI MINERAL DI INDONESIA. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 14(1).
Hutajulu, H., Runtunuwu, P. C., Judijanto, L., Ilma, A. F., Ermanda, A. P., Fitriyana, . . . Wardhana, D. H. (2024). Sustainable Economic Development: Teori dan Landasan Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan Multi Sektor di Indonesia. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Ibad, S. (2021). Hukum Administrasi Negara Dalam Upaya Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik. HUKMY: Jurnal Hukum, 1(1), 55-72.
Kalo, A. M., & Rini, W. S. (2023). Politik Hukum Pengaturan Retribusi Perizinan dalam Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Interdisciplinary Journal on Law, Social Sciences and Humanities (IDJ), 4(2), 138-154.
Kennedy, A., Surya, W. H., Mustika, S. R., & Wartoyo, F. X. (2024). Sumber-Sumber Hukum Administrasi Negara dalam Kerangka Good Governance di Indonesia. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 5(2), 558-569.
Lukman, L., Latif, I. N., & Wongso, R. (2025). Pengaruh Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Dan Komitmen Organisasi Terhadap Kinerja Dengan Disiplin Kerja Sebagai Variabel Intervening:(Studi Kasus Pada Operation Pt Pelayaran Muara Kaltim Perkasa). Paradoks: Jurnal Ilmu Ekonomi, 8(3), 125-142.
Puannandini, D. A., Dzulfqar, D. A., Sandika, A., & Pradipta, M. A. (2025). KESEJAHTERAAN PEKERJA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(7).
Putri, S. A., Triono, A., & Kasmawati, K. (2025). Diskresi Pejabat Administrasi Dalam Pelayanan Publik Terhadap Batasan Dan Pengawasan Diskresi. Lex Stricta: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 33-42.
Qamar, N., & Rezah, F. S. (2023). Wewenang Sebagai Instrumen Penyelenggararaan Pemerintahan Dalam Sistem Negara Hukum. Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Keagamaan, 2(2), 201-222.
Rachmawati, A. R., Kusuma, A. P., & Manggala, F. P. (2024). Kewajiban Hukum Perusahan Tambang Dalam Penyedian Fasilitas Smelter Sebagai Upaya Mendukung Program Hilirisasi. Inicio Legis, 5(1), 65-75.
Rahayu, D. P., & Faisal, F. (2021). Eksistensi pertambangan rakyat pasca pemberlakuan perubahan undang-undang tentang pertambangan mineral dan Batubara. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(3), 337-353.
Rahmania, A., & Umam, M. K. (2025). Implikasi Terhadap Normatifisasi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak terhadap Praktik Administrasi Pemerintahan. Journal of Dual Legal Systems, 2(2), 137-151.
Resmadiktia, N. M., Utomo, Y., & Aiman, L. (2023). Pertanggungjawaban Pemerintah dalam Mewujudkan Good Governance sesuai Hukum Administrasi Negara. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(11), 685-697.
Rusdinah, R., & Tobing, C. N. (2025). Analisis Kecelakaan Kerja pada Pekerja Smelter di PT Indonesia Morawali Industrial Park dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan. Jurnal sosial dan sains, 5(6), 1760-1776.
Simatupang, H. Y., & Wulandari, D. A. (2024). Dampak Investasi Nikel China Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Pembangunan Berkelanjutan dan Ekonomi Politik Hijau. Global and Policy Journal of International Relations, 12(02).
Suniaprily, F. G., & Suharno, S. (2023). Pertanggungjawaban Diskresi Pemerintah dan Hubungannya dengan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Klausula (Jurnal Hukum Tata Negara, Hukum Adminitrasi, Pidana Dan Perdata), 2(1), 32-46.
Tangkudung, A. G., & Kaseger, J. Y. (2024). Hilirisasi nikel sebagai nilai tambah dalam penguatan perekonomian Indonesia. Jurnal Syntax Admiration, 5(10), 3946-3955.
Wau, F. T., Kiton, M. A., Wau, M., & Fau, J. F. (2024). Analisis strategis kebijakan hilirisasi mineral: Implikasi ekonomi dan pengaruhnya terhadap perekonomian Indonesia. Journal Publicuho, 7(3), 1215-1224.
Widjaja, G. (2025). OPTIMALISASI HILIRISASI, KETAHANAN PANGAN, DAN REFORMASI FISKAL SEBAGAI PILAR TRANSFORMASI EKONOMI MENUJU INDONESIA EMAS 2045. NETIZEN: JOURNAL OF SOCIETY AND BUSSINESS, 1(9), 412-422.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hermawan Sutanto, Megawati Barthos

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Greenation Sosial dan Politik (JGSP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JGSP.






















