Rekonseptualisasi Perlindungan Hukum Hak Atas Upah Dosen Swasta dalam Pusaran Dualisme Rezim Kependidikan dan Ketenagakerjaan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jgsp.v4i2.819Keywords:
Dosen Swasta, Hak Upah, Hubungan Kerja, Perlindungan Hukum, Pengadilan Hubungan IndustrialAbstract
Permasalahan perlindungan hak upah dosen swasta menunjukkan adanya ketidakharmonisan antara rezim kependidikan dan rezim ketenagakerjaan dalam sistem hukum Indonesia. Di satu sisi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa dosen berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Namun di sisi lain, dalam praktiknya banyak dosen pada perguruan tinggi swasta yang tidak memperoleh hak normatif secara layak akibat lemahnya mekanisme pengawasan dan penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum dosen swasta dalam perspektif hukum ketenagakerjaan serta mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak upah dosen swasta. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, khususnya terhadap putusan-putusan Pengadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan antara dosen swasta dan yayasan pada dasarnya memenuhi unsur hubungan kerja, yaitu adanya pekerjaan, upah, dan perintah, sehingga sengketanya dapat dikualifikasikan sebagai perselisihan hubungan industrial. Selain itu, putusan-putusan pengadilan cenderung menegaskan bahwa dosen swasta berhak atas perlindungan normatif berupa upah, pesangon, dan hak-hak lain yang timbul akibat pemutusan hubungan kerja. Dengan demikian, diperlukan harmonisasi regulasi serta penguatan mekanisme pengawasan agar perlindungan hak dosen swasta tidak berhenti pada norma deklaratif, tetapi benar-benar dapat diimplementasikan secara efektif
References
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 596 K/Pdt.Sus-PHI/2013.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 19 K/Pdt.Sus-PHI/2025.
Dwiarnanto. (2021). Kajian mengenai urgensi perlindungan honorarium terhadap tenaga pengajar/dosen yang mengajar di Perguruan Tinggi Swasta menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Purwanto dan Ridwan. (2026). Kajian mengenai ketimpangan gaji dosen dan dampaknya pada kinerja Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia.
Radbruch, Gustav. Teori Tujuan Hukum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Paulus Titaley

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Greenation Sosial dan Politik (JGSP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JGSP.






















