Pemilu Serentak dan Kualitas Perwakilan: Janji Konstitusi, Realita Teknis, Serta Jalan Menuju Restorasi Kepemiluan di Indonesia

Authors

  • Sulistyowati Universitas Nasional, Jakarta, Indonesia
  • Mas Subagyo Eko Prasetyo Universitas Nasional, Jakarta, Indonesia
  • Ardi Christesar Sihombing Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jgsp.v4i2.651

Keywords:

Pemilu Serentak, Konstitusi, Restorasi Kepemiluan

Abstract

Pemilihan umum serentak di Indonesia lahir sebagai respons konstitusional terhadap kelemahan sistem pemerintahan presidensial yang berhadapan dengan fragmentasi partai politik yang sangat tinggi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 menjadi landasan filosofis bagi pelaksanaan pemilu serentak yang kemudian diwujudkan dalam bentuk pemungutan lima jenis surat suara dalam satu hari pada Pemilu 2019 dan 2024. Namun, implementasi model lima kotak ini menghadapi berbagai tantangan serius di tingkat teknis, perilaku pemilih, serta kelembagaan partai politik. Artikel ini bertujuan menganalisis secara mendalam kesenjangan antara janji konstitusional dan realita empiris pemilu serentak, sekaligus menelaah upaya restorasi sistem kepemiluan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Dengan menggunakan pendekatan normatif dan empiris yang didukung oleh data survei nasional serta laporan resmi penyelenggara pemilu, artikel ini menunjukkan bahwa pemilu serentak lima kotak menyebabkan beban kerja ekstrem yang merenggut ratusan jiwa petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, tingginya angka suara tidak sah yang bertahan di atas sepuluh persen untuk pemilihan legislatif, asimetri perhatian pemilih yang memicu perilaku split-ticket voting, serta melemahnya fungsi pelembagaan partai politik. Sebagai solusi struktural, pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal dengan jeda waktu minimal dua tahun menjadi jalan keluar yang mendesak untuk menyelamatkan kualitas demokrasi Indonesia dari stagnasi bahkan kemunduran menuju otoritarianisme.

References

Abraham, A. (2025). Money politic sebagai akar permasalahan demokrasi Indonesia: Tinjauan pada Pemilu 2019 dan 2024. Jurnal Pendidikan dan Kewarganegaraan Indonesia, 2(4).

Asmara, G. (2022). Pemilihan umum serentak berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan implikasinya terhadap perkembangan Ilmu Hukum Tata Negara Indonesia. Jurnal APHTN-HAN.

Chaerunisa, T. (2024). Perlindungan hukum bagi kelompok KPPS penyelenggara Pemilu sebagai upaya peningkatan. Jurnal Ilmiah Multidisiplin Terpadu, 8.

Elba, F. R. (2024). Desain Pemilu ideal: Kedekatan optimal dengan implikasi coattail effect. Prosiding Seminar Hukum Aktual.

Fraja, S. I. N. (2024). Sinergi politik: Lembaga penyelenggara Pemilu, aktivisme. Jurnal Ilmu Pendidikan, Politik dan Sosial Indonesia, 1(4).

Nabila, S. (2026). Budaya politik transaksional dan tantangan partisipasi publik dalam demokrasi Indonesia di era digital. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, 5(2).

Nasional, P. H. (2020). Laporan akhir analisis dan evaluasi hukum terkait pemilihan umum. Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI.

Mahkamah Konstitusi. (2019). Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019. Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Mahkamah Konstitusi. (2024). Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Qodari, M. (t.t.). Split ticket voting dan faktor-faktor yang menjelaskan pada Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden Indonesia 2014.

Sulistyowati, & Maharani, D. N. (2022). Tantangan dan evaluasi sengketa perselisihan hasil pemilihan umum. Prosiding Seminar Nasional Hukum Tata Negara, 323–333. http://digilib.uinkhas.ac.id/20498/1/FULL%20ISI%20HTN%20Nov%202022.pdf

Sulistyowati, S., Maharani, D. N., & Fanani, A. (2024). The urgency of limiting the presidential term by the constitution in the discourse of extending the term of the President of Indonesia. Journal of Law, Politic and Humanities, 4(1), 9–27. https://doi.org/10.38035/jlph.v4i1.308

Sulistyowati, S., Maharani, D. N., Maharaja, G. B., & Manoppo, H. P. (2024). Refleksi putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Presiden tahun 2024 terhadap politik dan demokrasi Indonesia. Qanuniya: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 10–25. https://doi.org/10.15575/qanuniya.v1i1.826

Sulistyowati, S., Maharani, D. N., Maharaja, G. B., & Safrida. (2025). Peran penting putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dalam keberlangsungan demokrasi Indonesia. Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, 3(1), 134–149. https://doi.org/10.59581/deposisi.v3i1.4771

Sulistyowati, S., Maharani, D. N., Palindangan, I., & Maharaja, G. B. (2024). Relevansi Badan Khusus dalam Penanganan Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah di Indonesia. UNES Law Review, 6(4), 11155–11166.

Suparto. (2021). Pelaksanaan sistem pemerintahan presidensial dengan multi partai di Indonesia. SASI, 27(4).

Tanjilla, A. T. (2025). Perilaku pemilih pemula dalam Pilpres 2024: Studi kasus Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Independen: Jurnal Politik Indonesia dan Global, 6(2).

Tomutu, G., Rachman, E., & Thalib, T. (2025). Partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum tahun 2024: Studi di Kecamatan Tabongo Kabupaten Gorontalo. Indonesian Journal of Public Administration and Policy, 1(1).

Published

2026-06-26

How to Cite

Sulistyowati, Prasetyo, M. S. E., & Sihombing, A. C. (2026). Pemilu Serentak dan Kualitas Perwakilan: Janji Konstitusi, Realita Teknis, Serta Jalan Menuju Restorasi Kepemiluan di Indonesia. Jurnal Greenation Sosial Dan Politik, 4(2), 85–95. https://doi.org/10.38035/jgsp.v4i2.651