Reformulasi Sistem Keamanan Syariah Indonesia: Integrasi Lembaga Rahn dengan Hak Preferensial dan Droit de Suite
DOI:
https://doi.org/10.38035/jgsp.v4i1.609Keywords:
Rahn, Hukum Jaminan, Hak Preferen, Droit De SuiteAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kelemahan hukum rahn dalam sistem hukum jaminan di Indonesia serta merumuskan kembali konsep rahn sebagai instrumen jaminan yang mampu memberikan kepastian hukum dengan tetap menjunjung prinsip-prinsip syariah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rahn belum diakui sebagai hak kebendaan dalam hukum positif, sehingga tidak memiliki hak preferen, prinsip droit de suite, maupun kekuatan eksekutorial, yang berdampak pada rendahnya kepastian hukum serta terbatasnya pemanfaatan dalam pembiayaan syariah. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi rahn sebagai bentuk hak jaminan hibrida yang memungkinkan pengakuan terbatas terhadap hak kebendaan melalui pengaturan pendaftaran, memperkuat kedudukan hukum pihak ketiga, serta membentuk mekanisme eksekusi berbasis prinsip syariah. Reformulasi ini diharapkan dapat menjembatani kesenjangan antara hukum syariah dan hukum positif, sehingga meningkatkan efektivitas sistem pembiayaan syariah di Indonesia
References
Arba, M. (2021). Hukum Hak Tanggungan: Hak Tanggungan Atas Tanah dan Benda-Benda Diatasnya. Jakarta: Sinar Grafika (Bumi Aksara).
Asia, S. N., Rizka, & Rosyadi, I. (2022). Analisis Konsep Akad Murabahah Dan Akad Rahn Dalam Produk Emas Antam Pada Pegadaian Syariah Cabang Solo Baru Menurut Hukum Ekonomi Syariah. Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah, 61.
Bahari, R. (2022). Studi Komparatif Antara Gadai Konvensional Dan Gadai Syariah (Rahn). Mu’amalah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 53-80.
Basri, H., & Azani, M. (2019). Pelaksanaan Akad Rahn di Pegadaian Syariah Berdasarkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah di Pekanbaru. Jurnal Gagasan Hukum, 162-176.
Farid, A. M., & Fahreza, F. A. (2023). Gadai Syariah (Rahn) Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. Strata Law Review, 43-52.
Febrianasari, S. N. (2020). Hukum ekonomi Islam dalam akad ijarah dan rahn (Islamic economic law in the ijarah and rahn contracts). Qawãnïn Journal of Economic Syaria Law, 193-208.
Gunawan, F. (2021). Studi Komparatif Antara Gadai Konvensional Dan Gadai Syariah (Rahn). Jakarta: IAIN Metro.
Jasmine, A. (2021). Kekuatan Eksekutorial Perjanjian Pengikatan Jaminan Fidusia. Triwangsa Hukum, 95-111.
Junitama, C. A. (2022). Rahn (Gadai) dalam Perspektif Fikih Muamalah, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), dan Hukum Perdata. Maliyah: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 26-45.
Mahmudi, M. (2026). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pembiayaan Dengan Akad Rahn Dalam Produk GEMAS KSPPS NURI Jatim. JATIJAJAR LAW REVIEW, 25-35.
Purbasari, I., & Rahayu, S. (2017). Analisis Penerapan Akad Rahn (Gadai) dan Pengenaan Biaya Administrasi Rahn di Pegadaian Syariah (Studi Empiris di Kantor Cabang Pegadaian Syariah Pamekasan). Jurnal Hukum Ekonomi Islam, 144-170.
Rahman, M., & Muthoifin, S. H. (2022). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Rahn Di Pegadaian Syariah Surakarta Pada Masa Pandemi Covid-19. Solo: Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Rizkia, N. D. (2022). Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Yogyakarta: Widina.
Saputra, B. a. (2021). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Rahn Pada Pegadaian Syariah Di Indonesia. El-Iqthisady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 224-230.
Sumiati, A. D., & Solehudin, E. (2022). Rahn (Gadai) Dalam Perspektif Tafsir Dan Hadits Serta Implementasinya Pada Lembaga Pegadaian Syariah. Eksisbank (Ekonomi Syariah Dan Bisnis Perbankan), 125-139.
Surury, N. A., & Badry, A. I. (2024). Filsafat Hukum Ekonomi Syariah Pada Akad-Akad Perbankan Syariah Di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4756-4773.
Syahrullah, M. (2019). Formalisasi akad rahn dalam kompilasi hukum ekonomi syariah. Jurnal islamika, 144-153.
Wahid, N. (2018). Pelibatan Akad Ija rah dalam Praktik Rahn di Bank Syari'ah Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 147-161.
Wijaya, A. (2022). Hukum jaminan sosial Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Zaharullah. (2024). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Mekanisme Pelaksanaan Rahn Pada PT Pegadaian Syariah Meureudu Pidie Jaya. HEI EMA: Jurnal Riset Hukum, Ekonomi Islam, Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi , 31-46.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Zuwanna Corna Gumati, Henry Soelistyo Budi, Hayyan Ul Haq

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Greenation Sosial dan Politik (JGSP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JGSP.























