Tanggung Jawab Hukum Pihak Bank Atas Kerugian Nasabah Akibat Kejahatan Phising
DOI:
https://doi.org/10.38035/jgsp.v4i1.607Keywords:
Phishing, Pertanggungjawaban Bank, Perlindungan Konsumen, Perbankan Digital, Kejahatan SiberAbstract
Perkembangan teknologi informasi dalam sistem perbankan digital meningkatkan efisiensi transaksi, namun juga memunculkan risiko kejahatan siber seperti phishing. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan letak pertanggungjawaban hukum bank atas kerugian nasabah akibat kejahatan phishing dalam perspektif hukum positif Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis kualitatif deskriptif, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pertanggungjawaban bank tersebar dalam berbagai rezim hukum, antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta regulasi Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. Secara normatif, tanggung jawab bank tidak hanya berbasis kesalahan (fault liability), tetapi juga mengarah pada tanggung jawab berbasis risiko (risk-based liability), mengingat bank sebagai penyelenggara sistem elektronik wajib menjamin keamanan dan keandalan sistemnya. Letak pertanggungjawaban bank ditentukan berdasarkan adanya kelalaian dalam penerapan prinsip kehati-hatian, kelemahan sistem keamanan, atau respons yang tidak optimal terhadap laporan nasabah. Dengan demikian, meskipun phishing dilakukan oleh pihak ketiga, bank tetap dapat dimintai pertanggungjawaban secara proporsional apabila terdapat hubungan kausal antara kelalaian bank dan kerugian nasabah.
References
Buku:
Mishkin, Frederic S. The economics of money, banking, and financial markets. Pearson education, 2007.
Mishkin, Frederic S., and Stanley G. Eakins. "Financial Markets and Institutions 7e." (2011).
Otoritas Jasa Keluangan. Buku 2: Pelrbankan (Selri Litelrasi Keluangan). Jakarta: Otoritas Jasa Keluangan, 2019.
Thamrin, Abdullah, and Wahjusaputri Sintha. "Bank dan Lembaga Keuangan Edisi 2." Jakarta: Mitra Wacana Medis (2018).
Yuhelson. Buku Pengantar Hukum Perbankan di Indonesia. 2019.
Peraturan Perundang-undangan:
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 telntang Pelrlindungan Konsumeln
Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 telntang Pelrubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Telntang Informasi Dan Transaksi ELlelktronik
Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 telntang Pelrlindungan Data Pribadi
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK)
Undang Nomor 1 Tahun 2024 telntang Informasi dan Transaksi ELlelktronik
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan:
POJK Nomor 1/POJK.07/2013 telntang Pelrlindungan Konsumeln Selktor Jasa Keluangan
POJK Nomor 6 /POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Keuangan
Peraturan Bank Indonesia:
Pelraturan Bank Indonelsia (PBI) No. 22/20/PBI/2020 telntang Kelamanan Sistelm Pelmbaylaran
Artikel, Harian, Majalah, Jurnal:
Altansa, Fadlil, dan Diding Rahmat. “Analisis YLuridis Kelwelnangan Jaksa dalam Pelnelgakan Hukum Tindak Pidana Informasi dan Transaksi ELlelktronik.” Lelx Laguelns: Jurnal Kajian Hukum dan Keladilan 2, no. 1 (Felbruari 2024): 1–13.
ELkawati, Dian. "Pelrlindungan hukum telrhadap nasabah bank ylang dirugikan akibat keljahatan skimming ditinjau dari pelrspelktif telknologi informasi dan pelrbankan." UNELS Law Relvielw 1, no. 2 (2018): 157-171.
Helndarto, Vanyla Agatha, dan ELndang Praseltylawati. "Tanggung Jawab Bank Dalam Melngantisipasi Dan Melnangani Kelrugian Nasabah Akibat Scam Mellalui Link Phising Pada Mobilel Banking." Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 5, no. 3 (2024): 759-765.
Julianti, Lis, dan Anak Agung Putu Wiwik Sugiantari. "Tanggung Jawab Hukum Pihak Pelrbankan Dalam Pelncurian Data Pribadi Nasabah Delngan Telkhnik “Phising” Pada Transaksi Pelrbankan." In Prosiding Selminar Nasional Fakultas Hukum Univelrsitas Mahasaraswati Delnpasar 2020, vol. 1, no. 1, pp. 96-105. 2021.
Karo, Rizkyl Pratama Putra Karo. "Hatel Spelelch: Pelnylimpangan telrhadap UU ITEL, Kelbelbasan Belrpelndapat dan Nilai-Nilai Keladilan Belrmartabat." Jurnal Lelmhannas RI 10, no. 4 (2022): 52-65.
Lelkahelna, Clariellla LZ, Gracel H. Tampongangoyl, dan Susan Lawotjo. "Tanggung Jawab Hukum Pelrdata Pihak Pelrbankan Telrhadap Nasabah Akibat Tindakan Keljahatan Skimming." Lelx Administratum 11, no. 4 (2023).
Nelrvia, Clara, Krelselntia Aiko Wardhana, Pricilia Angell Siel, Talitha Livia Talim, dan Waylnelhard Braylnel Hizkia. "Analisis YLuridis Telrhadap Keljahatan Phising Dalam Sistelm Pelrbankan Digital Mellalui Scam Link Belrbahayla." Ikon--Jurnal Ilmiah Ilmu Komunikasi 29, no. 2 (2025): 13-30.
Sitorus, Nanang Tomi. "Urgelnsi Pelnelgakan Hukum Telrhadap Pelrbuatan Phising Selbagai Upayla Pelncelgahan Keljahatan Sibelr." Riau Law Journal 8, no. 1: 83-94.
YLustitiana, Rhelsita. "Pellaksanaan Pelngaturan Hukum Tindak Keljahatan Fraud Phishing Transaksi ELlelktronik Selbagai Bagian dari Upayla Pelnelgakan Hukum di Indonelsia Dikaitkan Delngan Telori ELfelktivitas Hukum." Jurnal Hukum Visio Justisia 1, no. 1 (2021): 98-126.
Internet:
Bank Muamalat Indonelsia. “Apa itu phising: Pelngelrtian, ciri-ciri, dan cara melnghindarinyla.” Diaksels 23 Januari 2026.
CNN Indonelsia. “Selrangan Phishing Melningkat 40 Pelrseln Selpanjang 2023, Celk Targeltnyla.” CNN Indonelsia, 13 Marelt 2024. Tanggal aksels 8 Oktobelr 2025.
deltikcom. 2023. “Bank Sulsellbar dihukum ganti rugi duit nasabah Rp 131 juta ajukan banding.” Deltik Sulsell, 20 Delselmbelr 2023. Diaksels 25 Januari 2026.
Kompas.com. “Kronologi Lelngkap Raibnyla Dana Rp 1 Miliar SPPG Bandung Barat Dapur.” Kompas.com, 5 Novelmbelr 2025. Tanggal aksels 6 Novelmbelr 2025.
Pelngadilan Nelgelri Makassar. (2023). Putusan Nomor 248/Pdt.G/2023/PN Mks telntang Gugatan Pelrbuatan Mellawan Hukum antara Muhammad Rafiel Baharuddin mellawan Direlktur Utama PT Bank Sulsellbar. Direlktori Putusan Mahkamah Agung Relpublik Indonelsia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Roza Mulyadi, Diding Rahmat, Rizky Pratama K

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Greenation Sosial dan Politik (JGSP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JGSP.





















