Tinjauan Hukum atas Penerapan Gijzeling dalam Penagihan Pajak dan Dampaknya terhadap Pemulihan Penerimaan Negara
DOI:
https://doi.org/10.38035/jgsp.v4i1.606Keywords:
Gijzeling, Penagihan Pajak, Efektivitas Hukum, Penerimaan NegaraAbstract
Pajak merupakan sumber utama pendapatan pemerintah dan sangat penting untuk membiayai pertumbuhan nasional. Namun, tunggakan pajak yang tinggi secara konsisten menunjukkan bahwa tantangan utama tidak hanya terletak pada pengumpulan pajak tetapi juga pada efektivitas penegakan hukum pajak. Salah satu mekanisme penegakan yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DGP) adalah gijzeling, atau pemenjaraan wajib pajak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Pengumpulan Pajak dengan Perintah Penyitaan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023. Esai ini bertujuan untuk meneliti dasar hukum, implementasi prosedural, dan efektivitas gijzeling dalam konteks pengumpulan pendapatan negara. Penelitian ini menggunakan metodologi hukum normatif yang dilengkapi dengan data empiris yang diperoleh dari laporan kinerja DGT dan perhatian media. Temuan menunjukkan bahwa meskipun gijzeling memiliki validitas hukum yang cukup besar dan dirancang sebagai upaya terakhir, implementasinya sangat terbatas dan belum memberikan dampak signifikan pada pemulihan dana negara. Oleh karena itu, penilaian kebijakan dan peningkatan kolaborasi antar lembaga, kapasitas kelembagaan, dan transparansi sangat penting untuk memastikan bahwa gijzeling diimplementasikan secara adil dan proporsional.
References
Buku
Brotodihardjo, R. Santoso. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung: Refika Aditama, 2019.
Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2021.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.
Soemitro, Rochmat. Asas dan Dasar Perpajakan. Bandung: Eresco, 1991.
Tjip Ismail, F. Hukum Pajak: Teori dan Implementasi. Jakarta: Rajawali Pers, 2020.
Y. Sri Pudyatmoko. Hukum Pajak dan Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: UII Press, 2019
Mardiasmo. Perpajakan Edisi Terbaru. Andi Offset: Yogyakarta, 2022.
Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta: Jakarta, 2008
Rawls, John. A Theory of Justice. Cambridge: Harvard University Press, 1971.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 2007
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.
United Nations, International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), 1966.
Jurnal dan Karya Ilmiah
Pratama, Ade Dwi. “Penerapan Asas Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum Pajak.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, Vol. 8, No. 2 (2021): 89–102.
Siregar, Muhammad Adil. “Penegakan Hukum Pajak dan Perlindungan HAM dalam Pelaksanaan Gijzeling.” Jurnal HAM dan Keadilan, Vol. 5, No. 3 (2023): 145–160.
Dokumen dan Laporan Resmi
Direktorat Jenderal Pajak, Laporan Tahunan DJP 2022. Jakarta: DJP, 2023
Direktorat Jenderal Pajak. Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2023. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2024.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Buku Panduan Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Jakarta: DJP, 2022.
Sumber Internet
Direktorat Jenderal Pajak, “Data dan Statistik Penagihan Pajak 2023,” www.pajak.go.id
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Lisan Indajang, Bambang Widarto, Rizky Pratama Pratama K

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Greenation Sosial dan Politik (JGSP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JGSP.





















