Independensi Kekuasaan Kehakiman Pengadilan Pajak sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
DOI:
https://doi.org/10.38035/jgsp.v4i1.601Keywords:
Putusan Mahkamah Konstitusi, Pengadilan Pajak, Independensi, Kekuasaan KehakimanAbstract
Posisi Pengadilan Pajak menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yaitu pengadilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman. Independensi hakim dalam Pengadilan Pajak masih menerapkan sistem dua atap (dual roof system), sementara lembaga peradilan lainnya sudah menggunakan sistem satu atap (one roof system). Fenomena di atas pertama kali diuji secara konstitusional melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XVIII/2020 yang mana menegaskan bahwa Pengadilan Pajak adalah lembaga peradilan yang menjalankan kekuasaan kehakiman yang idealnya berada sepenuhnya di bawah Mahkamah Agung dan bukan di bawah pembinaan Kementerian Keuangan. Seiring berjalannya waktu, maka Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 diputuskan setelahnya, yang menyatakan bahwa independensi kekuasaan kehakiman mencakup kemandirian struktural, fungsional,dan finansial yang mana seluruh pembinaan terhadap Pengadilan Pajak harus dilakukan di bawah Mahkamah Agung. Oleh karena itu, dalam penelitian ini mengambil dua rumusan masalah, yakni: (1) Bagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 tentang keberadaan Pengadilan Pajak dalam Lembaga Yudikatif? dan (2) Apa implikasi normatif atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 terhadap reposisi Pengadilan Pajak dalam kekuasaan kehakiman? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Dari penelitian ini didapati hasil bahwa (1) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 tentang keberadaan Pengadilan Pajak dalam Lembaga Yudikatif ditetapkan berada di bawah Mahkamah Agung, dan (2) Implikasi normatif atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 terhadap reposisi Pengadilan Pajak dalam Kekuasaaan Kehakiman menjadi lebih memiliki kepastian dikarenakan Hakim Pengadilan Pajak memiliki independensi yang absolut.
References
Anindya, P. (2025). Tax Avoidance dan Kebijakan Pencegahannya Dalam Hukum Formal Perpajakan. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 8 (2), 501-516.
Asri, A. (2021). Buku Ajar Hukum Pajak & Peradilan Pajak. Jawa Barat: CV. Jejak.
Asshiddiqie, J. (2021). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Aulia, I. & Machdar, N. M. (2023). Upaya Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak pada Pengadilan Pajak: Suatu Perspektif Keadilan. Sinomika Journal, 2 (3), 603-620.
Ayza, B. (2020). Hukum Pajak Indonesia. Jakarta: Prenada Media.
Basri, H. & Muhibbin, M. (2022) Kedudukan Pengadilan Pajak Dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Jurnal Hukum dan Kenotariatan, 6 (2), 1442-1458.
Bravestha, R. & Hadi, S. (2017). Kedudukan Pengadilan Pajak Dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum, 1-19.
Chaidir, E. (2020). Hukum Tata Negara Indonesia. Depok: Rajawali Pers.
Chandranegara, I. S. (2016). Architecture of Indonesia’s Check and Balances. Constitutional Review, 2 (2), 270-291.
Devitasari, A. A. (2020). Menakar Independensi Hakim Pengadilan Pajak Pasca Putusan MK Nomor 10/PUU-XVIII/2020. Jurnal Konstitusi, 17 (4), 879-898.
Harruma, I & Nailufar, N. N. (2022). Pengadilan Khusus di Indonesia. https://nasional.kompas.com/read/2022/03/08/01300091/pengadilan-khusus-di-indonesia diakses tanggal 3 November 2025 pukul 08.17.
Huda, N. (2018). Hukum Tata Negara Indonesia. Depok: Rajawali Press.
Idris, M. (2021) Pengertian Pajak: Fungsi, Karakteristik dan Jenis-jenisnya. https://money.kompas.com/read/2021/06/17/151506626/pengertian-pajak-fungsi-karakteristik-dan-jenis-jenisnya, diakses tanggal 30 Oktober 2025 pukul 08.28.
Kariadi. (2020). Kekuasaan Kehakiman Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoensia Tahun 1945 “Saat Ini dan Esok”. Justisi, 6 (2), 99-110.
Karo-Karo, R. (2025). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum di Era Digital, 1st ed. Depok: PT. RajaGrafindo Persada.
Karo-Karo, R. P. P. & Prasetyo, T. (2025). Pengantar Tindak Pidana Korporasi Orientasi Teori keadilan Bermartabat, 1st ed. Jakarta Timur: LKBH Fh Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma.
Karo-Karo, R. P. P. & Prasetyo, T. (2025). The Provision of Licensed Financial Technology Lending From The Perspective of Cyber Law and Criminal Law in Indonesia. Pena Justisia Media Komunikasi dan Kajian Hukum, 24 (2), 7263-7280.
Kristiawanto. (2022). Memahami Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Prenada Media.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.
Mujiburohman, D. A. (2017). Pengantar Hukum Tata Negara. Yogyakarta: STPN Press.
Mushawirya, R. (2020). The Tax Dispute Settlement According to Justice and Court System in Indonesia. Nurani Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 2 (2), 62-69.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 10/PUU-XVIII/2020.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 26/PUU-XXI/2023.
Qamar, N. & Rezah, F. S. (2023). Wewenang sebagai Instrumen Penyelenggaraan Pemerintahan dalam Sistem Negara Hukum. Jurnal Hukum, Pendidikan & Sosial Keagamaan, 2 (2), 201-222.
Rahmat, D. & Anugrah, D. (2019). Penyuluhan Hukum tentang Bantuan Hukum di Desa Cipedes, Kabupaten Kuningan, Indonesia. Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 02 (01), 18-23.
Rahmat, D., Sudarto, Sarip, Sujono, & Aziz, M. F. (2024). The Urgency of Administrative Law in Light of Ius Constitendum Regarding the Role of Village Heads. Volksgiest: Jurnal Hukum dan Konstitusi, 7 (1), 53-67.
Rifandanu, F. (2024). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 terhadap PembinaanPengadilan Pajak. Amnesti: Jurnal Hukum, 6 (1), 145-160.
Safarina, H. A. (2020) Kewenangan, Kedudukan, dan Organisasi Pengadilan Pajak. https://news.ddtc.co.id/literasi/kelas-pajak/19551/kewenangan-kedudukan-dan-organisasi-pengadilan-pajak, diakses tanggal 31 Oktober 2025 pukul 10.12.
Sari, I. & Susanto, A. (2025). Keabsahan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) sebagai Salah Satu Instrumen Pemerintahan. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 16 (1).
Sarwati, I. (2024). Pengaruh Independensi Kekuasaan Kehakiman erhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan, 2 (1), 55-62.
Sinaga, N. A. (2016). Pemungutan Pajak dan Permasalahannya di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 7 (1), 142-157.
Situmeang, T. (2022). Reposisi Pengadilan Pajak Menurut Sistem kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Jurnal Honeste Vivere, 32 (2), 108-122.
Sujono & Sudarto. (2024). Metodologi Penelitian Hukum. Jawa Barat: Cendekia Press.
Supandi. (2016). Keberadaan Pengadilan Pajak dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Bandung: PT. Alumni.
Susantijo, S. (2025). A Human Rights Perspective on Granting Privileges to Descendants of PKI in Indonesia. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 19 (1), 1-20.
Taufik, M. (2019). Pengantar Hukum Pajak. Yogyakarta: Tanah Air Beta.
Trawocadji, F. D. & Sitabuana, T. H. (2022). Hukum Pajak dan Permasalahan Dalam Pemungutan Pajak. Seri Seminar Nasional Ke-IV Universitas Tarumanagara, 239-244.
Triadi, I. & Fitriani, E. (2025). Analisis Peran Pengadilan Pajak dalam Optimalisasi Pendapatan Negara. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia, 2 (2), 25-41.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Widarto, B., Santiago, F., & Darwati. (2025). Kebijakan Hukum Ideal Pengaturan Ruang Udara Indonesia untuk Pertahanan Negara dan Kesejahteraan Bangsa, 1st ed. Depok: RajaGrafindo Persada.
Widijowati, D. (2018). Pengantar Ilmu Hukum. Yogyakarta: Andi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Novianto Novianto, Sudarto Sudarto, Rizky Pratama Putra Karo-Karo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Greenation Sosial dan Politik (JGSP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JGSP.





















