Efektivitas Hukum dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi terhadap Proses Litigasi di Pengadilan Negeri Kota Jambi
DOI:
https://doi.org/10.38035/jgsp.v3i4.592Keywords:
Legal Effectiveness, Utilization of Information Technology, Litigation ProcessAbstract
Perkembangan teknologi dan era Revolusi Industri 4.0 mendorong Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk melakukan inovasi dalam sistem peradilan agar proses litigasi menjadi lebih efisien, cepat, dan terjangkau. Salah satu langkah konkret adalah penerbitan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018, yang kemudian diperbarui menjadi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019, yang mewajibkan seluruh pengadilan di Indonesia, termasuk Pengadilan Negeri Kota Jambi, untuk melaksanakan persidangan elektronik atau e-litigasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi pada proses litigasi, dengan fokus pada pelaksanaan, kendala, dan upaya penyelesaian dalam penerapan e-litigasi di Pengadilan Negeri Kota Jambi. Analisis menggunakan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan e-litigasi belum sepenuhnya efektif. Faktor hukum, penegak hukum, masyarakat, dan budaya masih menjadi kendala utama, sementara sarana dan prasarana pendukung menunjukkan hasil yang lebih baik. Hambatan lainnya meliputi kurangnya ketentuan yang mengikat dan sosialisasi e-litigasi yang terbatas. Upaya perbaikan dapat dilakukan melalui penyempurnaan regulasi dan peningkatan sosialisasi secara berkelanjutan.
References
Annisa, A. (2020). Analisis Hukum E-Litigasi Jo. Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Agama. Negara dan Keadilan, 9(2), 178-187.
Hasibuan, Z. (2016). Kesadaran hukum dan ketaatan hukum masyarakat dewasa ini. JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 1(01).
Iqbal, M. (2019). Efektifitas Hukum Dan Upaya Menangkal Hoax Sebagai Konsekuesni Negatif Perkembangan Interkasi Manusia. Literasi Hukum, 3(2), 1-9.
Kurniawan, M. B. (2020). Implementation Of Electronic Trial (E-Litigation) On The Civil Cases In Indonesia Court As A Legal Renewal Of Civil Procedural Law. Jurnal Hukum dan Peradilan, 9(1), 43-70.
Kusumaatmadja, M. (2002). Fungsi dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional (Dalam Buku Konsep-konsep Hukum Dalam Pembangunan). Bandung: Alumni.
Munawaroh, Z. (2019). Analisis Ma?lahah Mursalah terhadap penerapan Aplikasi E-Litigasi dalam perkara perceraian (Jurnal UIN Sunan Ampel Surabaya). Pramesti, T.J.A. (2014). Perbedaan Peradilan dengan Pengadilan.
PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik
PERMA Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
Purwantini, N. (2021). Penerapan E-Litigasi Terhadap Keabsahan Putusan Hakim Di Pengadilan Agama Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Secara Elektronik. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 27(8), 1116-1131. Volume 3 Nomor 1 Tahun 2021 13
Putrijanti, A., & Wibawa, K. C. S. (2021). The Implementation of E-Court in Administrative Court to Develop Access to Justice in Indonesia. Journal of Environmental Treatment Techniques, 9(1), 105-109.
Rohaman, M. (2021). Modernisasi Peradilan Melalui E-Litigasi Dalam Perspektif Utilitarianisme Jeremy Bentham. Miyah: Jurnal Studi Islam, 16(2), 288-301. Salim, A., & Muttaqin, E. B. (2020). Persidangan Elektronik (E-Litigasi) Pada Peradilan Tata Usaha Negara. Paulus Law Journal, 2(1), 15-25.
Sianipar, E. D. S. (2019). Efektivitas Ombudsman Provinsi Kepulauan Riau sebagai Lembaga Pengawas Pelayanan Publik di Jambi. Journal of Judicial Review, 21(2), 110-128. Suwardana, H. (2018). Revolusi Industri 4. 0 Berbasis Revolusi Mental. JATI UNIK: Jurnal Ilmiah Teknik Dan Manajemen Industri, 1(2), 109-118.
Tuyadiah, A., Albani, M. S., & Ginting, E. D. (2020). Realisasi Persidangan Melalui Media Elektronik (Elitigation) Di Pengadilan Agama (Studi Tentang Perma No. 1 Tahun 2019 dan Pelaksanaannya di Pengadilan Agama Rantauprapat). Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 8(02), 357-376.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Winarso, T., Disemadi, H. S., & Prananingtyas, P. (2020). Protection Of Private Data Consumers P2P Lending As Part Of E-Commerce Business In Indonesia. Tadulako Law Review, 5(2), 206-221.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Islah Islah, Nella Octaviany Siregar, Tresya Tresya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Greenation Sosial dan Politik (JGSP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JGSP.






















