Efektivitas Hukum dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi terhadap Proses Litigasi di Pengadilan Negeri Kota Jambi

Authors

  • Islah Islah Fakultas Hukum, Universitas Batanghari, Jambi, Indonesia
  • Nella Octaviany Siregar Fakultas Hukum, Universitas Batanghari, Jambi, Indonesia
  • Tresya Tresya Fakultas Hukum, Universitas Batanghari, Jambi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jgsp.v3i4.592

Keywords:

Legal Effectiveness, Utilization of Information Technology, Litigation Process

Abstract

Perkembangan teknologi dan era Revolusi Industri 4.0 mendorong Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk melakukan inovasi dalam sistem peradilan agar proses litigasi menjadi lebih efisien, cepat, dan terjangkau. Salah satu langkah konkret adalah penerbitan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018, yang kemudian diperbarui menjadi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019, yang mewajibkan seluruh pengadilan di Indonesia, termasuk Pengadilan Negeri Kota Jambi, untuk melaksanakan persidangan elektronik atau e-litigasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi pada proses litigasi, dengan fokus pada pelaksanaan, kendala, dan upaya penyelesaian dalam penerapan e-litigasi di Pengadilan Negeri Kota Jambi. Analisis menggunakan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan e-litigasi belum sepenuhnya efektif. Faktor hukum, penegak hukum, masyarakat, dan budaya masih menjadi kendala utama, sementara sarana dan prasarana pendukung menunjukkan hasil yang lebih baik. Hambatan lainnya meliputi kurangnya ketentuan yang mengikat dan sosialisasi e-litigasi yang terbatas. Upaya perbaikan dapat dilakukan melalui penyempurnaan regulasi dan peningkatan sosialisasi secara berkelanjutan.

References

Annisa, A. (2020). Analisis Hukum E-Litigasi Jo. Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Agama. Negara dan Keadilan, 9(2), 178-187.

Hasibuan, Z. (2016). Kesadaran hukum dan ketaatan hukum masyarakat dewasa ini. JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 1(01).

Iqbal, M. (2019). Efektifitas Hukum Dan Upaya Menangkal Hoax Sebagai Konsekuesni Negatif Perkembangan Interkasi Manusia. Literasi Hukum, 3(2), 1-9.

Kurniawan, M. B. (2020). Implementation Of Electronic Trial (E-Litigation) On The Civil Cases In Indonesia Court As A Legal Renewal Of Civil Procedural Law. Jurnal Hukum dan Peradilan, 9(1), 43-70.

Kusumaatmadja, M. (2002). Fungsi dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional (Dalam Buku Konsep-konsep Hukum Dalam Pembangunan). Bandung: Alumni.

Munawaroh, Z. (2019). Analisis Ma?lahah Mursalah terhadap penerapan Aplikasi E-Litigasi dalam perkara perceraian (Jurnal UIN Sunan Ampel Surabaya). Pramesti, T.J.A. (2014). Perbedaan Peradilan dengan Pengadilan.

PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik

PERMA Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik

Purwantini, N. (2021). Penerapan E-Litigasi Terhadap Keabsahan Putusan Hakim Di Pengadilan Agama Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Secara Elektronik. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 27(8), 1116-1131. Volume 3 Nomor 1 Tahun 2021 13

Putrijanti, A., & Wibawa, K. C. S. (2021). The Implementation of E-Court in Administrative Court to Develop Access to Justice in Indonesia. Journal of Environmental Treatment Techniques, 9(1), 105-109.

Rohaman, M. (2021). Modernisasi Peradilan Melalui E-Litigasi Dalam Perspektif Utilitarianisme Jeremy Bentham. Miyah: Jurnal Studi Islam, 16(2), 288-301. Salim, A., & Muttaqin, E. B. (2020). Persidangan Elektronik (E-Litigasi) Pada Peradilan Tata Usaha Negara. Paulus Law Journal, 2(1), 15-25.

Sianipar, E. D. S. (2019). Efektivitas Ombudsman Provinsi Kepulauan Riau sebagai Lembaga Pengawas Pelayanan Publik di Jambi. Journal of Judicial Review, 21(2), 110-128. Suwardana, H. (2018). Revolusi Industri 4. 0 Berbasis Revolusi Mental. JATI UNIK: Jurnal Ilmiah Teknik Dan Manajemen Industri, 1(2), 109-118.

Tuyadiah, A., Albani, M. S., & Ginting, E. D. (2020). Realisasi Persidangan Melalui Media Elektronik (Elitigation) Di Pengadilan Agama (Studi Tentang Perma No. 1 Tahun 2019 dan Pelaksanaannya di Pengadilan Agama Rantauprapat). Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 8(02), 357-376.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Winarso, T., Disemadi, H. S., & Prananingtyas, P. (2020). Protection Of Private Data Consumers P2P Lending As Part Of E-Commerce Business In Indonesia. Tadulako Law Review, 5(2), 206-221.

Published

2026-01-12

How to Cite

Islah, I., Siregar, N. O., & Tresya, T. (2026). Efektivitas Hukum dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi terhadap Proses Litigasi di Pengadilan Negeri Kota Jambi. Jurnal Greenation Sosial Dan Politik, 3(4), 1339–1347. https://doi.org/10.38035/jgsp.v3i4.592