Analisis Konsekuensi Hukum atas Aktifitas Konsultasi Penyusunan Laporan Perpajakan oleh Konsultan Pajak

Authors

  • Rizki Cahayanda Universitas Kristen Maranatha, Bandung, Indonesia
  • Rahel Octora Universitas Kristen Maranatha, Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jgsp.v3i3.459

Keywords:

Konsultan pajak, kejahatan pajak, konsekuensi hukum, itikad baik, Integritas

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsekuensi hukum terkait keterlibatan konsultan pajak dalam manipulasi laporan pajak, mengingat peran strategis mereka dalam membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan sering kali disalahgunakan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan hukum dan regulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa manipulasi laporan pajak oleh konsultan pajak, seperti rekayasa biaya fiktif, memberikan nasihat yang melanggar ketentuan, penggunaan dokumen palsu, dan lain-lain dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, bahkan pencabutan izin praktik sesuai dengan Undang-Undang KUP dan peraturan lainnya. Namun, sistem hukum Indonesia juga memberikan perlindungan bagi konsultan pajak yang bertindak dengan itikad baik dan secara profesional, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 175/PMK.01/2022. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten, pengawasan praktik konsultan pajak, serta pendidikan dan pembinaan profesional untuk mendorong kepatuhan hukum, integritas, dan akuntabilitas dalam sistem perpajakan di Indonesia.

References

David tan. (2021). Metode penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan penelitian Hukum. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(5), 1332–1336. https://core.ac.uk/download/pdf/490668614.pdf

Fatimaleha, W., Atichasari, A. S., Hernawan, E., & Ni’matullah, N. (2020). Peran Tax Planning dan Konsultan Pajak. STATERA: Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 2(1), 81–96. https://doi.org/10.33510/statera.2020.2.1.81-96

Francesco, F. De, & Guaschino, E. (2020). Reframing knowledge: A comparison of OECD and World Bank discourse on public governance reform. Policy and Society, 39(1), 113–128. https://doi.org/10.1080/14494035.2019.1609391

Ispriyarso, B. (2018). Upaya Hukum Dalam Sengketa Pajak. Online Adminitrative Law & Governance Journal, 1, 1–5.

Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 1–20. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14

Richardson, G. (2008). The relationship between culture and tax evasion across countries: Additional evidence and extensions. Journal of International Accounting, Auditing and Taxation, 17(2), 67–78. https://doi.org/10.1016/j.intaccaudtax.2008.07.002

Sa’adah, N. (2019). Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pajak dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Administrative Law and Governance Journal, 2(1), 19–33. https://doi.org/10.14710/alj.v2i1.19-33

Sundari, R., & Christian, Y. H. (2021). Pengaruh Kode Etik Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Yang Terdapat Pada Kkp Mansur Arif. Land Journal, 2(2), 80–94. https://doi.org/10.47491/landjournal.v2i2.1347

Wibowo, P., & Murwaningsari, E. (2024). Factors influencing non-tax revenue sustainability in Indonesian government institutions: the mediating role of accountability. Cogent Business and Management, 11(1). https://doi.org/10.1080/23311975.2024.2303788

Zalsabilla, V., Tjaraka, H., & Rahmiati, A. (2024). Upaya Penegakan Integritas dan Profesionalisme Pada Konsultan Pajak dalam Pemeriksaan Pajak. 13(2), 141–150.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)

Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 Tahun 2022 tentang Konsultan Pajak

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak

Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 1206/Pid.B/2019/PN.Bdg

Published

2025-09-04

How to Cite

Rizki Cahayanda, & Rahel Octora. (2025). Analisis Konsekuensi Hukum atas Aktifitas Konsultasi Penyusunan Laporan Perpajakan oleh Konsultan Pajak. Jurnal Greenation Sosial Dan Politik, 3(3), 667–674. https://doi.org/10.38035/jgsp.v3i3.459