Aspek Hukum dari Kegagalan Pembayaran COD oleh Konsumen dalam Transaksi Online Shop
DOI:
https://doi.org/10.38035/jgsp.v3i3.458Keywords:
Akibat Hukum, Hak Konsumen dan Pelaku, PembayaranAbstract
Penelitian ini membahas permasalahan transaksi online pada bisnis Cherry On Fashion yang berlokasi di Jalan Pamitran No. A4, Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat, khususnya terkait penggunaan metode pembayaran Cash on Delivery (COD) melalui aplikasi e-commerce Shopee. Banyak konsumen yang tidak merespons kurir saat pengiriman paket, sehingga barang dikembalikan ke outlet, mengakibatkan kerugian bagi pelaku usaha. Urgensi penelitian ini muncul untuk menggali lebih dalam kendala yang dihadapi pelaku usaha terkait transaksi COD dan memberikan solusi atas masalah tersebut.
Rumusan masalah yang akan dianalisis adalah: (1) Ketentuan perundang-undangan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam transaksi COD melalui Shopee, (2) Akibat hukum bagi konsumen yang membatalkan pembayaran COD, (3) Perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pelaku usaha dalam menghadapi transaksi COD yang tidak selesai.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan empiris, yang bertujuan untuk menggali data langsung dari lapangan melalui wawancara dan observasi. Data primer akan diperoleh melalui wawancara dengan pelaku usaha dan konsumen, sedangkan data sekunder akan melibatkan literatur dan dokumentasi terkait. Analisis kualitatif digunakan untuk menganalisis data yang terkumpul guna memberikan gambaran tentang permasalahan yang terjadi, serta solusi yang dapat diterapkan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi perlindungan hukum yang lebih baik bagi pelaku usaha dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengurangi kerugian akibat ketidakpatuhan konsumen terhadap transaksi COD.
References
Barkatullah, Abdul Halim. Framework Sistem Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia. Nusa Media, 2017.
Chakti, Gunawan. The Book Of Digital Marketing: Buku Pemasaran Digital. Vol. 1. Celebes Media Perkasa, 2019.
Habeahan, Besty, and Aurelius Rizal Tamba. “Perlindungan Hukum Pembeli Dalam Perjanjian Jual Beli Melalui Sistem Elektronik.” Nommensen Journal of Legal Opinion, 2021, 47–54.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (n.d.).
Marlintan, Lia, Febri Rahmanto, Tika Amanda, and Siti Zamala. Hukum Perbandingan Konstitusi. CV. Ruang Tentor, 2023.
Muhammad Khadafi. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce (Studi Kasus e-Commerce Melalui Sosial Media Instagram).” UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2016.
Nugrahaningsih, Widi, and Mira Erlinawati. “Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Online.” Surakarta: CV Pustaka Bengawan, 2017.
Rakhmawati, Nur Aini, Adinda Ayudyah Rachmawati, Ardha Perwiradewa, Bagus Tri Handoko, Muhammad Reza Pahlawan, Rafika Rahmawati, Ludia Rosema Dewi, and Ahmad Naufal. “Konsep Perlindungan Hukum Atas Kasus Pelanggaran Privasi Dengan Pendekatan Perundang-Undangan Dan Pendekatan Konseptual.” Justitia Jurnal Hukum 3, no. 2 (2019).
Rohendi, Acep. “Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Perspektif Hukum Nasional Dan Internasional.” Jurnal Ecodemica: Jurnal Ekonomi Manajemen Dan Bisnis 3, no. 2 (2015): 474–88.
Shopee.id. “Pusat Bantuan: Keamanan Dalam Bertransaksi.”. https://help.shopee.co.id/portal/4/category/18-Informasi-Umum/436-Keamanan- dalam-Bertransaksi/page=1, February 1, 2024.
Sulistianingsih, Dewi, Melliniarini Dibura Utami, and Yuli Prasetyo Adhi. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Sebagai Tantangan Bisnis Di Era Global.” Jurnal Mercatoria 16, no. 2 (2023): 119–28.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (n.d.).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (n.d.).
Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (n.d.)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Shella Ramadhani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Greenation Sosial dan Politik (JGSP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JGSP.