Penegakan Hukum terhadap Eksploitasi Anak pada Praktik Prostitusi di Kota Cirebon
DOI:
https://doi.org/10.38035/jgsp.v3i3.457Keywords:
Eksploitasi Anak, Penegakan Hukum, Perlindungan AnakAbstract
Eksploitasi anak dalam praktik prostitusi merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan mencerminkan kegagalan sistemik dalam perlindungan sosial dan hukum di Indonesia. Meskipun pemerintah telah meratifikasi Konvensi Hak Anak serta menerbitkan berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, fenomena eksploitasi anak terus berlangsung, termasuk di Kota Cirebon. Faktor-faktor seperti tekanan ekonomi, norma patriarkal, lemahnya penegakan hukum, serta kurangnya sinergi antar institusi turut memperburuk situasi ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi efektivitas penegakan hukum terhadap eksploitasi anak dalam praktik prostitusi di Kota Cirebon serta mengidentifikasi korelasinya dengan kegagalan sistem perlindungan anak secara nasional.
Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan kritis berbasis hak asasi manusia, penelitian ini mengkaji kerangka hukum yang berlaku, menganalisis kebijakan lokal maupun nasional, serta mengevaluasi peran lembaga penegak hukum dan aktor non-negara. Data sekunder yang diperoleh dari laporan lembaga pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan studi akademik digunakan untuk memperkuat analisis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksploitasi anak dalam praktik prostitusi di Kota Cirebon tidak hanya dipengaruhi oleh lemahnya penegakan hukum, tetapi juga oleh ketimpangan sosial ekonomi yang mendalam, budaya patriarkal yang merendahkan posisi perempuan dan anak, serta tidak adanya program rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang memadai bagi para korban. Penegakan hukum yang ada cenderung bersifat reaktif, represif, dan kurang berpihak pada pemulihan hak anak sebagai korban. Selain itu, masih ditemukan adanya kriminalisasi terhadap anak yang tereksploitasi, yang seharusnya diperlakukan sebagai korban, bukan pelaku.
Penelitian ini merekomendasikan adanya reformasi menyeluruh, meliputi: penguatan kapasitas dan integritas lembaga penegak hukum; penyusunan kebijakan lintas sektor yang terkoordinasi; pemberdayaan ekonomi keluarga rentan; penyediaan layanan pemulihan psikososial dan pendidikan bagi korban; serta kampanye pendidikan publik untuk menghapus stigma terhadap anak korban eksploitasi. Pendekatan berbasis keadilan sosial dan hak anak perlu diarusutamakan sebagai strategi jangka panjang dalam upaya pencegahan dan penanggulangan eksploitasi anak secara berkelanjutan di Indonesia, khususnya di daerah rawan seperti Kota Cirebon.
References
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Sosial No. 22 Tahun 2018 tentang Layanan Perlindungan Sosial Anak yang Mengalami Eksploitasi Seksual
Gunawan, A., & Sari, D. (2019). Penanggulangan perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual di Indonesia. Jurnal Keamanan dan Ketertiban Sosial, 13(1), 34-48.
Indrawati, T. (2020). Peran pemerintah dalam perlindungan anak dari eksploitasi seksual. Jurnal Kebijakan Publik, 15(3), 58-72.
Nasution, M. (2021). Perlakuan terhadap korban eksploitasi anak dalam sistem hukum Indonesia: Studi kasus dan analisis kritis. Jurnal Hukum dan Perlindungan Anak, 17(3), 45-58.
Setiawan, R. (2020). Pemberantasan eksploitasi seksual anak di Indonesia: Kebijakan, tantangan, dan solusi. Jurnal Hak Asasi Manusia, 14(2), 123-139.
Suryanto, E., & Prasetyo, D. (2019). Pengaruh kemiskinan terhadap eksploitasi seksual anak di perkotaan. Jurnal Sosial Ekonomi, 25(2), 212-224.
Rachman, F. (2020). Analisis perlindungan hukum bagi anak korban perdagangan orang di Indonesia. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 18(1), 71-85.
Triana, L., & Cahyani, R. (2021). Faktor-faktor penyebab eksploitasi seksual anak di Indonesia: Tinjauan dari perspektif hukum dan sosial. Jurnal Perubahan Sosial, 22(1), 96-109.
Yulianto, M., & Dwiatmadja, A. (2019). Penegakan hukum terhadap pelaku eksploitasi seksual anak: Tantangan dan solusi. Jurnal Hukum Indonesia, 17(2), 50-63.
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia https://www.bphn.go.id
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) https://www.komnaspa.or.id
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) https://www.kemenpppa.go.id
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)n https://www.kemenkumham.go.id
International Labour Organization (ILO) https://www.ilo.org
United Nations Children's Fund (UNICEF) – Indonesia https://www.unicef.org/indonesia
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Gathan Elang Zaidan, Frelik, Jafar Sidiq, Moh. Sigit Gunawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Greenation Sosial dan Politik (JGSP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JGSP.
 
						






















