Analisis Hukum terhadap Eksploitasi Anak dalam Prostitusi: Perspektif Hak Asasi Manusia dan Implikasinya dalam Sistem Hukum

Authors

  • Gathan Elang Zaidan Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Indonesia
  • Frelik Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Indonesia
  • Jafar Sidiq Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Indonesia
  • Moh. Sigit Gunawan Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jgsp.v3i3.457

Keywords:

Kegagalan Sistem Hukum, Ketidaksetaraan Sosial-Ekonomi, Budaya Impunitas

Abstract

Eksploitasi anak dalam praktik prostitusi tidak hanya merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, tetapi juga mencerminkan kegagalan sistemik dalam menciptakan perlindungan sosial dan hukum yang efektif. Di Indonesia, fenomena ini terus berkembang di tengah tekanan ekonomi, norma patriarkal, dan lemahnya penegakan hukum. Meskipun pemerintah telah meratifikasi Konvensi Hak Anak dan memberlakukan Undang-Undang Perlindungan Anak, kasus eksploitasi anak dalam prostitusi tetap marak akibat lemahnya integrasi antara regulasi dan pelaksanaannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana sistem hukum Indonesia mampu merespons tantangan eksploitasi anak dalam praktik prostitusi melalui perspektif hak asasi manusia. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan kritis, penelitian ini menganalisis berbagai kebijakan hukum, data sekunder, serta literatur yang membahas akar masalah eksploitasi anak. Pendekatan ini juga mengevaluasi peran institusi negara dan aktor non-negara dalam menciptakan sistem perlindungan anak yang komprehensif.

Hasil penelitian mengungkapkan bahwa eksploitasi anak dalam prostitusi tidak hanya dipengaruhi oleh kelemahan institusi hukum, tetapi juga oleh ketidaksetaraan sosial-ekonomi yang sistemik. Penegakan hukum yang minimalis, budaya impunitas, dan stigma terhadap korban memperburuk situasi. Lebih jauh lagi, absennya program rehabilitasi yang terstruktur memperlihatkan bahwa perlindungan anak di Indonesia belum diarahkan pada pemulihan hak-hak dasar korban. Artikel ini merekomendasikan reformasi menyeluruh, termasuk pemberdayaan ekonomi bagi keluarga rentan, pendidikan masyarakat untuk menghapus stigma, serta penguatan lembaga penegakan hukum dan pengawasan regulasi. Pendekatan berbasis keadilan sosial ini menjadi kunci dalam mengatasi akar masalah eksploitasi anak dalam prostitusi secara berkelanjutan.

References

Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana PerdaganganOrang

Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Perlindungan Anak

Peraturan Menteri Sosial No. 22 Tahun 2018 tentang Layanan Perlindungan Sosial Anak yang Mengalami Eksploitasi Seksual

Gunawan, A., & Sari, D. (2019). Penanggulangan perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual di Indonesia. Jurnal Keamanan dan Ketertiban Sosial, 13(1), 34-48.

Indrawati, T. (2020). Peran pemerintah dalam perlindungan anak dari eksploitasi seksual. Jurnal Kebijakan Publik, 15(3), 58-72.

Nasution, M. (2021). Perlakuan terhadap korban eksploitasi anak dalam sistem hukum Indonesia: Studi kasus dan analisis kritis. Jurnal Hukum dan Perlindungan Anak,17(3), 45-58.

Setiawan, R. (2020). Pemberantasan eksploitasi seksual anak di Indonesia: Kebijakan, tantangan, dan solusi. Jurnal Hak Asasi Manusia, 14(2), 123-139.

Suryanto, E., & Prasetyo, D. (2019). Pengaruh kemiskinan terhadap eksploitasi seksual anak di perkotaan. Jurnal Sosial Ekonomi, 25(2), 212-224.

Rachman, F. (2020). Analisis perlindungan hukum bagi anak korban perdagangan orang di Indonesia. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 18(1), 71-85.

Triana, L., & Cahyani, R. (2021). Faktor-faktor penyebab eksploitasi seksual anak di Indonesia: Tinjauan dari perspektif hukum dan sosial. Jurnal Perubahan Sosial, 22(1), 96-109.

Yulianto, M., & Dwiatmadja, A. (2019). Penegakan hukum terhadap pelaku eksploitasi seksual anak: Tantangan dan solusi. Jurnal Hukum Indonesia, 17(2), 50-63.

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia https://www.bphn.go.id

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) https://www.komnaspa.or.id

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) https://www.kemenpppa.go.id

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) https://www.kemenkumham.go.id

International Labour Organization (ILO) https://www.ilo.org

United Nations Children's Fund (UNICEF) – Indonesia https://www.unicef.org/indonesia

Published

2025-08-29

How to Cite

Gathan Elang Zaidan, Frelik, Jafar Sidiq, & Moh. Sigit Gunawan. (2025). Analisis Hukum terhadap Eksploitasi Anak dalam Prostitusi: Perspektif Hak Asasi Manusia dan Implikasinya dalam Sistem Hukum. Jurnal Greenation Sosial Dan Politik, 3(3), 644–653. https://doi.org/10.38035/jgsp.v3i3.457