Perlindungan Hukum Keterlibatan Anak Dalam Promosi Judi Online

Authors

  • Feny Nursya ’Bani Universitas Swadaya Gunung Jati, Hukum, Cirebon
  • Shenna Ismi Fahrein Universitas Swadaya Gunung Jati, Hukum, Cirebon
  • Tegar Yuda Bhakti Universitas Swadaya Gunung Jati, Hukum, Cirebon
  • Sri Primawati Indraswari Universitas Swadaya Gunung Jati, Hukum, Cirebon
  • Gunadi Rasta Universitas Swadaya Gunung Jati, Hukum, Cirebon

DOI:

https://doi.org/10.38035/jgsp.v3i3.454

Keywords:

Perlindungan hukum, Anak, Promosi Judi Online

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena keterlibatan anak dalam promosi judi online, serta untuk mengeksplorasi penerapan kebijakan hukum pidana, khususnya melalui pendekatan restoratif dalam menangani permasalahan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan mengkaji norma-norma hukum yang berlaku, terutama yang terkait dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Penelitian ini juga mengidentifikasi faktor-faktor sosial, psikologis, dan digital yang mempengaruhi anak untuk terlibat dalam promosi judi online. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak-anak sangat rentan terhadap pengaruh lingkungan digital, termasuk promosi judi online yang sering disebarkan melalui media sosial dan platform daring. Anak-anak yang terpapar pada konten semacam ini sering kali dipengaruhi oleh teman sebaya dan kurangnya pengawasan dari orang tua. Selain itu, pendekatan restoratif yang diatur dalam UU SPPA menawarkan solusi yang lebih baik dibandingkan dengan penghukuman pidana. Diversi, sebagai pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana, terbukti lebih efektif dalam memberikan pemulihan dan rehabilitasi bagi anak-anak. Oleh karena itu pentingnya kebijakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi digital, serta perlunya peningkatan literasi digital untuk orang tua dan masyarakat. Pendekatan hukum yang berfokus pada pemulihan dan rehabilitasi akan lebih membantu anak-anak dalam menghadapi dampak negatif dari keterlibatan mereka dalam promosi judi online.

References

Adi, N., & Diana, W.?; (2024). ANALISIS HUKUM PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP JUDI ONLINE?: STUDI KASUS DI INDONESIA.

Ajayi, M. S., Lawal, Y. O., & Uye, E. E. (2024). Impulsivity, Peer Pressure and Social Media Usage as Predictors of Addictive Gambling Behavior among Undergraduates. Journal of Indonesian Psychological Science (JIPS), 4(1), 1–17. https://doi.org/10.18860/jips.v4i1.26307

Hartono Bambang. (2021). ANALISIS TERHADAP TERJADINYA TINDAK PIDANA PERJUDIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR.

Huang, G. C., Unger, J. B., Soto, D., Fujimoto, K., Pentz, M. A., Jordan-Marsh, M., & Valente, T. W. (2014). Peer influences: The impact of online and offline friendship networks on adolescent smoking and alcohol use. Journal of Adolescent Health, 54(5), 508–514. https://doi.org/10.1016/j.jadohealth.2013.07.001

Indraswari, S. P., Chan, R., & Lee, A. (2025). Effectiveness of Pretrial in Testing the Legality of Arrest and Detention. Rechtsnormen: Journal of Law, 3(2), 146–157. https://doi.org/10.70177/rjl.v3i2.2096

Laksana, A. W. (2017). Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. In Jurnal Pembaharuan Hukum: Vol. IV (Issue 1).

Made, I., Gunadi, D. A., Agung, A., & Sugiantari, W. (2024). MEKANISME DAN REGULASI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP STREAMER GAME YANG MENYAMPAIKAN INFORMASI TENTANG JUDI ONLINE DI YOUTUBE. 1. https://doi.org/10.36733/jhm.v4i1

Ramimpi, E. F., & Setiyono, J. (2021). KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh

Ramli, Khabibi Ahmad, Amalia Elvira, Bangun Yosafat, & Valentino Marwin. (2024). ANALISIS YURIDIS TERHADAP REGULASI JUDI ONLINE DALAM KONTEKS HUKUM PERLINDUNGAN ANAK.

Rizzaldi, M. R., & Mustofa, R. H. (2024). Dampak Sosial Keterlibatan Anak Usia Sekolah Dalam Judi Online (Studi Kasus Desa Blagung Kecamatan Simo Kabupaten Boyolali). Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 18(6), 4503. https://doi.org/10.35931/aq.v18i6.4161

Sanusi, & Ineke M, R. (2015). PELAKSANAAN PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA (Studi di BAPAS Klas I Kota Cirebon) Oleh. www.bapas-cirebon.org,

Triana, Y., Hartono, W., Setiawan, J., & Muhardi, D. (2024). KEADILAN SOSIAL MELALUI PENEMUAN HUKUM DI INDONESIA. Journal of Social Science and Education Research.

Published

2025-08-23

How to Cite

’Bani, F. N., Fahrein, S. I., Bhakti, T. Y., Indraswari, S. P., & Rasta, G. (2025). Perlindungan Hukum Keterlibatan Anak Dalam Promosi Judi Online . Jurnal Greenation Sosial Dan Politik, 3(3), 492–500. https://doi.org/10.38035/jgsp.v3i3.454