Penegakan Hukum Illegal Fishing Menggunakan Bahan Peledak Pada Perspektif Membangun Keadilan Lingkungan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jgsp.v3i3.451Keywords:
Illegal fishing, Bahan Peledak, Keadilan Lingkungan, Penegakan HukumAbstract
Praktik illegal fishing menggunakan bahan peledak merupakan ancaman serius bagi ekosistem laut dan kesejahteraan masyarakat pesisir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap destructive fishing di wilayah Cantigi, Kabupaten Indramayu, dengan perspektif keadilan lingkungan. Menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, penelitian ini mengkaji regulasi perikanan, wawancara dengan aparat penegak hukum, serta dampak sosial-ekologi akibat praktik tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Ditpolairud Polda Jawa Barat telah menjalankan prosedur hukum sesuai KUHAP, efektivitasnya masih terhambat oleh keterbatasan teknologi pemantauan, minimnya patroli terpadu, serta lemahnya koordinasi lintas instansi. Dari sisi sosial, faktor ekonomi menjadi pendorong utama nelayan untuk tetap menggunakan bahan peledak, meskipun mereka menyadari risiko hukum dan kerusakan ekologi yang ditimbulkannya. Oleh karena itu, pendekatan represif semata tidak cukup untuk menangani permasalahan ini. Diperlukan strategi multidimensional yang mencakup penguatan pengawasan berbasis teknologi, edukasi hukum, serta program pemberdayaan ekonomi bagi nelayan agar mereka beralih ke metode perikanan yang lebih berkelanjutan. Penelitian ini merekomendasikan integrasi antara penegakan hukum yang tegas, penguatan patroli berbasis komunitas, serta rehabilitasi ekosistem laut sebagai langkah strategis untuk menciptakan keadilan lingkungan yang lebih adil dan berkelanjutan.
References
Munasinghe, Mohan. Pembangunan Berkelanjutan: Strategi Pengelolaan Sumber Daya Alam, Jakarta: LP3ES, 2001, hlm. 27–29.
Newell, Peter dan Jutta Kill. Environmental Governance: Reconnecting the State and the Commons, New York: Routledge, 2010, hlm. 115–118.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 2014, hlm. 52–54.
Asyhari, Rahmat dan Muhammad Syahrin, "Peran Komunitas dalam Pengawasan Destructive Fishing di Pesisir Indonesia", Jurnal Hukum Lingkungan Nusantara, Vol. 12, No. 1, 2021, hlm. 77–84.
Fathurrahim, "Dampak Ekologis Penangkapan Ikan dengan Bahan Peledak di Wilayah Terumbu Karang", Jurnal Kelautan Indonesia, Vol. 17, No. 2, 2023, hlm. 121–130.
Fitriani, Dewi dan Hesti Setyorini, "Model Pengawasan Berbasis Komunitas dalam Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan", Jurnal Maritim Nusantara, Vol. 5, No. 1, 2023, hlm. 33–41.
Gama, Yudhistira dan Riko Ranawijaya, "Edukasi Hukum dan Kesadaran Nelayan terhadap Illegal Fishing", Jurnal Sosial Maritim, Vol. 8, No. 2, 2023, hlm. 56–63.
Halim, Muhammad, "Tantangan Pengawasan Kelautan di Indonesia: Perspektif Teknologi dan Kelembagaan", Jurnal Penegakan Hukum Maritim, Vol. 4, No. 1, 2025, hlm. 9–17.
Hermawan, Arif, Samsul Irawan dan Nurul Sari, "Illegal Fishing di Pesisir Jawa Barat: Kajian Sosial, Ekonomi dan Hukum", Jurnal Hukum Perikanan Indonesia, Vol. 10, No. 1, 2022, hlm. 12–22.
Sahali, Muhammad, Andi Ramdani dan Nita Fadillah, "Koordinasi Lintas Lembaga dalam Penegakan Hukum Perikanan", Jurnal Hukum Maritim, Vol. 6, No. 2, 2023, hlm. 74–81.
Sutrisno, Endang dan Arif Prayitno. Keadilan Sosial dalam Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Berbasis Pancasila, Bandung: Penerbit Cahaya Hukum Pesisir, 2023, hlm. 44–47.
Wahyuni, Annisa dan Dwi Sarwanto, "Pemberdayaan Masyarakat dalam Mewujudkan Keadilan Ekologis", Jurnal Ekologi Sosial, Vol. 7, No. 1, 2021, hlm. 101–109.
Kroodsma, David A., dkk., "Tracking the Global Footprint of Fisheries", Science, Vol. 359, No. 6378, 2021, hlm. 904–908.
Okafor-Yarwood, Ifesinachi dan Esther van den Berg, "The Western Indian Ocean: A New Frontier for Combating Illegal Fishing", Marine Policy, Vol. 132, 2021, hlm. 1–9.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Zaeni Nadzif Apriyana, Aninda Zilva Nanda, Mohamad Feri Azis, Endang Sutrisno, Dikky Dikrurrahman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Greenation Sosial dan Politik (JGSP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JGSP.