Efektifitas Penerapan Sanksi terhadap Tindak Pidana Anak dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam di Wilayah Hukum Polresta Jambi

Authors

  • Zelki Marfinas Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin, Jambi, Indonesia
  • Fuad Rahman Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin, Jambi, Indonesia
  • Ramlah Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin, Jambi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jgsp.v3i3.420

Keywords:

Tindak Pidana Anak, Efektivitas Sanksi, Hukum Positif, Hukum Pidana Islam, Polresta Jambi, Perlindungan Anak, Maqāṣid al-Syarī‘ah

Abstract

Tindak pidana yang melibatkan anak sebagai pelaku merupakan persoalan kompleks yang tidak hanya menyangkut aspek legalitas semata, tetapi juga menyentuh dimensi sosial, psikologis, dan kemanusiaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan sanksi terhadap anak pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polresta Jambi, dengan pendekatan komparatif antara hukum positif Indonesia dan hukum pidana Islam. Meskipun secara normatif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah menempatkan anak dalam posisi subjek hukum yang harus dilindungi, namun praktik di lapangan menunjukkan adanya disparitas perlakuan terhadap anak, yang dalam beberapa kasus masih diperlakukan sebagai pelaku kriminal dewasa. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-teologis, yuridis, dan historis untuk menilai bagaimana sanksi diterapkan dan apakah ia telah memenuhi prinsip keadilan restoratif dan perlindungan hak anak. Temuan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan antara idealitas hukum yang mengedepankan prinsip perlindungan anak dan realitas implementasi di tingkat penegakan hukum. Hukum pidana Islam, yang berakar pada nilai-nilai maq??id al-syar?‘ah, memberikan pendekatan yang lebih manusiawi dengan menempatkan anak sebagai individu yang belum mukallaf dan lebih membutuhkan bimbingan daripada pembalasan. Kajian ini menekankan pentingnya harmonisasi antara sistem hukum nasional dan nilai-nilai etik keislaman dalam membangun sistem peradilan pidana anak yang adil, berkeadaban, dan transformatif. Dengan demikian, upaya penegakan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana tidak boleh semata bertumpu pada aspek represif, tetapi harus mengedepankan pendekatan edukatif, rehabilitatif, dan preventif yang sejalan dengan hakikat perlindungan anak sebagai amanah negara dan agama.

References

Ahmad Hanafi, Asas-asas Hukum Pidana Islam (Yogyakarta: PT. Bulan Bintang, 1967)

Al-Syathibi dalam Wahbah az-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami (Beirut: Dar al-Fikr, 2004), Jilid 2

Burhan Bungin, Metodologi Penelitian Kualitatif (Jakarta: Kencana, 2008)

Data UPTD PPA Polresta Jambi Tahun 2020–2021.

Data wawancara tidak terstruktur dengan petugas Polresta Jambi, Januari–Februari 2025.

Hans Kelsen, Pure Theory of Law (Berkeley: University of California Press, 1970),

Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law (London: IIIT, 2007)

Laporan Tahunan UPTD PPA Polresta Jambi Tahun 2020–2021.

Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2012),

Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia (Bandung: Refika Aditama, 2009)

Neong Muhadjir, Metodologi Penelitian Kualitatif (Yogyakarta: Rake Sarasin, 1996),

Observasi lapangan dan wawancara awal di wilayah hukum Polresta Jambi, Januari–Maret 2025.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2009)

Ridwan, Deden M., Tradisi Baru Penelitian Agama Islam (Bandung: Nuansa, 2001)

Sabri Samin, Pidana Islam dalam Politik Hukum Indonesia (Jakarta: Kencana, 2016)

Soerjono Soekanto, Efektivitas Hukum dan Peranannya, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001)

Tony Marshall, Restorative Justice: An Overview (London: Home Office Research Development, 1999)

UNICEF, The Convention on the Rights of the Child (New York: United Nations, 1989).

UUD 1945, Pembukaan dan Pasal 1 ayat (3); Lihat juga Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (Jakarta: Konstitusi Press, 2005)

UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 ayat (1).

Wagiati Soetodjo, Hukum Pidana Anak (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2002)

Wahbah az-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, Jilid 2 (Beirut: Dar al-Fikr, 2004)

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Sinar Grafika, 2011)

Published

2025-08-19

How to Cite

Zelki Marfinas, Rahman, F., & Ramlah. (2025). Efektifitas Penerapan Sanksi terhadap Tindak Pidana Anak dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam di Wilayah Hukum Polresta Jambi. Jurnal Greenation Sosial Dan Politik, 3(3), 371–379. https://doi.org/10.38035/jgsp.v3i3.420