Peranan Polda Jambi Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Terorisme Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam di Provinsi Jambi

Authors

  • Supian Suri Barus Mahasiswa Program Magister, UIN Jambi, Jambi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jgsp.v3i3.417

Keywords:

Terorisme, Polda Jambi, Hukum Positif, Hukum Islam, Pencegahan, Penanggulangan

Abstract

Studi ini melihat bagaimana Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menangani dan memerangi tindak pidana terorisme di Provinsi Jambi dari sudut pandang hukum positif dan hukum Islam. Terorisme merupakan ancaman besar bagi stabilitas nasional dan kehidupan masyarakat. Metode normatif digunakan dalam penelitian ini untuk memeriksa data sekunder, yaitu literatur hukum, peraturan perundang-undangan, dan doktrin yang relevan. Penelitian menunjukkan bahwa polisi Jambi memainkan peran penting dalam upaya preventif dan represif melalui deteksi dini, pembinaan masyarakat, dan penegakan hukum terhadap kelompok teroris yang beroperasi di Jambi.  Menurut hukum Islam, terorisme dilarang keras dan harus ditindak tegas karena bertentangan dengan prinsip maqasid syariah karena merusak jiwa, harta, dan ketentraman umum. Penelitian ini merekomendasikan sinergi antara pendekatan hukum nasional dan nilai-nilai Islam dalam merumuskan kebijakan deradikalisasi dan penanggulangan terorisme secara menyeluruh dan berkelanjutan.

References

Abdul Wahid dan Imam Sidiq, Kejahatan Terorisme Perspektif Agama, HAM, dan Hukum, (Bandung: Refika Aditama, 2004),

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, (Jakarta: Sinar Grafika, 1996) Ilyasin Mukhamad, Teroris dan Agama: Kontruksi Teologi Teoantroposentris, (Jakarta: Kencana)

Dyah O. Susanti dan Aan Efendi, Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014)

Ishaq, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, (Bandung: Alfabeta, 2016)

Muhammad Thahir Ibn Asyur, Maq??id al-Syar?‘ah al-Isl?miyyah, (Beirut: Dar al-Nafais, 2001),

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2010)

Petrus Reinhard Golose, Deradikalisasi Terorisme, (Jakarta: YPKIK, 2010),

Romli Atmasasmita, Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, (Jakarta: 2012),

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Rajawali, 2001)

Supian Suri Barus, Proposal Tesis: Peranan Polda Jambi dalam Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam,

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.

Published

2025-08-08

How to Cite

Barus, S. S. (2025). Peranan Polda Jambi Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Terorisme Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam di Provinsi Jambi. Jurnal Greenation Sosial Dan Politik, 3(3), 363–370. https://doi.org/10.38035/jgsp.v3i3.417