Pengaturan Tindak Pidana Khusus antara Indonesia dan Belanda

Authors

  • Dijan Widjowati Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Indonesia
  • Cris Kuntadi Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jgsp.v3i2.403

Keywords:

Perbandingan hukum, Tindak pidana khusus, Indonesia, Belanda, SPSS, Wawancara, Rehabilitasi, KUHP 2023

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan pengaturan tindak pidana khusus di Indonesia dan Belanda, terutama dalam konteks korupsi, narkotika, kejahatan siber, dan tindak pidana seksual. Fokus utama dari studi ini adalah untuk mengkaji sejauh mana sistem hukum pidana kedua negara menangani tindak pidana khusus secara normatif maupun implementatif, serta mengevaluasi efektivitasnya dalam mencegah dan menanggulangi kejahatan-kejahatan tersebut. Indonesia dan Belanda sama-sama menganut sistem hukum civil law, namun memiliki pendekatan dan filosofi yang berbeda dalam implementasi hukum pidana khusus. Metodologi penelitian menggunakan pendekatan campuran (mixed method) dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam terhadap 15 orang dosen hukum pidana dari berbagai universitas di Indonesia, serta penyebaran kuesioner untuk mendapatkan data kuantitatif yang kemudian dianalisis menggunakan aplikasi SPSS versi 27. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan antara pengaturan dan pelaksanaan tindak pidana khusus di Indonesia dan Belanda. Di Belanda, kebijakan terhadap pelanggaran narkotika seperti ganja diatur dengan pendekatan toleransi terbatas (gedoogbeleid), yang memungkinkan penggunaan ganja dalam jumlah terbatas untuk tujuan pribadi tanpa dikenai sanksi pidana, sedangkan di Indonesia, kepemilikan dan penggunaan ganja termasuk dalam kategori tindak pidana berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

References

Anindya, R., & Sari, M. (2021). Perbandingan Sistem Pemidanaan Restoratif di Indonesia dan Belanda. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(2), 267–289. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no2.2952

Budiono, A. (2020). Hukum Pidana Khusus: Kajian terhadap Tindak Pidana Korupsi dan Narkotika. Jakarta: Prenadamedia Group.

Djalil, Y. (2022). Reformasi Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Dirjen Peraturan Perundang-undangan. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI.

Europol. (2021). EU Serious and Organised Crime Threat Assessment (SOCTA). European Union Agency for Law Enforcement Cooperation. https://www.europol.europa.eu/socta

Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.

Hartanti, E., & Wicaksana, I. G. (2023). Model Integratif Restorative Justice dalam Sistem Pidana Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 25(1), 112–129. https://doi.org/10.14710/ih.v25i1.4355

Hiariej, E. O. S. (2020). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Hoefnagels, G. (2019). The Netherlands Criminal Justice System: An Overview of Restorative Policies. Amsterdam University Press.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2022). Indeks Integritas Penegakan Hukum di Indonesia 2022. https://kpk.go.id/id/publikasi/riset-dan-survei

Kurniawan, D. (2024). Analisis Efektivitas Sistem Pemasyarakatan Indonesia dalam Perspektif Kriminologi Modern. Jurnal Kriminologi Indonesia, 8(1), 43–58. https://doi.org/10.21009/jki.v8i1.3412

Narkoba.go.id. (2023). Statistik Penanganan Kasus Narkotika oleh BNN. Badan Narkotika Nasional. https://narkoba.bnn.go.id/statistik

Roeslan, A. (2020). Keadilan Restoratif dalam Sistem Pidana Anak dan Dewasa: Peluang dan Tantangan. Jurnal Yustisia, 9(3), 289–304. https://doi.org/10.20961/yustisia.v9i3.4695

Sulaiman, F. (2021). Kebijakan Hukum Pidana Nasional: Evaluasi KUHP Baru. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(4), 456–472. https://ejurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/1890

Van der Leun, J. P., & Van Dijk, A. (2022). Restorative Practices and Penal Reform in the Netherlands: A Comparative Review. Crime and Justice Journal, 50(1), 189–214.

Published

2025-07-14

How to Cite

Dijan Widjowati, & Kuntadi, C. (2025). Pengaturan Tindak Pidana Khusus antara Indonesia dan Belanda. Jurnal Greenation Sosial Dan Politik, 3(2), 356–362. https://doi.org/10.38035/jgsp.v3i2.403