Pengaturan Tindak Pidana Khusus antara Indonesia dan Belanda
DOI:
https://doi.org/10.38035/jgsp.v3i2.403Keywords:
Perbandingan hukum, Tindak pidana khusus, Indonesia, Belanda, SPSS, Wawancara, Rehabilitasi, KUHP 2023Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan pengaturan tindak pidana khusus di Indonesia dan Belanda, terutama dalam konteks korupsi, narkotika, kejahatan siber, dan tindak pidana seksual. Fokus utama dari studi ini adalah untuk mengkaji sejauh mana sistem hukum pidana kedua negara menangani tindak pidana khusus secara normatif maupun implementatif, serta mengevaluasi efektivitasnya dalam mencegah dan menanggulangi kejahatan-kejahatan tersebut. Indonesia dan Belanda sama-sama menganut sistem hukum civil law, namun memiliki pendekatan dan filosofi yang berbeda dalam implementasi hukum pidana khusus. Metodologi penelitian menggunakan pendekatan campuran (mixed method) dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam terhadap 15 orang dosen hukum pidana dari berbagai universitas di Indonesia, serta penyebaran kuesioner untuk mendapatkan data kuantitatif yang kemudian dianalisis menggunakan aplikasi SPSS versi 27. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan antara pengaturan dan pelaksanaan tindak pidana khusus di Indonesia dan Belanda. Di Belanda, kebijakan terhadap pelanggaran narkotika seperti ganja diatur dengan pendekatan toleransi terbatas (gedoogbeleid), yang memungkinkan penggunaan ganja dalam jumlah terbatas untuk tujuan pribadi tanpa dikenai sanksi pidana, sedangkan di Indonesia, kepemilikan dan penggunaan ganja termasuk dalam kategori tindak pidana berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
References
Anindya, R., & Sari, M. (2021). Perbandingan Sistem Pemidanaan Restoratif di Indonesia dan Belanda. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(2), 267–289. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no2.2952
Budiono, A. (2020). Hukum Pidana Khusus: Kajian terhadap Tindak Pidana Korupsi dan Narkotika. Jakarta: Prenadamedia Group.
Djalil, Y. (2022). Reformasi Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Dirjen Peraturan Perundang-undangan. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI.
Europol. (2021). EU Serious and Organised Crime Threat Assessment (SOCTA). European Union Agency for Law Enforcement Cooperation. https://www.europol.europa.eu/socta
Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.
Hartanti, E., & Wicaksana, I. G. (2023). Model Integratif Restorative Justice dalam Sistem Pidana Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 25(1), 112–129. https://doi.org/10.14710/ih.v25i1.4355
Hiariej, E. O. S. (2020). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Hoefnagels, G. (2019). The Netherlands Criminal Justice System: An Overview of Restorative Policies. Amsterdam University Press.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2022). Indeks Integritas Penegakan Hukum di Indonesia 2022. https://kpk.go.id/id/publikasi/riset-dan-survei
Kurniawan, D. (2024). Analisis Efektivitas Sistem Pemasyarakatan Indonesia dalam Perspektif Kriminologi Modern. Jurnal Kriminologi Indonesia, 8(1), 43–58. https://doi.org/10.21009/jki.v8i1.3412
Narkoba.go.id. (2023). Statistik Penanganan Kasus Narkotika oleh BNN. Badan Narkotika Nasional. https://narkoba.bnn.go.id/statistik
Roeslan, A. (2020). Keadilan Restoratif dalam Sistem Pidana Anak dan Dewasa: Peluang dan Tantangan. Jurnal Yustisia, 9(3), 289–304. https://doi.org/10.20961/yustisia.v9i3.4695
Sulaiman, F. (2021). Kebijakan Hukum Pidana Nasional: Evaluasi KUHP Baru. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(4), 456–472. https://ejurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/1890
Van der Leun, J. P., & Van Dijk, A. (2022). Restorative Practices and Penal Reform in the Netherlands: A Comparative Review. Crime and Justice Journal, 50(1), 189–214.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dijan Widjowati, Cris Kuntadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Greenation Sosial dan Politik (JGSP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JGSP.