Pewarisan Harta Pusaka Tinggi di Kenagarian Guguak VIII Koto Kabupaten 50 Kota

Authors

  • Pratiwi Rosiantina J.E Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Padang

DOI:

https://doi.org/10.38035/jgsp.v1i1.4

Keywords:

Warisan, Harta Karun, Pusaka Tinggi

Abstract

Abstract: This study aims to determine the inheritance of high inheritance in Kenagarian Guguak VIII Koto, 50 Kota District. This study used qualitative research methods. Data was obtained through interviews, observation, and documentation studies. Test the validity of the data using triangulation techniques. In the results of the study, it was found that the inheritance of high inheritance in Kenagarian Guguak VIII Koto District 50 Kota there were several problems including (1) buying and selling of high inheritance (ulayat land), (2) certifying high inheritance (ulayat land) (3) Mastery High inheritance (customary land) without rights. Based on the results of this study, it can be concluded that inheritance of high inheritance is therefore suggested that the people of Kenagarian Guguak VIII Koto can maintain and store high inheritance to be passed on to the next generation.

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pewarisan pusaka tinggi pada Kenagarian Guguak VIII Koto Kecamatan 50 Kota. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Uji keabsahan data menggunakan teknik triangulasi. Dalam hasil penelitian diketahui bahwa pewarisan pusaka tinggi di Kenagarian Guguak VIII Kecamatan Koto 50 Kota terdapat beberapa permasalahan diantaranya (1) jual beli pusaka tinggi (tanah ulayat), (2) pengesahan pusaka tinggi ( tanah ulayat) (3) Penguasaan Warisan tinggi (tanah adat) tanpa hak. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pewarisan pusaka tinggi oleh karena itu disarankan agar masyarakat Kenagarian Guguak VIII Koto dapat mempertahankan dan menyimpan pusaka tinggi untuk diwariskan kepada generasi berikutnya.

References

A. A. Navis. 1984. Alam Terkembang Jadi Guru. Jakarta: Grafiti Pers
Amir M.S. 2005. Adat Minangkabau Pola dan Tujuan Hidup Orang Minang. Jakarta: PT. Mutiara Sumber Widya.
Amir Syarifudin. 1984. Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dalam Lingkungan Adat Minangkabu. Jakarta: PT Gunung Agung.
Edison dkk. 2010. Budaya dan Hukum di Minangkabau. Bukittingi: Kristal Multimedia.
Muhammad Ali Ash-Shabuni, al-Mawarits fi asy-Syari?atil Islamiyah „ala Dhauil Kitab Was-Sunnah, Terj: A. M. Basalamah, Panduan Waris Menurut Islam, (Jakarta: Gema Insani Press, 2007),Cet. Ke-10, hal. 33
Zulkarnaini. 1997.Budaya Alam Minang Kabau. Bukit Tinggi: Usaha Ikhlas

Published

2023-02-01

How to Cite

Rosiantina J.E, P. . (2023). Pewarisan Harta Pusaka Tinggi di Kenagarian Guguak VIII Koto Kabupaten 50 Kota. Jurnal Greenation Sosial Dan Politik, 1(1), 25–34. https://doi.org/10.38035/jgsp.v1i1.4