Legal Protection of Patients in Clinical Teleconsultation Service Practice
DOI:
https://doi.org/10.38035/jgsp.v3i2.379Keywords:
Clinical Teleconsultation, Patient’s Legal Protection, IndonesiaAbstract
The development of digital technology is growing rapidly, as well as in the world of health. At first, Telemedicine was limited to only among Health Service Facilities as a solution to the challenge of the limited number of specialist/subspecialist doctors at Remote Hospitals in the country. However, after the COVID-19 Pandemic struck, the development of Telemedicine grew rapidly. This needs serious attention, especially in the aspect of legal protection. If the status of the COVID-19 Pandemic is revoked, how will the Legal Arrangements for Clinical Teleconsultation services be? How is Patient Legal Protection in the Practice of Clinical Teleconsultation Services? Methods This research uses a normative juridical method with an inductive conclusion approach. The result is that the existing legal regulation of Clinical Teleconsultation is only limited to the pandemic period and has many things that need to be addressed in its implementation and supervision, especially in terms of protection of patient rights in compliance with the rules and legislation that apply. The government needs to start drafting detailed regulations right away to ensure that patients using clinical teleconsultation services are protected by the law. Especially related to licensing and supervision.
References
Adisasmito, Wiku. Kebijakan Standar Pelayanan Medik dan Diagnosis Related Group (DRG), kelayakan penerapannya di Indonesia. Jakarta: UI Press, 2008.
Azrul, Azwar. Pengantar Administrasi Kesehatan. Jakarta: Binarupa Aksara, 1996.
Chandrawila, Wila. Hukum Kedokteran. Bandung: Mandar Maju, 2001.
Guwandi, J. Informed Consent and Informed Refusal. Jakarta: Universitas Indonesia, 2006.
H.R, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2006.
Isfandyarie. Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi bagi Dokter. Jakarta: Prestasi Pustaka, 2006.
Notoatmodjo, Soekidjo. Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.
Pengurus Besar IDI. Telemedisin, Rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia Untuk Masa Depan Digitalisasi Kesehatan di Indonesia. Jakarta:,PB IDI, 2018.
Rahmayanty, Nina. Manajemen Pelayanan Prima. Yagyakarta: Graha Ilmu, 2012.
Santoso, Budi Setiawan Medina, Rahmah, Trisnanti Setiasari, dan Puji Sularsih. Perkembangan dan Masa Depan Telemedika di Indonesia. Conference: National Conference on Information Technology and Technical Engineering (CITEE). Yogyakarta, 2015.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo, 2007.
Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988.
Spelt & Ten Berg. Pengantar Hukum Perizinan. disunting oleh Philipus M Hadjon. Surabaya: Yuridika, 1992
Triwulan, Titik dan Shinta Febrina. Perlindungan Hukum bagi Pasien. Jakarta: Prestasi Pustaka, 2010.
World Health Organization 2010. Telemedicine: Opportunities and Developments in Member States: Report on the Second Global Survey on e-Health 2009. (Global Observatory for eHealth Series, 2).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Indonesia. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607.
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID 19)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Erni Herdiani, Azis Budianto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Greenation Sosial dan Politik (JGSP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JGSP.