Analysis of the Effectiveness of the Omnibus Method in Drafting Laws to Realize Business Licensing Law Reform in Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jgsp.v3i2.374Keywords:
Omnibus Method, Legal Reform, Business LicensingAbstract
The omnibus method is a new approach in the formation of legislation in Indonesia which aims to simplify regulations and overcome overlapping legal rules. This study aims to analyze the effectiveness of the omnibus method in drafting laws as a means of realizing legal reform of business licensing in Indonesia. Through normative studies and analysis of the Job Creation Law as an example of the application of the omnibus method, this study found that it can accelerate regulatory harmonization and provide legal certainty for business actors. However, its effectiveness has encountered challenges in public participation, transparency, and potential violations of the principles of good legal regulation formation. Therefore, it is necessary to strengthen the legislative mechanism so that the omnibus method can truly function as an instrument of sustainable legal reform.
References
Agustina, A. &. (2023). Kajian Yuridis Peraturan Perundang-Undangan yang Baik dan Berkeadilan Bagi Masyarakat. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 1196-1206.
Andriani, H. (2023). Partisipasi Bermakna Sebagai Wujud Asas Keterbukaan Dalam Pembentukan Undang-Undang. UNES Journal of Swara Justisia, 7(1), 306-318.
Anggono, B. D. (2020). Omnibus Law Sebagai Teknik Pembentukan Undang-Undang: Peluang Adopsi Dan Tantangannya Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia. Jurnal RechtsVinding, 9(1), 17-37.
Arfiani, A. S. (2023). Urgensi asas keterbukaan dalam pembentukan Peraturan perundang-undangan di indonesia. Pagaruyuang Law Journal, 6(2), 212-234.
Arief, A. &. (2021). Omnibus Law Cipta Kerja dan Implikasinya Terhadap Konsep Dasar Perseroan Terbatas. Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam, 6(2), 106-120.
Aryani, C. (2021). Reformulasi Sistem Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Melalui Penerapan Omnibus Law. Jurnal USM Law Review, 4(1), 27-48.
Aryanto, B. H. (2021). Menggagas Model Fast-Track Legislation Dalam Sistem Pembentukan Undang-Undang di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 10(2), 187-205.
Christiawan, R. (2021). Omnibus Law: Teori dan Penerapannya. Jakarta: Bumi Aksara.
Firdaus, M. I. (2023). Metode Omnibus Law dalam Pembaharuan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia (Studi Perbandingan Negara Kanada, Amerika Serikat, Filipina dan Vietnam). Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 30(2), 233-255.
Ismoyo, J. D. (2025). Teori Negara Hukum Modern. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Jadidah, F. (2020). Perubahan konstitusi dalam transisi Orde Baru menuju reformasi di Indonesia. Jurnal Ilmiah Mandala Education, 6(1), 149-161.
Mayasari, I. (2020). Kebijakan reformasi regulasi melalui implementasi omnibus law di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(1), 1.
Nugraha, R. S. (2025). The Transformation of Indonesia's Criminal Law System: A Comprehensive Comparative between the Old and New Penal Codes. Reformasi Hukum, 29(1).
Portuna, C. D. (2024). Perbandingan hukum perjanjian menurut sistem hukum civil law dan common law: Suatu perbandingan antara Indonesia dan Amerika. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(2).
Pujiono, P. S. (2022). Reformasi Birokrasi Perizinan Berusaha Melalui Online Single Submission (Oss). Arena Hukum, 15(3), 652-674.
Putra, M. D. (2022). Metode Omnibus Dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Penelitian & Pengkajian Ilmiah Mahasiswa (JPPIM), 3(1), 64-70.
Rahmad, N. &. (2020). Hukum Progresif Dan Relevansinya Pada Penalaran Hukum Di Indonesia. El-Ahli: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(2), 34-50.
Sadono, B. &. (2021). Pro Kontra Terhadap Prosedur dan Substansi Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(3), 601-620.
Setiadi, W. (2020). Simplifikasi Regulasi dengan Menggunakan Metode Pendekatan Omnibus Law. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(1), 39.
Ummah, V. R. (2022). Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan Dan Politik Islam, 2(2).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Elen Setiadi, Ahmad Redi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Greenation Sosial dan Politik (JGSP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JGSP.