Fenomena Hijrah Dalam Hadits Nabawi dan Kontekstualitasnya di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jgsp.v2i1.205Keywords:
Fenomena Hijrah, Kontekstualisasi Hijrah, Hadits HijrahAbstract
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk melihat dan menganalisis fenomena hijrah dalam hadits-hadits nabawiyyah, dimana Allah telah memerintahkan hijrah kepada Rasul dan para sahabat dari Makkah ke Madinah munawaroh setelah kondisi Makkah yang tidak kondusif, juga menganalisis bagaimana kontekstualitas hijrah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang ditopang dengan pendekatan komperatif dan termasuk dalam kategori penelitian literer atau kepustakaan. Hasil dari penelitian ini yaitu fenomena hijrah dalam hadits nabawiyyah adalah fenomena dan peristiwa sejarah yang Rasulullah dan para sahabat lakukan yaitu perjalanan Rasulullah dan kaum muslimin berpindah dari Makkah ke Madinah, meninggalkan harta benda, sanak famili, kampung halaman, dalam rangka untuk menyelamatkan agama mereka yaitu islam dan mencari keridhoan Allah ta’ala. Sedangkan kontektualisasi dan penerapan konsep hijrah di Indonesia telah dimulai jauh sebelum Indonesia merdeka, kemudian berlanjut setelah merdeka, orde lama, orde baru, reformasi dan sampai sekarang, diantara penerapan konsep hijrah yang ada di Indonesia terdapat pada aspek sosial politik, aspek ekonomi, aspek agama dan budaya, serta aspek pendidikan. Dalam aspek politik dan sosial, agama dan pendidikan konsep hijrah memiliki andil yang besar dalam perjalanan bangasa Indonesia menuju merdeka, banyak tokoh bangsa yang terpengaruh dengan pemikiran-pemikiran ulama besar yang memiliki pemikiran dan visi yang besar, konsep hijrah dan perubahan ini mereka terapkan dalam aspek politik, berupa transformasi dari politik liberalis, komunis menjadi politik islami yang mengacu pada as siyasah as syariyyah, dalam aspek agama dan budaya merubah agama masyarakat yang awalnya hanya abangan menjadi agama yang menjunjung puritas dalam beragama, dan berbudaya tanpa melanggar norma agama, dalam aspek pendidikan hijrah merubah pendidikan yang berorientasi material semata menuju pendidikan yang syamil mencakup semua aspek.
References
Abadi, M. M. (1952). Al Komus Al Muhith. Mesir: Percetakan Musthofa.
Addini, A. (2019). Fenomena Gerakan Hijrah dikalangan Pemuda MUslim sebagai Mode Sosial. Malang: Universitas Muhammadiyyah Malang.
Badri, A. (2020). Pemikiran Muhammad Natsir tentang Agama dan Negara. Riayah, 193-200.
Dzulkifli, M. (2010). M. Natsir dalam Sejarah Politik Indonesia : Peran dan Jasa Mohammad Natsir dalam Dua Orde Indonesia. Jakarta: Mizan.
Hakiman. (2024). Kontekstualisasi Pembelajaran : Kajian Filosofis. Surakrta: UIN Raden Mas Said.
Hendri, S. P. (2023). Budaya Madam Masyarakat Banjar dan Korelasinya dengan Konsep HIjrah dalam Perspektif Al Qur'an. Banjarmasin: UIN Antasari Banjarmasin.
Hubbur, A. (2024). PENGARUH KOMPETENSI SYARIAH DAN MOTIVASI KERJA TERHADAP KINERJA PEGAWAI PADA LEMBAGA MIKRO SYARIAH. Purwakarta: Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ghanesa.
Lenggono, W. (2018). Lembaga Pendidikan Muahammadiyyah (Telaah Pemikiran KH Ahmad Dahlan tentang Pembaruan Pendidikan Islam di Indonesia). Islamadina.
Muhammad Taufik Ismail, Z. A. (2017). Kontekstualisasi Hijrah sebagai Titik Tolak Pembaharuan Pendidikan. Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Nasihuddin, M. (2016). Percikan Pemikiran Pendidikan Hamka. Al Lubab.
Satri, S. b. (2005). Syarah Al Mandzumah A Sadiyah fil Qowaid Al Fiqhiyyah. Riyadh: Dar Isybiliya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Septian Andri Cahyono, AA Hubur

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Greenation Sosial dan Politik (JGSP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JGSP.