Analisis Kebijakan Ruang Terbuka Hijau di Indonesia (Kasus: Telaah PerMen ATR/Kepala BPN No. 14 Tahun 2022)

Authors

  • Fitri Adifa Universitas Jambi, Jambi, Indonesia
  • Gevan Naufal Wala Universitas Tarumanagara, Jakarta Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jgsp.v1i4.130

Keywords:

Ruang Terbuka Hijau, ROCCIPI, IDS

Abstract

Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah bagian dari ruang terbuka disuatu wilayah perkotaan berupa area dalam satu luasan tertentu yang berisi tumbuhan hijau yang tumbuh secara alamiah atau sengaja untuk mendukung pemanfaatan ekologis, sosial budaya, arsitektur, kenyamanan, dan keindahan bagi kota tersebut. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau menyatakan bahwa untuk perencanaan tata ruang wilayah kota harus memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau yang luas minimal 30% dari luas wilayah kota tersebut. Dijelaskan juga bahwa luas RTH dialokasikan 10% untuk RTH privat dan 20% untuk RTH publik. Namun faktanya, banyak perkotaan yang masih memiliki RTH yang kurang dari 30%. Maka artikel ini mencoba untuk menganalisis PerMen ATR/Kepala BPN No.14 tahun 2022 dengan menyesuaikan kebijakan saat ini dan masalahnya dan dianalisis menggunakan ROCCIPI dan IDS. Hasil dalam penelitian ini bahwa PerMen ATR/Kepala BPN No.14 tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau dalam implementasinya masih kurang yang dapat dilihat dari masih kurangnya RTH di beberapa daerah di Indonesia akibat konversi lahan yang terus terjadi. Sehingga diperlukan evaluasi mengenai aturan ini. Pemerintah harus lebih tegas dalam mengimplementasikan kebijakannya, melakukan sosialisasi terhadap produk hukum yang dihasilkan agar masyarakat dan pengusaha dapat memahami produk hukum tersebut sehingga dapat berpartisipasi dalam pelaksanaanya.

References

Ardillah, J. S., Rahman, R., Jufriadi, J., & Alwan, A. (2024). Upaya Pengembangan Ruang Terbuka Hijau Dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan di Kota Masamba. Journal of Urban Planning Studies, 4(3), 234-241.

Ekawati, J., Wijaya, K., Sofari, H., Rahmat, A., Muchamad, A. N., & Suparyogi, D. (2025). Perencanaan Ruang Terbuka Hijau Sebagai Area Pengembangan Urban Farming dari Gerakan Ekonomi Mandiri (Gemi 0418) Cimahi. Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat UNSIQ, 12(1), 20-28.

Jones, A., Brown, B., & Williams, C. (2023). The Impact of Urban Green Spaces on Environmental Quality and Public Health. Journal of Urban Planning and Development, 149(2), 123-135.

Naftalia, H. C., & Amalia, A. (2025). Analisis Potensi Stok Karbon dan Strategi Peningkatan Kualitas Ruang Terbuka Hijau di Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya. Jurnal Serambi Engineering, 10(1).

Nastain, M., & Aini, H. S. (2024). ROCCIPI Analysis of Surabaya City's Regional Policy on The Implementation of Child Protection. Journal of Transformative Governance and Social Justice, 2(2), 146-159.

Rohima, A. P. (2022). Faktor Penghambat Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Jambi. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2(1), 206-220.

Rosawatiningsih, N. (2019). Kebijakan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Flora Surabaya. The Journal of Society and Media, 3(1), 68-85.

Smith, D., & Lee, H. (2022). Urban Green Spaces as Ecological Corridors: Implications for Biodiversity and Urban Planning.Environmental Science & Policy, 136, 102-115.

Published

2025-02-14

How to Cite

Adifa, F., & Naufal Wala, G. (2025). Analisis Kebijakan Ruang Terbuka Hijau di Indonesia (Kasus: Telaah PerMen ATR/Kepala BPN No. 14 Tahun 2022). Jurnal Greenation Sosial Dan Politik, 1(4), 134–139. https://doi.org/10.38035/jgsp.v1i4.130