The Principle of Legality in Corporate Criminal Liability for Tax Crimes: A Case Study of Court Decisions
DOI:
https://doi.org/10.38035/jgsp.v3i4.499Keywords:
Principle of Legality, Corporate Criminal Liability, Tax CrimesAbstract
The development of corporate crime is commensurate with the increasing role of corporations. In Indonesia, tax crimes are regulated under the Law on General Provisions and Tax Procedures (UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan - UU KUP). A fundamental problem arises because the UU KUP does not explicitly, clearly, and strictly regulate corporations as subjects of criminal law, only using the phrase "every person". This issue contradicts the principle of legality in criminal law. This study aims to determine the implementation of the theory of corporate criminal liability and its regulation in tax crimes based on the UU KUP. The research utilizes a normative juridical method, employing statutory, analytical, and case approaches. The results show that the implementation of corporate criminal liability is applied inconsistently and faces legality issues concerning both the legal subject and the sanctions. The case studies of court decisions indicate that Judges perform rechtsvinding by interpreting the phrase every person to include legal entities, even though the formulation of the UU KUP is acknowledged as unclear and not detailed. Furthermore, the cumulative sanctions in the UU KUP (imprisonment and fines) legally cannot be applied to corporations. Judges deviate from the cumulative system by only imposing fines. In conclusion, the implementation of corporate criminal liability in tax crimes is applied inconsistently. UU KUP is not explicitly, clearly, and strictly regulated the legal subject and specific sanctions for corporations, thus creating legality issues because it violates the principles of lex scripta, lex certa, and lex stricta.
References
Aji, P. S. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Perpajakan (Analisa Putusan Nomor: 334/Pid. Sus/2020/PN Jkt. Brt atas nama PT Gemilang Sukses Garmindo). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP), 4(3), 322.
Apriyandi, R., & Prasetyo, H. (2022). Mispersepsi Pemidanaan Pertanggungjawaban Korporasi Atas Penggunaan Faktur Pajak Fiktif Oleh Direksi. Jurnal USM Law Review, 5(2), 633-646.
Barus, L. B., & Hermawan, A. W. (2023). ASAS LEGALITAS DALAM TINDAK PIDANA PAJAK DAERAH DALAM RANGKA PEMULIHAN KERUGIAN PADA PENDAPATAN DAERAH DI INDONESIA. Journal of Tax Law and Policy, 2(1), 1-8.
Daud, K. R. (2024). Deferred Prosecution Agreement (DPA): Model Keadilan Bagi Korporasi dan Negara dalam Tindak Pidana Pajak. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(7), 121.
Dharmasetya, L., & Gunadi, A. (2023). Memaknai tanggung jawab renteng dalam perusahaan terhadap tindak pidana perpajakan. Jurnal Suara Hukum, 5(2), 1-31.
Irfan, R. M. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi atas Penyalahgunaan Transfer Pricing untuk Penghindaran Pajak. Interdisciplinary Journal On Law, Social Sciences And Humanities, 2(2), 199-215.
Irham, M., Salsabila, A. F., Taher, M. A., & Alfariji, M. S. (2023). Penerapan Prinsip Legalitas, Yuridikitas, Dan Diskresi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Indonesia Guna Mengukuhkan Tata Kelola Yang Berkeadilan. Didaktik: Jurnal Ilmiah PGSD STKIP Subang, 9(5), 3683-3696.
Iskandar, D., Zulbaidah, W. N., Almanda, A., Abdinur, I., Putra, D. Y., Andriani, C. Y., & Zulhazrul, Z. (2024). Perkembangan Teori dan Penerapan Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 293-305.
Julina, S. P. (2020). Omnibus Law Sebagai Teknik Pembentukan Undang-Undang: Peluang Adopsi Dan Tantangannya Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia. Jurnal RechtsVinding, 9(1), 17-37.
Mamole, J. S. D., Singal, R., & Bawole, G. (2024). Penegakan Hukum Bagi Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Bukti Pembayaran Pajak. Lex Privatum, 13(3), 67.
Profianto, M. I., & Sugeng, S. (2025). Merekonstruksi kesalahan korporasi dalam pertanggungjawaban pidana di bidang perpajakan. Jurnal sosial dan sains, 5(6), 1723-1737.
Putra, I. M. W., Gunarto, M. P., & Hasan, D. (2022). Penentuan Kesalahan Korporasi Pada Tindak Pidana Perpajakan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No.: 334/Pid. Sus/2020/PN Jkt. Brt). Media Iuris, 5(2).
Rohi, G. M. E., Sugiartha, I. N. G., & Ujianti, N. M. P. (2022). Penerapan Hukum Pidana Pada Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Perpajakan. Jurnal Analogi Hukum, 4(3), 226-231.
Romy, M., Nilwan, A., & Andriani, D. (2023). Pertanggungjawaban Wajib Pajak Selaku Pelaku Tindak Pidana Pajak Menurut Hukum Positif Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 2666-2680.
Rusdiana, E. (2022). Pemenuhan Perumusan Dan Penyelenggaraan Hukum Pidana Pada Pelanggaran Pajak Demi Pencapaian Tujuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan. Jurnal Suara Hukum, 4(1), 39-61.
Samudra, A., & Purwati, A. (2025). Pajak, Transparansi, dan Tindak Pidana Ekonomi Lintas Negara: Implikasi Penggelapan Pajak bagi Kedaulatan Fiskal Negara Berkembang. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 4(8), 1376-1385.
Suhada, D. I., Rahmadani, D. R., Rambe, M., Fattah, M. A. F., Hasibuan, P. F., Siagian, S., & Wulandari, S. (2022). Efektivitas para pelaku ekonomi dalam menunjang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(10), 3201-3208.
Tanudjaja. (2024). Tanggung Jawab Pidana pada Korporasi dalam Tindak Pidana Perpajakan. Jurnal Hukum Indonesia, 3(3), 96-106.
Virginia, E. F., & Soponyono, E. (2021). Pembaharuan kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan tindak pidana perpajakan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(3), 299-311.
Wartono, T., Maichal, M., & Apriyanto, A. (2024). Ekonomi Indonesia: Tantangan, Peluang, dan Masa Depan Perekonomian Indonesia 2030. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mardonius Irawan Profianto, Faisal Santiago

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Greenation Sosial dan Politik (JGSP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JGSP.






















